Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak WP Orang Pribadi.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
Pajak Penghasilan Pasal 21
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI 6 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Peg. Tetap yg mulai bekerja & yg berhenti bekerja dlm tahun berjalan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
PTKP MULAI 1 JANUARI 2009 No Status & tanggungan Jumlah PTKP 1. TK/0
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Materi 7.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pengertian beberapa istilah
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PPh Orang Pribadi.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pemajakan Dalam Keluarga
PPh PASAL 25.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
STP dan Ketetapan Pajak
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pasal 7 Ayat (1), (2), dan (3) Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah: 1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015. 2. Batasan PTKP 2015, untuk: a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000; b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000; c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000. Tanggungan meliputi anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus (orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri), atau anak angkat. Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak

Penghasilan Wanita Bersuami Pasal 8 Ayat (1) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Ketentuan di atas berlaku, kecuali jika: Penghasilan tersebut semata – mata berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21; dan Pekerjaan istri tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. 29 29

Ilustrasi 2.7 (1) -(PTKP) Karna merupakan seorang pegawai yang bekerja untuk sebuah perusahaan perbankan. Ia telah menikah dan bertempat tinggal di satu kavling apartemen milik sendri. Berikut merupakan susunan anggota keluarga Karna. Nama Tanggal Lahir Status Pekerjaan Dewi 3 Oktober 1962 Istri Ibu Rumah Tangga Darso 6 Mei 1987 Anak Kandung Mahasiswa S2 Hani 17 Agustus1995 Pelajar Indra 4 Juni 1998 Anak Angkat Guna 15 Meil 2000 Anak Asuh Bestari Istri Darso 1 Juli 1985 Menantu PNS Kunthi 2 Februari 1945 Ibu Kandung - Arya 8 Maret 1950 Paman Pensiunan

Ilustrasi 2.7 (2) - (PTKP) Berapakah PTKP atas penghasilan Karna di tahun 2015, jika: Tidak terdapat keterangan tambahan. Dewi bekerja semata – mata sebagai pegawai pemerintah. Dewi memiliki usaha laundry di blok apartemen. Darsi menikah di tanggal 3 Januari 2015? Kunthi masih menerima pembayaran pensiun mendiang suaminya.

Ilustrasi 2.7 (3) - (PTKP) Jawaban : PTKP = WP Sendiri + Status Kawin + 3 Tanggungan = 36.000.000 + 3.000.000 + 3 x 3.000.000 = Rp 48.000.000,00 Tanggungan adalah Hani, Indra, dan Kunthi. PTKP tidak berubah sesuai poin (a). PTKP bertambah sebesar Rp 36.000.000,00 dibanding poin (a) untuk penghasilan istri yang digabungkan. Awal tahun, Darsi masih diakui sebagai tanggungan. Akan tetapi PTKP tidak berubah sesuai poin (a), sebab maksimal tanggungan adalah 3 orang. Kunthi tidak termasuk tanggungan. PTKP berkurang sebesar Rp 3.000.000,00 dibanding poin (a).

Tarif Pajak Tahun 2015 sesuai dengan pasal 17 UU Pajak No Tarif Pajak Tahun 2015 sesuai dengan pasal 17 UU Pajak No. 36 tahun 2008 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang : 5   %    x Rp    50.000.000,-   =  Rp.   2.500.000,- 15 %    x Rp. 200.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,- 25 %    x Rp. 250.000.000,-   =  Rp. 62.500.000,- 30 %    x Rp. 100.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,- + Jumlah PPh terutang             =  Rp. 125.000.000,-

Contoh : Gaji yang diterima bulanan secara tetap