OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENEMUAN HUKUM.
Advertisements

P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
PRAKTIK HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM.
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber bahan hukum saja yang berupa.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang.
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 12 : Yurispundensi.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Dasar Berlakunya Hukum Adat
TEORI PENAFSIRAN Oleh : H. MOESTOPO, SE, SH, MH
HUKUM PAJAK (2).
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
hukum administrasi (negara)
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM HUKUM Isnaini.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENAFSIRAN KONSTITUSI
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENEGAKKAN DI INDONESIA
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Interpretasi Resmi.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH. PENEMUAN HUKUM OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

ISTILAH DALAM PENEMUAN HUKUM PENEGAKKAN HUKUM PENERAPAN HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM PENCIPTAAN HUKUM

1. PENEGAKKAN HUKUM Hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga suatu pelanggaran hukum Dalam upaya perwujudan tujuan hukum, maka harus dilakukan suatu penegakkan hukum Penegakkan hukum terdapat 3 unsur, yaitu : Kepastian hukum Kemanfaatan Keadilan

Kepastian hukum merupakan salah satu perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat Tujuannya : hukum harus ditegakkan dan tidak menyimpang (fiat justitia et pereat mundus)

2. PENERAPAN HUKUM Menerapkan peraturan hukum yang bersifat abstrak pada peristiwa konkrit Aturan hukum diperlukan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat Praktiknya dilakukan oleh aparat penegak hukum

3. PEMBENTUKAN HUKUM Merumuskan peraturan-peraturan umum, yang berlaku umum untuk semua orang Praktiknya dilakukan oleh Pembentuk UU Tidak menutup peluang bagi hakim untuk membentuk hukum Hakim membentuk hukum apabila menghasilkan putusan yang menjadi YURISPRUDENSI

4. PENCIPTAAN HUKUM Proses membuat hukum Tidak ada hukum  ada hukum Hukum tidak selalu aturan tertulis Meliputi : Kaidah tertulis, tidak tertulis. Bahkan juga perilaku dan peristiwa Contoh : Hukum adat, Hukum Kebiasaan Internasional

PENEMUAN HUKUM (Rechtsvinding) Proses pembentukan hukum oleh hakim atau penegak hukum Penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan dan pembentukan hukum

Apabila ketentuannya tidak jelas, maka ditemukan hukumnya melalui penjelasan atau penafsiran  INTERPRETASI Apabila ketentuannya tidak lengkap/belum ada, maka hakim melengkapi/mengisi kekosongan hukum  ARGUMENTASI/PENALARAN HUKUM/KONSTRUKSI HUKUM

INTERPRETASI Merupakan salah satu metode penemuan hukum melalui suatu penafsiran terhadap ketentuan yang memberikan penjelasan ambigu/tidak jelas Alasan dilakukan interpretasi : Substansi UU tidak pernah lengkap ditengah-tengah dinamika masyarakat Ada kesulitan untuk memahami maksud dan tujuan dalam suatu peraturan atau perjanjian Bahasa, kalimat, terminologi dalam UU, bersifat teknis umum, abstrak, normatif Persoalan hukum yang dihadapi bersifat riil, konkret dan kontekstual

METODE INTERPRETASI 1. Interpretasi Gramatikal 2. Interpretasi Teleologis 3. Interpretasi Sistematis 4. Interpretasi Historis 5. Interpretasi Komparatif 6. Interpretasi Futuristis 7. Interpretasi Restriktif 8. Interpretasi Ekstensif

1. INTERPRETASI GRAMATIKAL Cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhada untuk mengetahui makna ketentuan dari suatu UU atau perjanjian dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyi. Metode interpretasi gramatikal ini disebut juga metode obyektif Contoh : istilah “menggelapkan” dari Pasal 41 KUHP ada kalanya ditafsirkan sebagai menghilangkan

2. INTERPRETASI TELEOLOGIS Apabila makna UU ini ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan Artinya, UU yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, namun masih dapat diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini. Interpretasi ini juga disebut sebagai interpretasi sosiologis

3. INTERPRETASI SISTEMATIS Menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain Contoh : Ketentuan Perkawinan dalam BW kemudian diperjelas dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

4. INTERPRETASI HISTORIS Penafsiran historis merupakan penafsiran menurut terjadinya atau sejarah UU Hal ini bermaksud bahwa dalam penafsiran ini hendaknya dicari maksud ketentuan daru UU pada saat pembentukkannya

5. INTERPRETASI KOMPARATIF Interpretasi ini dilakukan melalui membandingkan atau melakukan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum Contoh : ketentuan yang lahir dari suatu perjanjian internasional

6. INTERPRETASI FUTURISTIS Metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi Penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-unang yang bekum mempunyai ketentuan hukum

7. INTERPRETASI RESTRIKTIF Penjelasan atau penafsiran yang bersifat membatasi. Artinya, dalam melakukan penjelasan terhadap suatu ketentuan undang-undang, maka ruang lingkup dari ketentuan tersebut harus dibatasi Contoh : kata “tetangga” dalam Pasal 666 BW Dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa pekarangan, tidak termasuk tetangga dari penyewa

8. INTERPRETASI EKSTENSIF Suatu metode penafsiran yang melampaui batas- batas yang ditetapkan Contoh : kata menjual dalam pasal 156 BW, bukan semata-mata jualbeli, tetapi juga peralihan

T E R I M A K A S I H