DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUKU SAKU Program Magang
Advertisements

TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
Brawijaya English Olympiad
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Divisi Keamanan.
Tehnical Meeting Raimuna Cabang XI Kab. Bekasi Tahun 2012
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN SEBAGAI NORMA HIDUP ANGGOTA GERAKAN
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
SELAMAT DATANG PESERTA UNDANGAN PRA-RAKER
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
TATA KRAMA & TATA TERTIB SMPK SANTO YOSEPH DENPASAR
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
TECHNICAL MEETING Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK)
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
SELAMAT DATANG DI GREEN DORMITORY
Revolution of Science Generation.
MATERI UMUM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) 2016
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
SELAMAT DATANG PESERTA INDUSTRIAL GAMES XXVI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Technical Meeting IRGL 2016
TECHNICAL MEETING MIPA 22.
Selling Competition Kidspreneur.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
GROUND RULES PANATEEN 2016.
LOMBA KOMPOSISI BENTUK KREATIF 2015
Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB
TECHNICAL MEETING Surabaya, 5 November 2016
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SYARAT DAN KETENTUAN STAND BUNKASAI UNITOMO 2017
GOLDEN WAYS.
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
LOMBA CALISTUNG.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Selamat Datang di SD MARSUDIRINI Yogyakarta.
KETENTUAN TEKNIS LOMBA SENAM PRAMUKA
LOMBA CALISTUNG.
Persyaratan Lomba Mading:
Tata Tertib Technical Meeting
Tata Tertib Technical Meeting
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Laboratorium Perpajakan
Technical Meeting USAC -Cabang Paduan Suara-
Briefing Try Out Uji Kompetensi
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
Kelompok VI: Masjoko ( ) Very Neno Tahin ( ) Anisetus B. Ole ( )
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM OSPEK REFORMASI. TATA TERTIB UMUM BAGI PESERTA 1.Peserta datang paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai apabila terlambat.
SYARAT, KETENTUAN DAN SANKSI KULIAH KERJA TERPADU (KKT) ANG 118
KEAMANAN LKMM-TD XXIX.
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
PETUNJUK TEKNIS LOMBA FAST TYPING
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
TECHNICAL MEETING MAIN EVENT 4 Mei 2018 Supported by:
Technical Meeting SEMI FINAL DAN FINAL CEG Mei 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SAWO Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd.
JEFRIANDA ADESTA S.T SMKs LEMBORAYA BETELEME TATA TERTIB DAN SANKSI PELANGGARAN SMKs LEMBORAYA BETELEME © by Jefrianda Adesta.
INFORMATICS RALLY GAMES AND LOGIC 2019
Transcript presentasi:

DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016

Denah Lokasi Bumi Perkemahan Dan Alur Mobilisasi

RUTE MENUJU LEMJIANTEK UB → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Blitar → Kepanjen → Jl. Kawi → Jl. Veteran → Jl. Gajayana → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Lawang → Jl. Gembruk → Jl. Kragengan Ngijo → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek

Dari Karangploso Dari Malang Dari Batu Lokasi Bumi Perkemahan Lemjiantek

Peraturan dan Sanksi LOSIPIL 2016

DEFINISI Buper kepanjangan dari Bumi Perkemahan. Bumi Perkemahan (Buper) adalah tempat yang mencakup keseluruhan, baik Area Perkemahan maupun Area Lomba. Area Lomba adalah area khusus untuk lomba contohnya : Lomba Kemampuan Indra Manusia. Area Terlarang Umum adalah area-area yang tidak boleh dilalui dan dimasuki oleh seluruh Anggota, Pembina, dan Tamu. Meliputi: mash siswa Lemjiantek yang berpenghuni, kantor-kantor Lemjiantek, area lain yang tidak tercantum di denah Bumi Perkemahan.

PERATURAN UMUM Keputusan reka kerja tidak dapat diganggu gugat. Reka kerja berhak menginterpretasikan peraturan sesuai presepsi reka kerja. Reka Kerja berhak penuh menerima dan menolak peserta LOSIPIL 2016. Peserta LOSIPIL 2016 wajib hadir ketika Technical Meeting di tempat yang ditentukan. Setiap barung dihadiri perwakilan 1 orang (Pembina) Saat di Bumi Perkemahan WAJIB memakai sepatu. Memasuki Bumi Perkemahan WAJIB memakai helm. Pukul 06.00 WIB aktifitas dihentikan sejenak karena ada penaikan bendera. Bagi yang tidak mengikuti TM WAJIB mematuhi setiap keputusan akhir dari TM hari ini (Sabtu, 2 April 2016).

PERATURAN KHUSUS Peraturan Peserta Peserta WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama peserta, panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Menjaga kebersihan selama berada di Area Buper

Lanjutan Peraturan Peserta... Mengikuti semua kegiatan sesuai waktu yang telah dijadwalkan Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung Memakai atribut sesuai dengan yang telah ditentukan oleh panitia. Bagi peserta beragama Islam WAJIB mengikuti sholat berjamaah di area yang telah disediakan di dalam Buper

Peserta DILARANG Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, dan minuman keras, rokok selama kegiatan. Dilarang meninggalkan Area Perkemahan dan Area Buper tanpa izin panitia. Dilarang membawa dan/ menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung.

Peraturan Pembina Pembina WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan. Mentaati dan menghormati tata tertib yang telah dibuat

Pembina DILARANG: Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama di Bumi Perkemahan Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama pembina dan panitia. Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan tindakan asusila

SANKSI KEGIATAN A. Sanksi Kegiatan Sanksi kegiatan merupakan sanksi yang dibuat sebagai hukuman tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan yang telah disepakati dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan dan berlaku untuk semua yang ikut dalam kegiatan.

Jenis Pelanggaran Jenis pelanggaran dibedakan menjadi : Pelanggaran ringan Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran ringan, yaitu: menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung. tidur di tempat ibadah

Pelanggaran sedang Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran sedang, yaitu: meninggalkan lokasi perkemahan tanpa seizin pembina/ panitia kemah Tiap barung atau pihak-pihak/perwakilan dari tiap barung melakukan pelanggaran ringan lebih dari tiga kali.

C. Pelanggaran berat Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran berat, yaitu: membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, rokok, dan senjata tajam selama kegiatan. berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta dan panitia. melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya di lingkungan perkemahan dan sekitarnya. melakukan tidakan asusila melakukan tindakan kriminal lainnya

Jenis Sanksi A. Sanksi Secara Umum Sanksi ringan berupa Teguran dan nasihat Sanksi sedang berupa mendapat teguran atau nasihat serta menulis surat pernyataan bertandatangan pembina Sanksi berat berupa berupa dipulangkan serta dikeluarkan dari kegiatan secara tidak terhormat (diskualifikasi)  

Sanksi Secara Khusus Sanksi Peserta Sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika melakukan pelanggaran disesuaikan dengan jenis sanksinya. Berikut adalah beberapa pelanggaran tertentu beserta jenis sanksinya: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat) Tidak mematuhi peraturan buper dan instruksi panitia. (sanksi sedang) Tidak berpakaian sebagaimana ketentuan panitia. (sanksi ringan) Tidak menghormati dan merusak lingkungan sekitar. (sanksi ringan)

Lanjutan Sanksi Peserta... Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam untuk tindak kriminal. (sanksi berat) Terlibat perkelahian.(sanksi berat) Berkeliaran dan keluar dari area buper tanpa tujuan jelas.  (sanksi sedang) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan buper.(sanksi ringan) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)

Sanksi Pembina Sama seperti sanksi pada peserta, pembina juga akan mendapat sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan tertentu, antara lain: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain dan Pramuka Universitas Brawijaya (sanksi berat) Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam. (sanksi berat) Terlibat perkelahian. (sanksi berat) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)