HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Hubungan antar pemerintahan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DEKONSENTRASI dan tipologi Pemerintahan lokal
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Bambang Supriyono
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H Dekonsentrasi   Oleh: George Zinsky P 115030100111149 Ella Alfianita 115030101111096 Silvilia Agies V.P 115030107111085 Ferina Safitri 115030107111103 Intan Nanda S. 115030101111084 Hendri Adji P. 115030100111051 Frisky Prakarsa 115030107111068 HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H

2) Sistem Dekonsentrasi 3) Dekonsentrasi di Indonesia Sub Tema 1) Dekonsentrasi dan Pembagian Wilayah 2) Sistem Dekonsentrasi 3) Dekonsentrasi di Indonesia

Dekonsentrasi dan Pembagian Wilayah

Dekonsentrasi dan Pembagian Wilayah Field Services Area Government Dekonsentrasi Wujud wilayah administrasi yang berada dalam hierarkhi organisasi pemerintah pusat dan terdapat batas-batas wilayah kerja atau jabatan atau administrasi. Dalam hal ini yang diberi pelimpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat. Dalam rangka dekonsentrasi, wilayah Negara yang dibagi-bagi tersebut berakibat adanya hubungan ‘electrics’ antara perangkat Negara dengan perangkat pada sub-sub nasionalnya

General Government Areas Desentralisasi Special Government Areas Wujud daerah otonom yang berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat dan memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi daerah otonom. Kewenangannya diberikan pada daerah otonom. Dalam rangka desentralisasi wilayah Negara yang dibagi-bagi tersebut berimplikasi pada adanya hubungan ‘magnetic’ antara perangkat Negara dengan perangkat pada sub-sub nasional yang tercipta

Sistem Dekonsentrasi

Ciri Sistem Dekonsentrasi Menurut Instituut Voor besturrswetenschappen, Dekonsentrasi adalah “penugasan kepada pejabat atau dinas-dinas yang mempunyai hubungan hirarki dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak Untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu, pertanggungjawaban terakhir tetap pada badan pemerintahan nyang bersangkutan”. Dekonsentrasi Ciri Sistem Dekonsentrasi - Mewakili ‘Central Interest’ - Keberadaannya sangat tergantung dari penguasa pusat - Hanya memiliki kewenangan administratif belaka - Pengambilan keputusan ( administratif ) tersebut dilakukan oleh pejabat yang diangkat, bukan yang dipilih. - Memiliki yurisdiksi tertentu- wilayah administrasi.

( Administrasi Lapangan ) Field Administration ( Administrasi Lapangan ) Sistem Dekonsentrasi Secara Kelembagaan Field Administrator ( Administrator Lapangan ) Hubungan “Electric Field” Local State / Local Administration

Fragmented Field Administration Field Administration Wilayah kerja dari aparatur pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan pusat yang telah di delegasikan kepada para pejabat pusat yang ada di daerah tersebut. Pejabat lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuikan pelaksanaan kebijaksanaan pusat dengan kondisi setempat. Field Administration Fragmented Field Administration Field Administration Integrated Field Administration

Fragmented Field Administration dan Integrated Field Administration Membenarkan batas-batas wilayah kerja ( yurisdiksi ) dari perangkat departemen di lapangan ( Instansi Vertikal ) secara berbeda menurut pertimbangan fungsi dan organisasi departemen induknya. Fragmented Field Administration Integrated Field Administration Mengharuskan terdapatnya keseragaman batas-batas wilayah kerja ( yurisdiksi ) dari berbagai instansi vertikal atas dasar Daerah (Wilayah) Administrasi beserta Wakil Pemerintah.

( Administrator Lapangan ) Field Administrator Field Administrator ( Administrator Lapangan ) Administrator lapangan biasanya adalah pegawai negeri yang direkrut berdasarkan prosedur seleksi normal yang digunakan oleh departemen atau kementerian. Para pegawai ini kemudian ditempatkan di propinsi, wilayah, atau distrik yang biasanya untuk jangka waktu terbatas sebelum dipindahkan ke wilayah lain atau dikembalikan ke kantor pusat.

Local Administration Integrated Local Administration ( Administrasi Lokal Yang Terpadu ) Local Administration Tenaga-tenaga dari departemen pusat yang ditempatkan didaerah berada langsung di bawah perintah dan supervisi kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Unintegrated Local Administration (administrasi lokal yang tidak padu) Tenaga-tenaga pemerintah pusat yang berada didaerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri.

Dekonsentrasi di Indonesia

Dekonsentrasi di Indonesia UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah “ Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat Contoh instansi vertikal adalah: Kepolisian Daerah, Kepolisian Wilayah, Polres, Polsek, Kejati, Kejari, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Kementerian, dan lain-lain.

Analisis Kritis Pelaksanaan Dekonsentrasi di Indonesia UU No 32 Tahun 2004 tidak mengatur satu pasal pun mengenai adanya wilayah administrasi di RI untuk kepentingan dekonsentrasi dengan jelas. Frasa “ di Wilayah Tertentu “ dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 8 bagi operasi instansi vertikal cukup ‘absurd’ dan dapat membuka peluang perbedaan batas yurisdiksi antara peta administrasi lapangan dengan peta yurisdiksi daerah otonom tertentu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu menurut UU No 32 Tahun 2004 ini pun sebagai wilayah yurisdiksi operasi Gubernur selaku wakil pemerintah tidak didefinisikan sebagai wilayah administrasi. Menurut sebagian pakar hal ini akan otomatis mengikuti peta dari Provinsi sebagai daerah otonom. Ketidaksinkronan konstruksi dekonsentrasi dapat kita jumpai dalam Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah. Dari kedua pasal tersebut, terutama pasal 38 ayat (1), tampak Gubernur tidak diberi tugas untuk berhadapan dengan instansi vertikal. UU No 32 Tahun 2004 tampak dikacaukan oleh pola fungsional yang mengandalkan keberadaan instansi vertikal dan mereduksi keberadaan dan peran wakil pemerintah.

Kesimpulan Secara keseluruhan menjelaskan tentang asas dekonsentrasi dan instansi pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahanya demi tercapainya demokrasi dan kesejahteraan rakyat menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Dekonsentrasi muncul sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat karena tidak mungkin semua wewenang dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan asas desentralisasi. Konsep dekonsentrasi sebenarnya adalah untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena adanya bentuk komunikasi social kemasyarakatan dan social budaya. Akibat diterapkanya asas dekonsentrasi adanya wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pusat. Selain itu juga terbentukya instansi vertikal yang berada di bawah kontrol langsung dari pusat, contohnya Kepolisian daerah, Kepolisan Daerah, Polres, dan lain-lain.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH