Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum. HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum. Upik Hamidah, S.H., M.H FH Universitas Lampung
HUKUM TANAH ADAT SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TANAH NASIONAL Mengapa…? Dianut sebagian besar rakyat Indonesia Tumbuh dari bawahsesuai kepribadian bangsa Bersifat kekeluargaan diliputi suasana keagamaan
FUNGSI HKM ADAT DLM PEMBENTUKAN HKM TANAH NASIONAL Dasar Utama Dasar pelengkap Hukum adat dalam UUPA : Penjelasan umum angka III (1) Pasal 5 UUPA Penjelasan Pasal 16 Pasal 56 Pasal 58 (secara tidak langsung)
KONSEPSI DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM UUPA Relegio magis (Pasal 1 (2)) Hak ulayat (Pasal 3) Hak perseoangan (Pasal 16) Fungsi sosial (Pasal 6) “hak individu selalu melekat hak masyarakat” Asas gotong royong (Pasal 12 (1)) Pembedaan WNI dan WNA Asas pemisahan horizontal
Lembaga-lembaga adat dalam UUPA Hak-hak atas tanah adat dipakai dalam UUPA (Pasal16), dengan penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern: Tambahan HGU+HGB Pendaftaran tanah, dulunya jual beli cukup diketahui kepala desa sekarang harus dihadapan PPAT dan didaftarkan (Pasal 37 PP 24/97)
HAK ULAYAT Hak suatu masyarakat hukum adat yang berisi wewenang dan kewajiban untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah kekuasaannya
JENIS JENIS HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Hak bangsa Indonesia (Ps. 1 UUPA) Hak menguasai Negara (Ps. 2UUPA) Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Ps. 5 UUPA) Hak-hak perseorangan: Hak-hak Atas Tanah: Primer (HM, HGU, HGB, Hak pakai, hak pengelolaan (Ps. 16) Sekunder (HGB, HP, Gadai, sewa, bagi hasil, numpang)
Tanah wakaf (Ps. 49 UUPA) Hak Milik Satuan Rumah Susun (UU 16/1985) Hak Tanggungan (Ps. 23, 33, 39, 51, UUPA Jo UU 4/1996)
Untuk melaksanakan haknya, negara diberi wewenang (Ps. 2 UUPA) untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang mengenai BARA+K
Pasal 4 UUPA menentukan Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah Hak-hak atas tanah itu memberi wewenang untuk mempergunakan tanah, demikian dengan tubuh bumi serta ruang angkasa sekerdar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
Hak atas tanah Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada empunya hak untuk mempergunakan/ mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya Hak atas tanah selain wewenang/hak juga membebani kewajiban, yi: Mengingat hak orang lain (fungsi sosial Ps. 6) Memelihara tanah (Ps. 15) Mengerjakan tanah secara aktif (Ps. 10) Mendaftarkan tanah (Ps. 23) Membayar pajak
Pasal 16 UUPA: (1) HM, HGU, HGB, HP, HSewa untuk bangunan, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan dan Hak-hak lain yang ditentukan dengan UU dan hak yg sifatnya sementara (Ps. 53) (2) Hak Guna Air, penangkapan /pemeliharaan ikan, guna ruang angkasa Pasal 53 ayat (1): Hak Gadai, Hak Bagi Hasil, Hak Sewa Tanah Pertanian dan Numpang