MK 702 Etika Profesi (pengantar) Dosen: Dr. Horadin saragih, s.h., m. Hum.
Aristoteles berpendapat bahwa etika merupakan salah satu bagian dari filsafat: Etika, filsafat yang membahas apa yang dimaksud dengan baik itu.
K.Bertens, menjelaskan etika berasal dari kata dalam bahasa Yunani kuno, yaitu kata ethos: dalam bentuk tunggal berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik; Dalam bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan .
Dr. J. Splanne SJ, (Suhrawardi Lubis, 2012): Profesi sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian, dsb.
Abdulkadir Muhammad, 2006:58 Profesi merupakan salah satu dari tiga jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam arti khusus pada bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan. Pekerja yang menjalankan profesi disebut profesional.
K. Bertens (A. Muhammad, 2006): Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
J.E. Sahetapy, 2009, berpendapat: Etik profesi sebagai mata kuliah maksudnya agar para calon atau sarjana hukum dapat mendeteksi bom-bom waktu serta dapat mengindarkan diri dari ranjau-ranjau tersembunyi, sehingga hal-hal yang diperkirakan wajar pada dasarnya merupakan suatu konflik kepentingan.
Tujuan pendidikan tinggi, dalam Pasal 1 Keputusan Mendikbud No Tujuan pendidikan tinggi, dalam Pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/0/1993 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Pendidikan Tinggi Program Sarjana Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, antara lain adalah: mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan; Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum.
Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa, pada sub bab, etika penegakan hukum yang berkeadilan, menguraikan: “... Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat...”.