PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Hertiana Ikasari, SE, MSi
Pendahuluan Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai: Sebagai sokoguru perekonomian nasional Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional Sokoguru adalah pilar atau tiang, sehingga bisa diartikan bahwa koperasi adalah penyangga utama atau tulang punggung perekonomian.
Mengapa Koperasi sebagai sokoguru? Kperasi mendidik sikap self helping Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan Koperasi digali atau dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Koperasi Dalam Trilogi Pembangunan BUMN stabilisator dan perintis perekonomian nasional Swasta pertumbuhan ekonomi nasional Koperasi pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : - Fungsi Sosial - Fungsi Ekonomi - Fungsi Politik - Fungsi Etika
Sejarah Perkembangan koperasi DUNIA Diawali dengan Revolusi industri Inggris Berdiri di Rochdale Inggris (1844) Koperasi di Inggris berkembang pesat Berkembang di Perancis dan Jerman 1896 dibentuknya ICA (International Cooperative Alliance)
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia Koperasi di Indonesia pertama kali berdiri di Leuwiliang Purwokerto (1895)
Konsep Koperasi Konsep koperasi Munkner Konsep koperasi barat Konsep koperasi sosialis Sriyanto, 2008
Konsep koperasi BArat Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
Konsep Koperasi sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
Konsep Koperasi negara berkembang Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya Pengembangannya cenderung top down, karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya, jika dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan berkembang
PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO (International Labour Organization) Definisi Chaniago Definisi Dooren Definisi Hatta Definisi Munkner Definisi UU No. 25/1992
Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi