PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PERLINDUNGAN ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Berkelas.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Hak Asasi Anak dan Perempuan
GOOD GOVERNANCE.
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Kurikulum PKN dan Agama
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
1. Mengenal karakteristik peserta didik
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK-HAK ANAK.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA.
Teori konstitusi.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Unggul Profesional Islami
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PERLINDUNGAN ANAK

LINGKUP MATERI PENDIDIKAN INKLUSIF PERLINDUNGAN ANAK

KOMPETENSI Memahami pendidikan inklusi Memahami perlindungan anak

PETA KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PERLINDUNGAN ANAK KONSEP PERLINDUNGAN ANAK SEKOLAH RAMAH ANAK KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF PENYELENG- GARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

PENDIDIKAN INKLUSIF

PENDIDIKAN INKLUSIF PENAYANGAN VIDEO 1 2 TANYA JAWAB 3 KAJIAN MATERI PENDIDIKAN INKLUSI 4 PENGERJAAN LK/PRESENTASI HASIL 5 PENGUATAN

TAYANGAN VIDEO AKU INGIN SEKOLAH

KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF DIHUBUNGKAN DENGAN TAYANGAN VIDEO TANYA JAWAB KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF DIHUBUNGKAN DENGAN TAYANGAN VIDEO

MEMBACA BAHAN PELATIHAN KAJIAN MATERI MEMBACA BAHAN PELATIHAN

LEMBAR KERJA MENGERJAKAN LK SECARA KELOMPOK DAN MEMPRESENTASIKAN HASIL KERJA

Identifikasi Hambatan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif LEMBAR KERJA A 2.1 Identifikasi Hambatan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif   Identifiksi dalam kelompok hambatan-hambatan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan coba kemukakan solusi yang dapat mengatasi hambatan tersebut. Kerjakan dalam format di bawah ini No   Hambatan yang mungkin timbul Solusi

PENGUATAN PENDIDIKAN INKLUSIF

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF Pendidikan yang terbuka dan ramah terhadap pembelajaran dengan mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan (UNESCO: 2001, 17)

Tujuan Umum Pendidikan Inklusi Memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya Memastikan semua pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar seluruh anak terlibat dalam proses pembelajaran

Tujuan Khusus Pendidikan Inklusif Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran

Lanjutan: Tujuan Khusus Pendidikan Inklusif Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 dan ayat 2, UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51

Aspek dalam Pendidikan Inklusif Restrukturisasi budaya, kebijakan dan praktik untuk merespon keberagaman siswa dalam lingkungannya; Pembelajaran dan partisipasi semua anak yang rentan akan tekanan eksklusi (bukan hanya siswa penyandang cacat); Peningkatan mutu sekolah untuk stafnya maupun siswanya; Mengatasi hambatan akses dan partisipasinya;

Lanjutan: Aspek yang harus diperhatikan dalam Pendidikan Inklusif Hak siswa untuk dididik di dalam lingkungan masyarakatnya; keberagaman sebagai kekayaan sumber, bukan sebagai masalah; Saling memelihara hubungan antara sekolah dan masyarakat; Memandang pendidikan inklusif sebagai satu aspek dari masyarakat inklusif.

Prinsip Pendidikan Inklusif Terbuka, adil, tanpa diskriminasi Peka terhadap setiap perbedaan Relevan dan akomodatif terhadap cara belajar Berpusat pada kebutuhan dan keunikan setiap individu. Inovatif dan fleksibel Kerja sama dan saling mengupayakan bantuan Kecakapan hidup yang mengefektifkan potensi individu dengan potensi lingkungan

LANDASAN PENDIDIKAN INKLUSIF Landasan Filosofis Landasan Yuridis Landasan Pedagogis Landasan Empiris

LANDASAN FILOSOFIS Landasan filosofis dalam penerapan pendidikan Inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika

Konvensi Hak Anak 1989 DIPUBLIKASIKAN 1991 LANDASAN YURIDIS INTERNASIONAL Deklarasi HAM 1948 Konvensi Hak Anak 1989 DIPUBLIKASIKAN 1991 Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua 1990 Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat 1993 Dipublikasikan 1994. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 UNESCO dipublikasikan Tahun 1994.

Konferensi/Komitmen Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua (PUS) (2000) LANDASAN YURIDIS INTERNASIONAL Konferensi/Komitmen Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua (PUS) (2000) Deklarasi Bangkok tentang Pendidikan, 2004. Simposium Internasional tentang Inklusi dan Penghapusan Hambatan Belajar, Partisipasi dan Perkembangan (25-26 September 2006 di Bukittinggi Sumatera Barat – Indonesia) Millenium Development Goals (Tujuan Pembangunan Milenium)

LANDASAN YURIDIS NASIONAL UUD 1945 (amandemen) 2. UU RI Nomor 4 Tahun 1997 (Penyandang cacat) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 (Perlindungan anak) 4. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, Tentang Pendidikan Inklusif

LANDASAN PEDAGOGIS Melalui pendidikan, peserta didik berkebutuhan khusus dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.

