BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN HUKUM PERBANKAN Sub Bhsan Aspek Hkm Ekop Oleh : Dr.Mufarrijul Ikhwan,SH.,MHum FH UNIJOYO 2011 BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
A. Istilah Bank Bank Banca/Bence (Bhs Italia) : Bangku tmpt duduk. Para Bankir Italy (zaman pertengahan) dlm beraktivitas di bidg perbankan (pinjam meminjam) sambil duduk di hlman pasar. Bank : (1) Bangku tmpt duduk (konvensional); (2) Institusi finansial yg melaks jasa keuangan (progresif)..
B. Pengertian Bank Aktivitas perbankan Lembaga perusahaan Gedung/kantor
C. Arti Hukum Perbankan Hkm Perbankan : seperangkat kaidah hukum (per uu ngan, doktrin, jurisprudensi, dll) yg mengatur ttg perbankan.
D. Ruang Lingkupnya Pelaku perbankan : dewan direksi, komisaris, karyawan, pihak ketiga. Asas perbankan : efektivitas, efisiensi, kesehatan bank, profesionalisme, hak & kewajbn, tujuan, dll. Pengawasan : prudenk banking, sanksi, pengadilan. kaidah perbankan : perlindg nasabah, persaingan tdk sehat.
E. Kebijakan Hkm Strategis Perbankan (1) Perlindungan Nasabah Bank Hub Nasabah dgn Bank : Hub Kontraktual (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer) : perjanjian yg dibuat scra sah adl sama dgn UU. Hub Non Kontraktual : hub yg dilandasi dr sistim kepercayaan. Perlindgn hkm pd nasabah ?
“Lihat UU No. 7 Thn 1992 jo UU No 10 Thn 1998 ttg Perbankan” Perlindgn hkm pd nasabah di Indonesia : “SANGAT KURANG” Likuidasi bbrp bank : kasus bank majapahit (1983), bank summa (1984), 16 bank bermasalah (1997), bank bali (2000), bank global (2004), bank century (2010), & kasus bank lainnya. “Lihat UU No. 7 Thn 1992 jo UU No 10 Thn 1998 ttg Perbankan”
(2) Kerahasiaan Bank Artinya segala sesuatu yg terkait dgn keterangan ttg nasabah penyimpan & simpanannya (Pasal 1 ayat 28) UUP Rahasia bank dapat di disclosure, apabila : 1. perintah UU spt unt kepent perpajakan (Pasal 41), kepent perkara perdata & pidana (Psl 42-43), informasi antar bank (Psl 44) UUP; 2. sepersetujuan dr nasabah; 3. kepent perbankan spt kredit macet; 4. unt kepent publik spt kasus perbankan.
(3) Prudent Banking & Aktivitas Marginal Bank Setiap bank dlm melakukan kegt, hrs didasari dgn prinsip kehati-hatian (prudent). Bank juga tidak blh beraktivitas di luar ranah perbankan (marginal). 1) SAFE : bank tdk blh beraktivitas yg berisiko bsr & spekulatif, spt kegt di pasar modal. Batasan : kegt bank 2) SOUND : kegt bank hrs dlm koridor kegt perbankan, spt tdk blh kegt kredit perumahan rakyat (KPR) msk kategori perniagaan.
Sektor perbankan mrp salah satu faktor penentu pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor lain spt Investasi, ekspor import, perpajakan, dll.
SELAMAT BERKONTEMPLASI RIA DENGAN ILMU TERIMA KASIH Bangkalan, Nopember 2011 Mufarrijul Ikhwan