NARKOBA VS GENERASI MUDA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT NARKOBA VS GENERASI MUDA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
P E N G E R T I A N KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT NARKOTIKA Bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman candu, kokain, dan ganja, baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila disakiti sekalipun. PSIKOTROPIKA Bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia.
MANFAAT SERTA BAHAYA NARKOBA: KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT MANFAAT SERTA BAHAYA NARKOBA: MANFAAT Narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan BAHAYA Narkoba bila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, akan merugikan perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda yang berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional
Penyalahgunaan Narkoba ? KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Apa Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba ?
Indikator secara Fisik KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Fisik Indikator secara Fisik Indikator perilaku Mudah tersinggung Mulai berani berbohong Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan di bagian tubuh Sering menerima telepon atau tamu yang tidak dikenal Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/ tas Kamar tidak mau diperiksa Sering kehilangan uang/barang di rumah Mengabaikan kebersihan diri
PSIKOLOGIS KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Malas belajar Kurang disiplin Bengong atau linglung Suka membolos Mengabaikan kegiatan ibadah Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga Sering menyendiri / sembunyi di kamar mandi. Malas belajar Sulit berkonsentrasi Menghindari kontak mata langsung
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KENAPA MENCOBA NARKOBA ?
KARENA: KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Penasaran dan mengikuti trend Untuk bersenang senang, lari dari masalah Pengertian yang salah penggunaan sekali - sekali tidak menimbulkan kecanduan Kurang PD menghadapi tekanan pergaulan sehingga tidak mampu menolak narkoba secara tegas Keinginan untuk diterima lingkungan Kecanduan merokok dan minuman keras. Lingkungan keluarga yang kurang pengawasan, tidak ada kasih sayang,tidak ada komunikasi, Ortu super sibuk Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
D e f i n i s i KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT USER = Pemakai ditandai dengan pemakaian sekali-sekali, coba-coba. ABUSER = Penyalahguna ditandai dengan menggunakan cukup rutin. ADDICT = Pecandu ditandai dengan pemakaian bermasalah, menggunakan sangat rutin hingga setiap hari.
Jenis-jenis Narkotika Psikotropika & Bahan adiktif KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Jenis-jenis Narkotika Psikotropika & Bahan adiktif NARKOTIKA MORFIN HEROIN KOKAIN GANJA PSIKOTROPIKA SHABU EKSTASI ATS BAHAN ADIKTIF ALKOHOL NIKOTIN KECUBUNG MAGIC MASROOM LEM KAFEIN
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
GAMBAR JENIS NARKOTIKA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT GAMBAR JENIS NARKOTIKA MARYJANE HEROIN MARIJUANA KOKAIN TEMBAKAU GANJA HASH/Getah Ganja
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
GAMBAR JENIS PSIKOTROPIKA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT GAMBAR JENIS PSIKOTROPIKA ECTASY METHYLONE LEXOTAN ALAT PENGHISAP SHABU BENZODIAPINE DAUN CATINONE Sumber Gambar : www.unik.ws my-undersky.blogspot.com asalasah.blogspot.com ujiansma.com
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Anak jalanan menggunakan Lem Aica Aibon Infeksi Tenggorokan dan Gangguan Pada Otak
APA YANG TERJADI KALAU KITA MENYALAHGUNAKAN NARKOBA? KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT APA YANG TERJADI KALAU KITA MENYALAHGUNAKAN NARKOBA?
PERUBAHAN WAJAH PARA PECANDU SEBELUM DAN SESUDAH PAKAI NARKOTIKA Pemakai Ekstasi Selama 7 Bulan Januari 2000 Juli 2000
PENGGUNA STIMULAN (METAMFETAMIN)
PERUBAHAN WAJAH PARA PECANDU SEBELUM DAN SESUDAH PAKAI NARKOTIKA Pengguna Heroin Selama 5 Tahun Pengguna Ekstasi Selama 5 Tahun 2003 2007 2004 2000
Pecandu SHABU: 10 tahun Foto perubahan wajah seorang pemakai SHABU dalam kurun waktu 10 tahun
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT K E T E N T U A N P I D A N A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 / Pasal 112 : menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai/ menyediakan Narkotika Gol I BENTUK TANAMAN Atau BUKAN TANAMAN Penjara min 4 tahun max 12 tahun DAN denda min Rp.800.000.000,- max Rp.8.000.000.000,- Pasal 114 : menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Penjara seumur hidup / Penjara min 5 tahun max 20 tahun DAN Pidana denda min Rp.1.000.000.000 max Rp.10.000.000.000 Pasal 127 : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
SAY NO TO DRUGS... T E R I M A K A S I H KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT www.kejati-jabar.go.id