Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH."— Transcript presentasi:

1 OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Pengantar Ilmu Hukum OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

2 TEORI KEBENARAN & PENGELOMPOKAN ILMU
Kebenaran Korespondensi Kebenaran Koherensi Kebenaran Pragmatis

3 1. Kebenaran Korespondensi
Bersifat deskriptif (bebas nilai) Merupakan ilmu empiris Ilmu sosial Hasil kajian diperoleh melalui observasi atau eksperimen kebenaran yang dikatakan benar, bila dan hanya bila apa yang dinyatakan sesuai dengan realita ILMU SOSIAL/EMPIRIS  SIFAT DESKRIPTIF

4 2. Kebenaran Koherensi ILMU NORMATIF  Sifat Preskriptif
Untuk masalah-masalah dalam ruang lingkup moral atau yang mengandung nilai-nilai yang bukan bersifat empiris Bersifat preskriptif Ilmu yang sifatnya menganjurkan bukan mengemukakan apa adanya ilmu yang membawa atau sarat nilai Merupakan Ilmu Normatif ILMU NORMATIF  Sifat Preskriptif

5 3. Kebenaran Pragmatis  yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis Benar jika dipercaya baik Dasar kajian : logika dari suatu pengamatan Fungsi : memberikan kegunaan secara praktis bagi suatu pengetahuan

6 RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
Dogmatika Hukum Teori Hukum Filsafat Hukum

7 Dogmatika Hukum Bidang kajian : hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu Berkaitan dengan praktik hukum, dapat menghasilkan perkembangan hukum Sifat deskriptif-analitis Karakter : sistematis, hermeneutis, normatif

8 Teori Hukum Bidang kajian : mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum Tugas : Memberikan landasan teoritis dalam pembuatan dan penerapan hukum Mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum

9 Filsafat Hukum Bidang kajian : mempelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum dari suatu moral Tujuan : Untuk membangun argumentasi Sebagai dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara Sebagai landasan membangun konsep

10 PERKEMBANGAN MAKNA HUKUM DLM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
hukum dipandang sebagai aturan atau seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia hukum dimaknai sebagai suatu tradisi masa lalu yang terbukti berkenan untuk menuntun manusia mengarungi kehidupan hukum dimaknai sebagai catatan kearifan para orang tua terhadap pedoman tingkah laku manusia

11 4. hukum dipandang sebagai sistem prinsip yang ditemukan secara filosofis dan prinsip untuk mengungkapkan hakikat yang merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia 5. hukum dipandang sebagai seperangkat aturan dan pernyataan kode moral 6. hukum dipandang sebagai seperangkat perjanjian yang dibuat oleh orang-orang dalam suatu masyarakat yang diorganisasi secara politis

12 KONSEP HUKUM Subyek Hukum Obyek Hukum Peristiwa Hukum
Segala seuatu yang dapat menerima hak dan kewajiban hukum Obyek Hukum Segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum Peristiwa Hukum Segala sesuatu yang memiliki akibat hukum Timbulnya/hapusnya hak dan kewajiban bagi subyek hukum

13 Perbuatan Hukum Hubungan Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan adanya akibat hukum Hubungan Hukum Hubungan antara 2 orang/lebih pihak yang diatur oleh hukum dengan menetapkan akibat2 hukum tertentu kepada para pihak dalam hubungan itu

14 KEBERLAKUAN NORMA HUKUM
1 KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIS 2 KEBERLAKUAN FORMAL/NORMATIF 3 KEBERLAKUAN EVALUATIF

15 1 KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIS
Norma hukum berlaku secara faktual/efektif, JIKA MASYARAKAT MEMATUHI NORMA ITU Jika masyarakat secara umum berperilaku dengan mengacu pada keseluruhan norma hukum Faktual hukum efektifitas hukum  mampu mengarahkan perilaku masyarakat Dipatuhi oleh masyarakat Ditegakkan oleh pejabat

16 2 KEBERLAKUAN FORMAL/NORMATIF
Merupakan bagian dari suatu sistem norma hukum tertentu yang didalamnya terdapat norma-norma hukum yang saling menunjuk satu dengan yang lain Sistem norma hukum terdiri atas : Keseluruhan hierarki norma hukum khusus yang bertumpu pada norma hukum umum Norma hukum baru memiliki keberlakuan, jika norma tersebut berlandaskan pada suatu norma yang lebih tinggi

17 3 KEBERLAKUAN EVALUATIF
Kaidah ini berdasarkan isinya, dipandang memiliki nilai 1. EMPIRIS Melihat dari reaksi masyarakat terhadap kepatuhan/ketidakpatuhan pada kaidah hukum Berlaku jika diterima 2. NON EMPIRIS Berdasarkan isinya dipandang bernilai/penting oleh individu/masyarakat Memiliki kekuatan mengikat Bersifat mewajibkan

18 NORMA Arti dari suatu pernyataan
Isi Norma : keseluruhan ciri-ciri/unsur yang mewujudkan norma itu Perubahan Isi Norma : Membuat aturan hukum baru/melengkapi yang sudah ada, dilakukan oleh legal drafter (pembentuk UU) Mengubah isi norma hukum tanpa membuat /mengubah aturan hukum baru, dilakukan oleh praktek pengadilan melalui interpretasi (Hakim)

19 JENIS-JENIS NORMA Menurut LA Hart : Menurut Stig Stromholm :
Primary Rules  Norma Perilaku Secondary Rules  Meta Norma (Bruggink) Menurut Stig Stromholm : Norma Primer (memuat perintah perilaku) Norma Sekunder (menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan bila norma primer dilanggar)

20 Norma Hukum sebagai Norma Perilaku
1. Perintah Kewajiban umum untuk melakukan sesuatu 2. Larangan Kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu 3. Dispensasi Kebolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan 4. Izin Kebolehan khusus melakukan sesuatu yang secara umum dilarang)

21 Cara Perumusan Norma Perilaku
1. Perintah Menggunakan kata kerja Contoh : harus, wajib, terikat untuk 2. Larangan Menggunakan kata tidak boleh/dilarang 3. Izin Menggunakan kata boleh, dapat 4. Dispensasi Menggunakan kata tidak berkewajiban untuk

22 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google