Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak dan Kewajiban Warga Negara"— Transcript presentasi:

1 Hak dan Kewajiban Warga Negara

2 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yg didirikan dg kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama (Dede Rosyada, 2003) Anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri (A.S. Hikam)

3 Bangsa Indo. asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara (Pasal 26 UUD 1945)
WNI : orang-orang yg berdasarkan perundang-undangan yg berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI (Ps. 1 UU No. 22/1958

4 Azas Kewarganegaraan 1. KELAHIRAN a. Ius Soli (tempat lahir)
b. Ius Sanguinis (keturunan) 2. PERKAWINAN Kesatuan Hukum Persamaan Derajat

5 Ius Soli : menetapkan seseorang yg dilahirkan di negara tersebut, maka ia mendapatkan hak sebagai warganegara Ius Sanguiis : menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warganegara dari negara tersebut.

6 Asas Kesatuan Hukum : mendasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yg membutuhkan kesejahteraan, kebahagiaan dan keutuhan dalam keluarga.  keluarga tunduk hukum yg sama keluarga tetap utuh Asas Persamaan Derajat : mendasarkan pd suatu paradigma, bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.  suami-istri dapat memiliki kewarganegaraan asal

7 Unsur-unsur Penentu Kewarganegaraan
7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan (diatur Undang Undang No. 62 tahun 1958)

8 Masalah Status Kewarganegaraan
Apatride : orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Bipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (misal. penduduk yg ada di perbatasan 2 negara) Multipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari 2 kewarganegaraan

9 Tata Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Permohonan. Permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

10 Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan dilakukan oleh Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia di hadapan Pejabat Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut­turut. Diberikan Kewarganegaraan Indonesia Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Penetapan Pengadilan Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia Dengan Sendirinya Menjadi Warga Negara Indonesia Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

11 Kehilangan Kewarganegaraan
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan-nya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

12 Kehilangan Kewarganegaraan (lanjutan)
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indoilesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ini dengan tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi / tanpa kewarganegaraan

13 Hak Warga Negara Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

14 Kewajiban Warga Negara
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

15 Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggung Jawab
Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia Mensukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama

16 Kajian Kasus Hak dibidang Politik Hak dibidang Pendidikan
hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan. Hak dibidang Pendidikan hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan. Hak dibidang Ekonomi hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha. Hak dibidang Sosial Budaya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.


Download ppt "Hak dan Kewajiban Warga Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google