Model Perencanaan Tata Guna tanah Oleh : Dyla Midya Octavia, MT
PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah maka sudah ada aturan yang bisa dipergunakan sebagai acuan dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan penatagunaan tanah di Indonesia.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Model Zoning Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingan- kepentingan/kegiatan-kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan. Contoh model zoning yang dikembangkan oleh Ernest W Borgess untuk kota Chicago, dimana wilayah dibagi menjadi: a. Wilayah “the loop” yang merupakan wilayah perdagangan yang sering disebut “downtown”. b. “The zone in transitions” merupakan wilayah yang disiapkan bagi perkembangan industri dan perdagangan. c. The zone of working men’s homes” merupakan wilayah pemukiman bagi pekerja-pekerja kelas bawah. d. “The residential zone” merupakan wilayah pemukiman bagi orang-orang kaya e. “The commuters zone” merupakan wilayah diluar batas kota.
Untuk memperoleh lokasi yang sesuai, faktor-faktor tertentu harus diperhatikan antara lain: a.Data kemampuan fisik tanah Berdasarkan data kemampuan fisik tanah dibuatlah pola penggunaan tanah. Pola penggunaan tanah perkotaan dibuatlah jaringan jalan dengan tetap memperhatikan asas ATLAS.Sedangkan pola penggunaan tanah untuk pedesaan dibuat atas dasar tinggi dan tingkat kemiringan tanah. b.Keadaan sosial ekonomi masyarakat Meliputi: kepadatan penduduk, kegiatan yang dilakukan penduduk & mata pencaharian, rata-rata pendapatan perkapita, adat istiadat dll. Data ini penting untuk mencegah keresahan-keresahan masyarakat sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan. c.Data mengenai penguasaan tanah yang ada di wilayah tersebut
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Model Terbuka Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam model terbuka: Bahwa perencanaan penggunaan tanah tidakmenggariskan kegiatan yang harus diletakkan, tetapi meletakkan kegiatan yang telah digariskan. Tersedianya peta penggunaan tanah bukan merupakan tujuan tetapi berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mecapai tujuan pembangunan. Bahwa tanah itu sendiri tidak dapat memberikan suatu bagi manusia, tetapi kegiatan yang ada di atasnyalah yang memberikan manfaat dan kemakmuran.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Model Terbuka Kebaikan dari model terbuka: Semua kegiatan pembangunan baik pemerintah maupun swasta dilaksanakan dan tertampung, tanpa ada kekawatiran akan terjadi konflik dalam penggunaan tanah. Tanah dapat digunakan sesuai dengan asas penggunaan tanah. Kelemahan model terbuka adalah Kurangnya jaminan kepastian hukumterhadap hak atas tanah warga masyarakat. Hak atas tanah warga masyarakat kurang mendapatkan jaminan hukum. Untuk mengatasi ini maka hendaknya proses pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Land Consolidation yaitu teknik penataan kembali lokasi dan batas-batas tanah serta sarana dan prasarana (pelurusan jalan,sungai, saluran pembagian/pembuangan air) sedemikian rupa, sehingga pengkaplingan menjadi berbentuk segi empat panjang dan setiap persil dapat dicapai secara efisien oleh penggarap atau saluran air. Konsolidasi tanah merupakan kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Land Consolidation Dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dinyatakan bahwa tanah sebagai kekayaan bangsa Indonesia harus dimanfaatnkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penggunaan tanah serta menyelaraskan kepentinga induvidu dengan fungsi sosial tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Sedangkan pelaksanaan konsolidasi tanah diatur lebih lanjut dalam SE KBPN No. 410-4245/1991 tentang Petunjuk Pelaksnaan Konsolidasi Tanah. Dalam pont 2 SE ini dinyatakan bahwa Peningkatan yang demikian itu mengarah kepada tercapainya suatu tatanan penatagunaan dan penguasaan tanah yang tertib dan teratur.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Land Consolidation Ada beberapa elemen dari konsolidasi tanah, yaitu: Konsolidasi tanah merupakan kebijakan pertanahan; Konsolidasi tanah berisikan penataan kembali penguasaan , penggunaan, dan usaha pengadaan tanah; Konsolidasi tanah bertujuan untuk kepentingan pembang unan, meningkatkan kualitas lingkungan, pemeliharaan sumber daya alam; Konsolidasi tanah harus dilakukan dengan melibatkan pastisipasi aktif masyarakat.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Land Consolidation Tujuan Konsolidasi tanah ialah Untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. Sedangkan sasaran yang akan dicapai ialah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah : Land Consolidation Sasaran konsolidasi tanah terutama ditujukan pada wilayah sebagai berikut: a. Wilayah perkotaan; 1) Wilayah pemukiman kumuh; 2) Wilayah yang tumbuh pesat secara alami; 3) Wilayah pemukiman yang mulai tumbuh; 4) Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman yang baru; 5) Wilayah yang relative kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah pemukiman b. Wilayah pedesaan 1) Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi; 2) Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata; 3) Wilayah yang berpengairan cukup baik maupun masih perlu ditunjang oleh pangadaan jaringan jalan yang memadai.