RUANG LINGKUP ETIKA KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA PROFESI.
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
perkembangan ETIKA PROFESI
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
KODE ETIK PROFESI HAKIM
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
ETIKA PROFESI Ade mifta zaen ( ) Ali saiin ( )
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Etika dan profesi M1. Introduction.
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
BABIV ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK PROFESI.
ETIKA PROFESI.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
Kode Etik.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
Etika Profesi Pertemuan 1 Pengantar Etika Profesi
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PROFESIONALISME KERJA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

RUANG LINGKUP ETIKA KESEHATAN Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.

ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT • Adalah cara/pendekatan dalam memahami dan menilai kehidupan masyarakat terhadap kesehatan berdasarkan cara normatif (tolak ukur tindakan kesehatan yang benar atau baik) dan cara deskriptif (tolak ukur kesehatan yang dipercaya masyarakat dan bagaimana masyarakat mengaplikasikan kesehatan)

. KEDUDUKAN ETIKA KESEHATAN • Sebagai tantangan bagi konsep-konsep dari kewajiban moral masyarakat umumnya dan tenaga kesehatan khususnya yang berlaku agar hubungan dan tanggung jawab antara moral, kesehatan, dan masyarakat khususnya tenaga kesehatan ; berjalan selaras/seimbang, sehingga permasalahan kesehatan dapat diatasi secara optimal.

KEDUDUKAN ETIKA KESEHATAN Adalah merupakan telaah dan penilaian perilaku masyarakat terhadap kesehatan, apakah pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan norma kesopanan sehingga berlangsung tertib dan menyenangkan dalam hubungan antar sesama didalam masyarakat; atau sesuai dengan norma hukum agar peraturan-peraturan yang dibuat/ yang ada bertujuan menciptakan kehidupan bersama dalam kesehatan masyarakat untuk mencapai ketentraman dan kedamaian.

KEDUDUKAN ETIKA KESEHATAN • Sebagai modal penting bagi masyarakat dan tenaga kesehatan dalam memberikan tanggapan/respon yang baik sehingga penerapan kesehatan yang diharapkan dapat berjalan optimal dengan dukungan perilaku positif dari masyarakat dan tenaga kesehatan untuk menciptakan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat

Pelayanan kesehatan memiliki bentuk dan jenis yang bermacam-macam yang ditentukan oleh: 1.      Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi. 2.      Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit. 3.      Sasaran pelayanan kesehatan, apakah perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan.

Syarat-syarat pelayanan kesehatan 1.      Tersedianyan dan berkesinambungan (Available and continue) Pelayanan Kesehatan harus tersedia dimasyarakat dan dilaksanakan secara berkesinambungan. 2.      Dapat diterima dan wajar (Acceptable and appropriate) Pelayanan Kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan wajar. 3.      Mudah dijangkau (Affortable) Terjangkaunya dari segi pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan ekomoni-ekonomi masyarakat. 4.      Mudah dicapai (Accesible) Pelayanan yang mudah dicapai lokasinya 5.      Bermutu (Quality) Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat memuaskan pemakai jasa dan memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik dan standar yang telah ditetapkan.

Ciri-Ciri pelayanan kesehatan 1.      Pleasantness : Seorang petugas harus mampu menyenangkan pelanggan 2.      Eagernees to help others : Seorang memiliki keinginan yang kuat dari dalam dirinya untuk membantu dan menyukai pelanggan 3.      Respect for other people : Seorang harus menghargai dan menghormati pelanggan 4.      Sens of responsibility is a realization that what one does and says is important : Seorang harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan perkataannya terhadap pelangan

5.      Oderly mind is essential nethodical and accurate work : Seorang harus memiliki jalan pemikiran yang terarah dan terorganisasi untuk melakukan pekerjaan dengan metode baik dan tingakat ketepatan yang tinggi. 6.      Neatnees indicates pride in self and job : Seorang harus memiliki kerapian diri dan bangga dengan pekerjaannya sendiri 7.      Accurate in everything done and is of permanent importance : Seorang harus melakukan pekerjaan dengan keakuratan atau ketelitian, hal ini merupakan sebuah nilai yang sangat penting