LANDASAN EMPIRIS The National Academy of Sciences (Amerika Serikat), menunjukkan bahwa “klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif”. Layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman & Messick, 1982). Pendidikan inklusif berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pendidikan yang ramah Mengakomodasi kebutuhan Mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraan pendidikan Inklusi Keterlibatan semua staf sekolah dalam pengembangan rasional penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan manfaatnya bagi siswa terkomunikasikan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif diawali dari lingkup yang kecil dan terus ditingkatkan Kecepatan implementasi Pendidikan Inklusif bervariasi dari satu pengaturan (setting) ke setting lainnya. Penyediaan Sumber daya yang memadai

Lanjutan: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraan pendidikan Inklusi Staf inti yang menjamin jalanya kolaborasi antar anggota Keterlibatan orang tua Kepemimpinan Kepala sekolah Hubungan dengan pihak lain

Stakeholder di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Siswa Orang tua Guru Kepala sekolah dan komponen sekolah lainnya Komite sekolah Pengawas sekolah

Lanjutan: Pusat sumber (SLB/SDLB) Lembaga swadaya masyarakat lokal, nasional, dan internasional Universitas Profesional Pemerintah Masyarakat

PERLINDUNGAN ANAK

PERLINDUNGAN ANAK PENAYANGAN VIDEO 1 2 TANYA JAWAB 3 KAJIAN MATERI 4 PENGERJAAN LK/PRESENTASI HASIL 5 PENGUATAN

KASUS KEKERASAN PADA ANAK TAYANGAN VIDEO KASUS KEKERASAN PADA ANAK

KONSEP PERLINDUNGAN ANAK SEKOLAH RAMAH ANAK TANYA JAWAB KONSEP PERLINDUNGAN ANAK SEKOLAH RAMAH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN TAYANGAN VIDEO

MEMBACA BAHAN PELATIHAN KAJIAN MATERI MEMBACA BAHAN PELATIHAN

LEMBAR KERJA MENGERJAKAN LK SECARA KELOMPOK DAN MEMPRESENTASIKAN HASIL KERJA

KONSEP PERLINDUNGAN ANAK LEMBAR KERJA 2.2 KONSEP PERLINDUNGAN ANAK   Dalam upaya memperkuat pemahaman kita dalam konsep perlindungan anak dan sekolah ramah anak, coba kerjakan dalam kelompok LK berikut ini! NO ASPEK URAIAN 1 Pengertian anak   2 Pengertian perlindungan anak 3 Landasan hukum perlindungan anak 4 Asas perlindungan anak 5 Tujuan perlindungan anak 6 Hak dan Kewajiban anak 7 Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam perlindungan anak 8 Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak 9 Karakteristik sekolah ramah anak 10 Prinsip, Nilai dan Lingkup Sekolah Ramah Anak

PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK

PENGERTIAN Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Asas dan Tujuan Perlindungan Anak Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak Anak yaitu: Non diskriminasi Kepentingan yang terbaik bagi anak Kelangsungan hidup dan perkembangan Penghargaan terhadap pendapat anak

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (UU RI No HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Lanjutan: Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Lanjutan…. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Lanjutan… Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;dan pelibatan dalam peperangan. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Lanjutan…. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Tanggung Jawab dan Kewajiban anak menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Kewajiban Pemerintah Bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Kewajiban Orang Tua Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak

SEKOLAH RAMAH ANAK Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) memerlukan keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran yang aktif inovatif kreatif efektif dan menyenangkan (PAIKEM) untuk anak, guru dan warga sekolah lainnya Anak tumbuh sehat dan gembira dalam bimbingan para guru yang penuh perhatian dan bermotivasi tinggi, didukung oleh keluarga dan masyarakat yang membantu seluruh anak dalam lingkungan yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman serta bermanfaat untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya

KARAKTERISTIK SEKOLAH RAMAH ANAK Melindungi dan menjamin keselamatan anak-anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana; Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus selama berada disekolah/madrasah; Mengembangkan budaya sekolah/madrasah yang peduli lingkungan dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat;

Lanjutan Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan laki- laki, termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/ atau pendidikan layanan khusus; Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak-pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan; dan Menerapkan pembelajaran yang PAIKEM.

Prinsip-prinsip dalam penerapan Sekolah Ramah Anak Tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; Non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya; Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan;

Prinsip-Prinsip dalam Penerapan Sekolah Ramah Anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak anak untuk hidup, dan tumbuh dan berkembang semaksimal mungkin dalam semua aspek kehidupannya, termasuk aspek fisik, emosional, psikososial, kognitif,sosial, budaya; dan Penghargaan terhadap pendapat anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya, dan mendapatkan pendapat mereka didengar dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh.

Nilai-nilai yang harus dibangun Guru di Sekolah Ramah Anak Menghormati hak asasi manusia termasuk hak-hak anak: yaitu menjadikan hak asasi manusia termasuk hak-hak anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan; Berorientasi pemberdayaan: yaitu peningkatan kemampuan warga sekolah/ madrasah termasuk anak menjadi arah kebijakan, program dan kegiatan; Kemandirian; yaitu mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya yang dimiliki;

Lanjutan Keberlanjutan, yaitu mengutamakan penguatan lembaga yang ada dan mendukung; Kearifan lokal, yaitu menggali dan mendayagunakan kearifan lokal yang mendukung; Kemitraan, yaitu berupaya melibatkan pemangku kepentingan termasuk anak secara individu maupun dalam kelompok untuk bekerja sama; Inklusif, yaitu memperhatikan kepentingan warga sekolah terutama anak berkebutuhan khusus;

Lanjutan… Relevan dengan kondisi keseharian anak: yaitu tanggap terhadap perubahan kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi keseharian anak; Mengembangkan sistem berpikir kritis, kreatif, dan peduli yaitu mendukung tumbuhnya sistem berpikir kritis, kreatif dan peduli sejak usia anak; Kehati-hatian: yaitu menghindari munculnya kerentanan dan ketergantungan warga sekolah/madrasah termasuk anak terhadap sumber daya di luar diri; dan Penegakan fungsi sekolah/madrasah yaitu layanan prima PHPA senantiasa menjadi prioritas utama sekolah/madrasah termasuk dalam keadaan darurat.

TERIMA KASIH