ASSALAMU’ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABARAOKATUH Kelompok 1 ASSALAMU’ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABARAOKATUH
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH INDONESIA A. PANCASILA PRA KEMERDEKAAN Pada tanggal 29 mei 1945 Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku ketua BPUPK meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar negara, maka timbullah rangsangan untuk menggali semua kekayaan di indonesia.
Peri kebangsaan Peri kemanusiaan Peri ketuhanan Peri kerakyatan Pada sidang pertama BPUPKI yang di laksanakan pada tanggal 29 Mei-01 Juni 1945 ada beberapa usulan tentang dasar negara. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara indonesia sebagai berikut : Peri kebangsaan Peri kemanusiaan Peri ketuhanan Peri kerakyatan Peri kesejahteraan
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan Lima dasar negara Pada tanggal 30 Mei 1945 Prof. Dr. soepomo mengemukakan teori-teori negara Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan Lima dasar negara Teori negara perseorangan (Individualis) Paham negara kelas Paham negara integralistik Nasionalisme Internasionalisme Mufakaat (demokrasi) Kesejahtreaan manusia Ketuhanan yang maha Esa
Ir. Soekarno menawarkan pilihan lain jika lima dasar negara yang ia usulkan tidak di sepakati. Alternatif itu ialah: Tri sila meliputi: socio-nationalisme, Socio democratie, ketuhanan. Eka sila meliputi: Gotong Royong.
DIGANTI dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setelah sidang BPUPKI selesai, terjadi perselisihan antara kaum elit Nasionalis netral agama, elit Nasionalis muslim dan elit Nasionalis kristen. Piagam jakarta (22 Juni 1945) menghapus tujuh kalimat yaitu “Menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” DIGANTI dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di sahkan oleh PPKIpada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945
B. Pancasila Era Kemerdekaan Tanggal 06 Agustus 1945 Heroshima di bom oleh Amerika, kemudian tanggal 07 Agustus 1945 BPUPKI berubah menjadi PPKI. Peluang ini di manfaatkan Indonesia untuk memproklamerkan kemerdekaannya. Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara kaum muda dan kaum tua. Teks proklamsi disusun oleh Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebarjo, Yang di ketik oleh Sayuti Melik .
ERA 1950-an Muncul intrepetasi ulang terhadap pancasila Ingin pancasila sebagai kompromi politik Ingin pancasila lebihdari filsafat politik Dasar argumennya adalah fakta yang muncul dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila saat itu merupakan kompromi politik antara golongan netral agama.
C. PANCASILA ERA ORDE LAMA Dua pandangan besar yang berpengaruh pada munculnya Dekrit presiden Golongan yang memenuhi anjuran presiden untuk kembali ke UUD 45’ dan pancasila sebagaimana yg d rumuskan dalam piagam jakarta sebagai dasar negara Golongan yang menyetujui kembali ke UUD 45’, tanpa cadangan Namun, kedua majelis itu menemui jalan buntu, hingga Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit yang di setujui oleh kabinet tanggal 03 juli 1959, yang dirumuskan tgl 04 juli dan di umumkan tanggal )5 Juli 1959’ pukul 17:00 di depan istana merdeka, isinya: Pembubaran konstituante UUD 1945 berlaku kembali Pembentukan MPRS
Kemudian saat itu ada dua golongan: Tanggal 17 Agustus 1959 Ir. Soekarno berpidato dengan judul “Penemuan kembali Revolusi Kita” dengan materi poko manifesto politik (Manipol), kemudian di tetapkan oleh DPA menjadi Gariis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan di kukuhkan dalam penpres No. 1 tahun 1960, di kuatkan dengan Tap. MPRS No. 1/MPRS 1960 tentang GBHN. Manipol tersebut merupakan hasil perumusan suatu panitia yang di pimpin oleh D.N. Aidit. Kemudian saat itu ada dua golongan: Menghendaki persaatuan di antara beragam ideologi termasuk komunis Antikomunis berpendapat bahwa pancasila berkekuatahn murni dengan menyingkirkan faham komunis yang tidak berketuhanan. Dengan pertentangan itulah dan di tambah lagi potret buruk politik saat itu, maka Ir. Soekarno di lengserkan dari kursi presiden melalui sidang MPRS
ERA ORDE BARU Tahun 1968 Soeharto mengeluarkan instruksi presiden No. 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila
Nilai-dan norma pancasila Ketuhana yang maha Esa (4 butir) Kemanusiaan yang adil dan beradab(8 butir) Persatuan indonesia (5 butir) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan dan perwakilan (7 butir) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (12 butir)
Penambahan nilai pancasila Dari 36 nilai dasar pancasila pada tahun 1994 dijabarkan kembali oleh BP-7 pusat menjadi 45 nila dasar perbedaannya: Sila satu= 7 nilai Sila dua= 10 nilai Sila tiga= 7 nilai Sila empat= 10 nilai Sila lima= 11 nilai dasar. Sumber hukum negara indonesia di atur dalam Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Dengan peraturan tersebut, sebagian golongan islam menolak mengagamakan pancasila. Pemerintah marah lalu pada Rapim ABRI di pekan baru 27 Mei 1980, ORBA tidak akan mengubah pancasila dan UUD 45’ malah semakin di perkuat menjadi comparatist ideology. Bulan agustus 1982 ORBA menjalankan pengakuan terhadap pancasila sebagai azas tunggal (parpol harus mengakui pancasila sebagai pemersatu bangsa)
runtuhnya rezim orde baru Pengaruh arus globalisasi mengancam aplikasi pancasila, di tambah lagi dengan faham demokrasi yang mengkritik praktek pemerintahan ORBA,meski demikian hal ini tetapberlanjut. Hingga akhirnya Soeharto lengser pada 21 Mei 1998
Era reformasi Pada masa Reformasi terjadi penyalahgunaan pancasila, saat itu pancasila di jadikan sebagai alat legimitasi politik, hal itu di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Gerakan-gerakan masyarakat yang di prakarsai oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat, sebagai moralpolitik yang menuntut adanya Reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum Timbul
Potret hitam era reformasi Dalam konteks sosial, masyarakat kehilangan kendali, akibatnya banyak konflik baik vertikal maupun horizontal. Dalam konteks budaya, kesadaran keleluhuran budaya semakin luntur, yang di ikuti dengan rusaknya mural pemuda Di bidang ekonomi, kemiskinan dimana-mana, dan modal asing yang mencekam perekonomian indonesia Di bidang politik hanya mementingkan kelompok Namun, kesepakatan pancasila sebagai dasar negara tercantum secara normatif dalam TAP. MPR NOXVIII/MPR/1998 pasal 1. Kemudian pancasila menjadi sumber hukum yang di tetapkan dalam TAP. MPR NoIII/MPR/2000 pasal 1 ayat 3.
Tapi menurut kaelan “ empat pilar kebangsaan , mengandung kesalahan” Fenomena di lapangan Tahun 2004 Azyumardi Arza menggagas pancasila sebagai faktor integratif dan identitas nasional, karena saat amandemen UUD 45’ ada gagasan menghidupkan kembali piagam jakarta. Tahun 2009 dirjen Dikti membentuk tim pengkajian pancasila di Perguruan Tinggi MPR mensosialisasikan “empat pilar kebangsaan” yaitu: Pancasila, UUD 45’, NKRI, bhinneka tunggal ika. Tapi menurut kaelan “ empat pilar kebangsaan , mengandung kesalahan”
Wassalamu’alaikum waraohmatullahi wabarokatuh TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum waraohmatullahi wabarokatuh