Rechtvinding
Latar belakang Kegiatan kehidupan manusia sangat luas Tidak mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan jelas-sejelasnya Oleh karena hukumnya tidfak lengkap dan tidak jelas → maka harus dicari dan diketemukan
Definisi Penemuan Hukum “Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit, lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das solen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu“ Sudikno Mertokusumo (2001:37)
Penemuan hukum dapat dilakukan oleh : Hakim, sifatnya konfliktif, kekuatan mengikat sebagai hukum, sebagai sumber hukum Pembentuk UU, sifatnya preskriptif, sama dengan atas Notaris, sifatnya Problematis, sama dengan atas, sumbernya Klien Dosen, Pakar, Ilmuwan, sifatnya reflektif, bukan merupakan hukum karena teoritis, merupakan sumber hukum (doktrin) Para pihak, sifatnya emosionil, pada dasarnya setiap orang berhak melakukan penemuan hukum tetapi bukan merupakan hukum dan bukan sumber hukum )
Sistem Penemuan Hukum Sistem heteronom Hakim dalam menerapkan UU terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong UU (bounche de la loi), Hakim tidak dapat mengubah kekuatan hukum UU, tidak dapat menambah dan tidak pula dapat menguranginya Hakim mendasarkan pada peraturan-peraturan di luar dirinya, hakim tidak mandiri karena harus tunduk pada UU Sistem otonom Hakim sebagai pembentuk hukum yang secara mandiri memberi bentuk kepada isi UU dan menyesuaikannya dengan kebutuhan-kebutuhan
Sistem Penemuan Hukum yang digunakan oleh hakim di Indonesia ??? ”Sistem penemuan hukum Heteronom” Karena hakim di indonesia mendasarkan peraturan-peraturan di luar dirinya, hakim tidak mandiri karena harus tunduk kepada UU Disini hakim bebas tidak terikat pada putusan hakim lain mengenai perkara sejenis, hakim berfikir deduktif dari bunyi UU menuju peristiwa khusus dan akhirnya sampai pada satu putusan. Dalam memeriksa dan memutuskan perkara, hakim mendasarkan pada faktor-faktor di luar dirinya
Sumber Penemuan Hukum Tempat hakim, atau aparat hukum lannya dapat menemukan hukumnya. Sumber hukum mengenal adanya hierarkhi sehingga memungkinkan terjadinya konflik. Jika terjadi maka hierarkhi yang tertinggi akan mengalahkan hirarkhi di bawahnya. UU (disini tempat pertama mencari hukum) Hukum Kebiasaan (syaratnya harus sudah dilakukan berulang-ulang dan menimbulkan suatu keyakinan umum longa et inverata consuetudo) dan hanya berfungsi melengkapi undang-undang bukan menggantikan. Yurisprudensi (setiap putusan hakim yang disusun secar sistematis dari tingkatan peradilan pertama hingga kasasi yang telah diberi anotasi oleh pakar dibidang tersebut), Doktrin (membantu memberi batasan pada undang-undang yang sifatnya umum dan tidak jelas). Kepentingan Manusia (sebagai obyek perlindungan hukum maka dapat dikatakan bahwa kepentingan manusia juga suatu sumber hukum)
Dasar Hukum Penemuan Hukum di Indonesia Asas Curia Novit, Hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan peraturannya kurang jelas atau tidak ada peraturannya.
Lanjutan … UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1, “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (1), “Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya”
Lanjutan … Pasal 14, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya Pasal 23 ayat (1)“ Segala putusan pengadilan selain memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” Pasal 28, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.
Lanjutan … Pasal 21 AB (Algemene Bepalingen van wet giving) “Tiada seorang hakim pun atas dasar peraturan umum atau penetapan berhak memutus dalam perkara-perkara yang tunduk pada putusannya” artinya hakim tidak boleh menempatkan diri sebagai pembentuk UU, tidak boleh menempatkan diri dalam putusannya itu seolah-olah ia pembentuk UU.
Metode Penafsiran Hukum Metode Interpretasi : suatu metode penafsiran guna menemukan hukum, metode ini dibagi dalam : Interpretasi gramatikal/bahasa Interpretasi sistematis Interpretasi historis Interpretasi atau sosiologis atau teleologis Interpretasi komparatif Interpretasi antisipatif atau futuristis
Gramatikal/Bahasa : Menafsirkan kata-kata dalam UU sesuai dengan kaidah bahasa, kaidah hukum tata bahasa. Sistematis : Menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Historis : Penafsiran dengan menyimak latar belakang sejarah hukum atau sejarah ketentuan tertentu (UU) Sosiologis/Teleologis : Menafsirkan makna atau substansi UU untuk diselaraskan dengan kebutuhan artau kepentingan masyarakat Komparatif : Penafsiran dengan cara membandingkan peraturan pada suatu system hukum satu dengan peraturan yang ada pada system hukum lainnya Futuristis/Antisipatif : Penafsiran dengan mengacu kepada rumusan dalam rancangan UU yang dicita-citakan
Metode Penemuan Hukum Metode Argumentasi ialah suatu metode perbandingan argumentum peranalogian (analogi) argumentum a contrario argumentum rechverfijning (Pengkokretan hukum atau penghalusan hukum)
Analogi: Penemuan hukum yang mencari esensi dari species ke genius, atau dari suatu peristiwa khusus ke peristiwa umum A Contrario: Mengabstrasikan suatu prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan secara berlawanan arti dan tujuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya. Rechtvervijnings (Pengkokretan hukum atau penghalusan hukum): Mengkokretkan suatu ketentuan dalam UU yang abstrak atau terlalu luas cakupannya sehingga perlu dikonkretkan oleh hakim.
Terima kasih & Good Luck