ETIKA BISNIS
Etika Secara Praksis -Adat istiadat atau kebiasaan. - Nilai – nilai, tata cara hidup yang baik - Warisan setiap generasi yang bersifat tetap; Etika Secara Refleksi - bertindak sesuai dengan moralitas berdasarkan kesadaran;
3 SUDUT PANDANG etika
Ekonomis Suatu interaksi manusiawi dengan maksud memperoleh keuntungan yang dilakukan secara terstruktur atau terorganisir; Tidak dilakukan dengan cara sepihak, harus dengan interaksi; - Ada Komunikasi Sosial untuk kedua belah pihak;
M O R A L Perilaku yang sesuai dengan norma moral yang berlaku. Mengatur Perilaku Manusia Tidak dapat diubah/ ditetapkan oleh peguasa Menyangkut perasaan seseorang
H U K U M - Bersifat tidak etis, namun tidak melanggar hukum; - Proses pembentukan Undang Undang perlu waktu; - Penyalahgunaan Peraturan Hukum; - Baik perumusannya, tapi sulit pelaksanaanya;
Tolak ukur keberhasilan Ekonomi Laba Moral Hati Nurani Kaidah Emas Audit Sosial Hukum Sistem Hukum
Bab II TEORI ETIKA
Etika Bisnis adalah : Penerapan prinsip prinsip etika yang umum pada suatu wilayah kegiatan ekonomi dan bisnis.
3. H a k 1. Deontologi Persamaan hak Keutamaan 2. Utilitarisme Teori Etika Bisnis 3. H a k 1. Deontologi Kewajiban : Ada Motivasi kemauan yang baik Persamaan hak Keutamaan - memandang dari sisi akhlak dan sikap seseorang. Jujur, Fair, percaya, ulet 2. Utilitarisme Ukuran baik buruknya suatu tindakan dilihat dari Akibat/Tujuan yang akan dicapai. - Bersifat situasional.
PRINSIP PRINSIP ETIKA BISNIS
Otonomi Sikap dan kemampuan pebisnis untuk mengambil keputusan sendiri secara bebas dan bertanggung jawab. - “Tanggung Jawab” kepada : 1. diri sendiri; 2. semua pihak yang berkepentingan;
K E J U J U R A N hubungan kerja semua syarat sahnya suatu perjanjian penawaran barang dan jasa sebanding dengan mutu dan harga hubungan kerja
K E A D I L A N
Saling menguntungkan
Integritas Moral
Hakikat Keadilan Selalu tertuju pada orang lain; Harus ditegakkan atau dilaksanakan; Menuntut persamaan;
Pembagian Keadilan Modern Klasik Keadilan Umum 1. Keadilan Kompensatori 2. Keadilan Retributif Keadilan Umum Keadilan Distributif Keadilan Komutatif
Masa bakti Dokter di daerah; Teori Klasik 1. General Justice Masyarakat Negara Wajib militer; Masa bakti Dokter di daerah; Bayar Pajak;
"Pembagian secara sama dalam masyarakat" 2. Distributive Justice "Pembagian secara sama dalam masyarakat"
3. Commutative Justice Memberikan kepada orang lain apa yang menjadi hak orang lain tersebut. berlaku secara Individu maupun kelompok.
Teori Modern 3 syarat : Kesalahan a. Retributive Justice - Kesengajaan dan Kebebasan - kesalahan dan pembuktian - Hukuman harus konsisten dan proposional
b. Compensatory Justice - Kompensasi atau ganti rugi - 3 Syarat : a. Karena kelalaian b. Perbuatan yang sungguh sungguh mengakibatkan kerugian c. Dilakukan oleh orang yang bebas