AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN DI SUSUN OLEH : ANISSA RIZKY (10973005679) ASIANITA (10973005749) OBRINANDI SAPUTRA (10973007136) YURISTIRA PUTRI (10973006921)
PENGERTIAN PROFESI AKUNTAN Akuntan adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1) progam studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi sari organisasi Institut akuntansi Indonesia (IAI).
Karakteristik Profesi Akuntan Kemampuan untuk analisa data keuangan, pengetahuan tentang perpajakan , audit dan pasar modal. Kecakapan komunikasi, kemampuan mendengar secara efektif, menulis dan berbicara dengan jelas, mengetahui kebutuhan klien, dan kemampuan berkomunikasi dengan orang-orang dari Negara lain dengan latar belakang sosial ekonomi yang berbeda. Kecakapan interpersonal, memungkinkan akuntan untuk memotivasi dan mengembangkan yang lain, mendelegasikantugas, memecahkan konflik, mempunyai kemampuan leadership atau mengatur orang-orang yang berhubungan dengan berbagai klien. Kapasitas intelektual, kemampuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah, memegang etika, berwawasan kedepan dan berpikiran progresif. Pengetahuan organisasi dan manajemen yang meliputi pengetahuan aktifitas bisnis, budaya bisnis, marketing, dan manajemen sumber daya.
Kode Etik Profesi Akuntan Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Obyektivitas Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Bidang Profesi Akuntan Akuntan publik Akuntan Publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan manajemen ( management accountants )Disebut juga akuntan intern (internal accountants) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi Akuntan pemerintah ( government accountants )Akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah, seperti di departemen-departemen, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jendral Pajak dll. Akuntan pendidik Akuntan pendidik bertugas dalam pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian dalam bidang akuntansi
ORGANISASI PROFESI AKUNTAN Seluruh akuntan Di Indonesia bernaung didalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntansi Indonesia (Indonesian Institute of Accountants). Dulu organisasi ini bernama ikatan akuntan indonesia,disingkat IAI. Sejalan dengan makin bertambahnya spesialisasi.bidang-bidang pekerjaan yang dapat digeluti oleh para akuntan,maka terbentuk pula sub-sub organisasi profesi,antara lain: institut akuntan publik indonesia( indonesian institute of management accountants),institut akuntan sektor publik( indonesian institute of sector accountants),dan institut akuntan pendidikan indonesia(indonesian institute of education accountants).
PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi Mentri Pendidikan Nasional,Pendidikan profesi akuntansi adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi pada program studi akuntansi. Pendidikan profesi akuntansi diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi di perguruan tinggi dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Perguruan Tinggi. Izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas dasar rekomendasi dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan.
KESIMPULAN Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Akuntan menurut Undang-undang Republik Indonesia no. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan : Ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik; Ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a. .
Seluruh akuntan diindonesia bernaung didalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntansi Indonesia (Indonesian Institute of Accountants). Dulu organisasi ini bernama ikatan akuntan indonesia,disingkat IAI. Bidang Profesi Akuntan yaitu, Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidik, Akuntan Manajemen