8.      Loyality to bith management and collaugues make good temwork : Seorang harus bersikap setia kepada mnenejemen dan rekan kerja, merupakan kunci membangun kerjasama 9.      Intelligence use of common sens at all time : Seorang senantiasa mengunakan akal sehat dalam memahami pelanggan dari waktu ke waktu. 10.  Tact saying and doing the righ thing at the righ time: Seorang memiliki keperibadian, berbicara bijaksana dan melakukan pekerjaan secara benar 11.  Yearning to be good servive clerk ang love of the work is essential : Seorang mempunyai keinginan menjadi pelayan yang baik serta mencintai pekerjaannya.

Faktor -faktor yang menentukan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan. 1.      Pengorganisasian pelayanan 2.      Ruang lingkup kegiatan 3.      Sasaran Pelayanan Kesehatan

Sistem pelayanan kesehatan 1. Pelayanan Kesehatan Dasar Pada umumnya pelayanan dasar dilaksanakan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling dll selain rumah sakit. 2. Pelayanan Kesehatan rujukan Pelayanan umum dilakukan dirumah sakit. Pelayanan keperawatan diperlukan baik dalam pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.  

ETIKA PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (JF-PKM) merupakan salah satu Jabatan Fungsional lingkup Kesehatan. Pejabat Fungsional (umumnya) adalah pelaksana teknis fungsional yang mengemban tugas, tanggung jawab serta hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya pada unit kerja tertentu. Pejabat fungsional melaksanakan pekerjaan/kegiatan secara mandiri tanpa dibatasi oleh uraian tugas yang ditetapkan secara baku oleh satuan kerja dalam suatu organisasi.

Pejabat struktural adalah pejabat yang ditunjuk oleh kepala satuan organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat administratif dan menajerial untuk mencapai tujuan satuan organisasi. Pejabat struktural maupun Pejabat fungsional seharusnya melaksanakan tugas/kegiatan secara profesional di bidangnya. Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan Profesi, dalam menjalankan Profesinya akan berpedoman suatu tata nilai yang harus ditaati, yaitu Etika Profesi.

Profesi pada umumnya mempunyai beberapa ciri, yaitu : 1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental). 2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan. 3) Anggotanya yang relatif homogen. 4) Menerapkan standar pelayanan tertentu. 5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.

Talcott Parsons mengemukakan ciri-ciri khusus profesi adalah sebagai berikut : 1) Disinterestedness, 2) Rasionalitas, profesi merupakan suatu system okupasi yang perwujudannya dilaksanakan dengan menerapkan ilmu tertentu. 3) Spesifitas fungsional. 4) Universalisme, dalam pengertian obyketif, maksudnya adalah bahwa landasan pertimbangan professional dalam pengambilan keputusan didasarkan pada “ apa yang menjadi masalahnya “ dan tidak pada “siapanya“ atau “keuntungan pribadi apa yang diperolehnya”

Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah : 1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal lengkap dengan cara pengujian yang terinstitusionalisasikan, baik mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya. 2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi. 3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional untuk menjamin bahwa kompetensi yang dimiliki itu akan digunakan secara bertanggung jawab, wujudnya adalah organisasi profesi dengan prosedur penegakannya, serta cara rekrutasi pengemban profesi.

kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut : 1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan, sehingga sifat tanpa pamrih menjadi cirri khas dalam mengemban profesi. Artinya, pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan keputusan adalah kepentingan pasien atau klien serta kepentingan umum, dan bukan kepentingan pengemban profesi sendiri. 2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan. 3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan. 4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi harus bersemangatkan solidaritas anatar sesama rekan seprofesi.

Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisikan garis-garis besar Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisikan garis-garis besar. Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, tetapi tidak kering dari emosi (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal.

Kode etik profesi terdiiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antara para anggota profesi. Anggota pprofesi yang melanggar kode etik ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu, biasanya oleh suatu dewan atau majlis

Selamat belajar