العلم الإقتصادية الإسلا مية Akuntansi Istishna’ menu Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta
Bahan Kuliah hari ini PENGERTIAN AKAD ISTISHNA’ JENIS AKAD ISTISHNA’ DASAR SYARIAH PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 104) ILUSTRASI KASUS AKAD ISTISHNA’ SELESAI
Bapak Kamal adalah Seorang kontraktor yang sukses Bapak Kamal adalah Seorang kontraktor yang sukses. Beliau ingin menjalankan aturan syariah dalam seluruh transaksi untuk kegiatan bisnisnya. Maka Beliau bertanya kepada Anda sebagai Mahasiswa yang mendalami Akuntansi Syariah. Apakah mungkin usaha kontraktor yang biasanya pembayarannya jangka panjang dan diangsur tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah . . .
Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani‘)_PSAK-104
PERBEDAAN SALAM vs ISTISHNA’ Subjek Salam Istishna’ Keterangan Kegunaan Produk Pertanian Produk manufaktur seperti konstruksi, gedung, mesin dll Berlaku sesuai dengan ketentuan pada PSAK 103 dan 104 Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu’ Barang ditangguhkan sesuai pesanan Pembayaran Saat Kontrak Boleh saat kontrak, boleh diangsur, boleh kemudian hari Cara pembayaran merupakan perbedaan utama akad salam dan istishna’ Kontrak Akad Asli Mengikat Ikut Mengikat Salam sejak awal telah mengikat, istishna’ pandangan fuqoha demi kemaslahatan
SKEMA ISTISHNA’ PENJUAL PEMBELI 1 2 3 Keterangan : Pembeli dan Penjual menyepakati akad Istishna’ Barang diserahkan kepada pembeli Pembayaran dilakukan oleh pembeli
SKEMA ISTISHNA’ PARAREL 1 2 PENJUAL/ PEMASOK PENJUAL PEMBELI 4 3 5 Keterangan : Pembeli dan Penjual menyepakati akad Istishna’ Penjual memsan dan membeli pada pemasok Barang diserahkan oleh pemasok Barang diserahkan kepada pembeli Pembayaran dilakukan oleh pembeli
SUMBER HUKUM Amr Bin Auf : “Perdamaian dapat dilakukan kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat tangan dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi) Abu Said Al-Khudri Berkata : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lain)
RUKUN AKAD PELAKU (Penjual dan/ pembeli) OBJEK (barang dan/ modal) IJAB QOBUL (serah terima)
BERAKHIRNYA AKAD Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak akad Pembatalan hukum kontrak
AKUNTANSI PENJUAL Bila suatu akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika: proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset; setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Biaya perolehan istishna’ terdiri atas : Biaya langsung yaitu, bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ pararel. Biaya tidak langsung adalah Biaya overhead termasuk biaya akad dan pra akad Khusus untuk istishna’ pararel, seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewjiban jika ada
AKUNTANSI PEMBELI Pembeli mengakui aset istishna' dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna' kepada penjual. Aset istishna' yang diperoleh melalui transaksi istishna' dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna' tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna' tangguhan. Beban istishna' tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna'.
ILUSTRASI AKAD Perusahaan Tiga Negeri membutuhkan gedung yang terpisah dengan kantor administrasi. Perusahaan Tiga Negeri mengundang Perusahaan Kontraktor Syakaa dan disepakati Pembangunan gudang tersebut adalah 1 tahun dengan nilai kontrak akad Rp.2.500.000.000 akad tersebut disahkan pada tanggal 2 Februari 2011. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah tagihan diterima Perusahaan Tiga Negeri.
Pengeluaran yang dilakukan Perusahaan Tiga Negeri : 18 Januari 2011 Rp. 20.000.000 30 Maret 2011 Rp. 500.000.000 30 Juni 2011 Rp. 500.000.000 30 September 2011 Rp. 500.000.000 30 Desember 2011 Rp. 500.000.000
Pertayaan : Buatlah Jurnal Perusahaan Tiga Negeri Buatlah Jurnal Syakaa Kontraktor Buat neraca sesuai dengan kebutuhan Buat Laporan Laba Rugi yang dibutuhkan
Jika pembayarn dilakukan secara tangguh dimana nilai tunainya sebesar Rp. 2.500.000.000 dan nilai Jualnya Rp. 3.000.000.000. pembayaran dilakukan setiap kahir tahun pertama sampai akhir tahun ke tiga masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000. Buatlah jurnal yang dibutuhkan jika pembayaran dilakukan secara tangguh.