Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Hak Atas Tanah.
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Landreform berasal dari kata
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Politik dan hukum agraria
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Landreform berasal dari kata
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Pengantar Hukum Tanah.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum. HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum. Upik Hamidah, S.H., M.H FH Universitas Lampung

HUKUM TANAH ADAT SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TANAH NASIONAL Mengapa…? Dianut sebagian besar rakyat Indonesia Tumbuh dari bawahsesuai kepribadian bangsa Bersifat kekeluargaan diliputi suasana keagamaan

FUNGSI HKM ADAT DLM PEMBENTUKAN HKM TANAH NASIONAL Dasar Utama Dasar pelengkap Hukum adat dalam UUPA : Penjelasan umum angka III (1) Pasal 5 UUPA Penjelasan Pasal 16 Pasal 56 Pasal 58 (secara tidak langsung)

KONSEPSI DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM UUPA Relegio magis (Pasal 1 (2)) Hak ulayat (Pasal 3) Hak perseoangan (Pasal 16) Fungsi sosial (Pasal 6) “hak individu selalu melekat hak masyarakat” Asas gotong royong (Pasal 12 (1)) Pembedaan WNI dan WNA Asas pemisahan horizontal

Lembaga-lembaga adat dalam UUPA Hak-hak atas tanah adat dipakai dalam UUPA (Pasal16), dengan penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern: Tambahan HGU+HGB Pendaftaran tanah, dulunya jual beli cukup diketahui kepala desa sekarang harus dihadapan PPAT dan didaftarkan (Pasal 37 PP 24/97)

HAK ULAYAT Hak suatu masyarakat hukum adat yang berisi wewenang dan kewajiban untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah kekuasaannya

JENIS JENIS HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Hak bangsa Indonesia (Ps. 1 UUPA) Hak menguasai Negara (Ps. 2UUPA) Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Ps. 5 UUPA) Hak-hak perseorangan: Hak-hak Atas Tanah: Primer (HM, HGU, HGB, Hak pakai, hak pengelolaan (Ps. 16) Sekunder (HGB, HP, Gadai, sewa, bagi hasil, numpang)

Tanah wakaf (Ps. 49 UUPA) Hak Milik Satuan Rumah Susun (UU 16/1985) Hak Tanggungan (Ps. 23, 33, 39, 51, UUPA Jo UU 4/1996)

Untuk melaksanakan haknya, negara diberi wewenang (Ps. 2 UUPA) untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang mengenai BARA+K

Pasal 4 UUPA menentukan Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah Hak-hak atas tanah itu memberi wewenang untuk mempergunakan tanah, demikian dengan tubuh bumi serta ruang angkasa sekerdar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Hak atas tanah Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada empunya hak untuk mempergunakan/ mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya Hak atas tanah selain wewenang/hak juga membebani kewajiban, yi: Mengingat hak orang lain (fungsi sosial Ps. 6) Memelihara tanah (Ps. 15) Mengerjakan tanah secara aktif (Ps. 10) Mendaftarkan tanah (Ps. 23) Membayar pajak

Pasal 16 UUPA: (1) HM, HGU, HGB, HP, HSewa untuk bangunan, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan dan Hak-hak lain yang ditentukan dengan UU dan hak yg sifatnya sementara (Ps. 53) (2) Hak Guna Air, penangkapan /pemeliharaan ikan, guna ruang angkasa Pasal 53 ayat (1): Hak Gadai, Hak Bagi Hasil, Hak Sewa Tanah Pertanian dan Numpang