Metode Penelitian Hukum Kuliah ke-5 Metode Penelitian Hukum
Tipologi Penelitian Hukum Empiris Prof. Dr. I Gede A.B Wiranata, S.H., M.H.
Input Proses Output Riset Ilmiah yang Baik Kualitas riset tidak hanya dilihat dari hasil akhir riset saja akan tetapi tergantung pada tiga faktor utama yaitu:
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Memiliki tujuan yang jelas, berdasarkan pada permasalahan tepat.
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Menggunakan landasan teori yang tepat dan metode penelitian yang cermat dan teliti.
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Mengembangkan hipotesis yang dapat diuji.
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Dapat didukung (diulang) dengan menggunakan riset-riset yang lain, sehingga dapat diuji tingkat validitas dan reliabilitasnya .
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Memiliki tingkat ketepatan dan kepercayaan yang tinggi
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Bersifat obyektif, artinya kesimpulan yang ditarik harus benar-benar berdasarkan data yang diperoleh di lapangan
Untuk menilai kualitas penelitian yang baik ada beberapa kriteria: Dapat digeneralisasikan, artinya hasil penelitian dapat diterapkan pada lingkup yang lebih luas
PENGERTIAN METODE PENELITIAN METODE PENELITIAN PADA DASARNYA MERUPAKAN CARA ILMIAH UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DENGAN TUJUAN DAN KEGUNAAN TERTENTU
PENGERTIAN METODE PENELITIAN CARA ILMIAH DIDASARKAN PADA CIRI-CIRI KEILMUAN: RASIONAL EMPIRIS SISTEMATIS
Tahapan dalam penelitian prosedurnya harus dapat diterima secara akal sehat/logis/rasional
Untuk keperluan analisis dalam penelitian, harus berdasarkan fakta lapangan/empiris, orisinil, dan nyata, tidak imajinatif Empiris
Catatan... Hal-hal empirik selalu ada unsur persamaan dan perbedaan Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan, melainkan ada hubungan sebab-akibat/hubungan kausal Catatan...
Prosedur dalam penelitian untuk menemukan suatu jawaban atau pemecahan masalah harus mengikuti urutan-urutan tertentu yang tersetruktur, berlandaskan pengetahuan, teori atau konsep Sistematis
Fungsi Metode Untuk menjelaskan obyek penelitian. Model, data, dan upaya mengungkap sesuatu (proses yang dilakukan) Untuk mengetahui penerapan metodologi yang tepat untuk suatu Ilmu Pengetahuan tertentu, harus ditetapkan terlebih dahulu ukuran/ kriteria/karakteristik suatu disiplin (obyek)
Catatan: Seseorang perlu memiliki pengetahuan di bidang metode penelitian. Namun harus diakui bahwa metode penelitian sendiri bukanlah sebatang kunci yang dapat membuka “gembok” manapun. Artinya, metode penelitian itu terdiri dari banyak kunci yang berbeda-beda yang di tangan orang-orang tertentu dapat membuka gembok-gembok tertentu pula.
Peranan metodologi dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan: Menambah kemampuan para ilmuwan untuk mengadakan atau melaksanakan penelitian secara lebih baik atau lebih lengkap Memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk meneliti hal-hal yang belum diketahui Memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk melakukan penelitian interdisipliner Memberikan pedoman untuk mengorganisasikan serta mengintegrasikan pengetahuan, khususnya mengenai masyarakat metodologi: unsur mutlak dlm penelitian
Metode penelitian dalam hukum? Penelitian hukum bukanlah penelitian ilmiah Hukum pada dasarnya adalah suatu gejala yang bersifat normatif, sehingga lebih berada pada dunia nilai, sehingga sejak awal sudah diasumsikan sebagai sesuatu yang “benar adanya” Ekstrim….
Padahal: Hoebel Law as a process is an aspec of total system of social control maintained by a society OW Holmes: the life if law has not been logic, it has been experience…. Experience means men living in society
Penelitian Hukum suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran yang bertujuan untuk mempelajari satu/beberapa gejala hukum tertentu, dengan menganalisisnya.
Berdasarkan tujuannya, penelitian hukum, dibedakan: Penelitian hukum normatif Penelitian asas-asas hukum Penelitian sistematika hukum Penelitian sinkronisasi hukum Penelitian sejarah hukum Penelitian perbandingan hukum
Berdasarkan tujuannya, penelitian hukum dibedakan: Penelitian hukum sosiologis/empiris Penelitian identifikasi hukum Penelitian efektivitas hukum Penelitian identifikasi hukum tdk tertulis
Suatu Penelitian Hukum perlu dikaitkan dengan pengertian hukum (sistem hukum) sebagai indikator formal. Hukum (Soerjono Soekanto)…..
Pengertian Hukum: Sebagai Ilmu Pengetahuan Sebagai Disiplin/Sistem Ajaran tentang Kenyataan Sebagai Kaedah/Norma/Patokan Sebagai Tata Hukum Positif
Pengertian Hukum: Sebagai Keputusan Pejabat Sebagai Proses Pemerintahan Sebagai Petugas Sebagai Perilaku yang Teratur Sebagai Jaringan Nilai
Penelitian hukum sosiologis Hukum dikonsepsikan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain
Jenis Variabel: Variabel kausal Intervening variables/variabel perantara Independent variables/variabel bebas Extraneous variables/variabel tambahan Dependet variables/variabel terikat Jenis Variabel:
Jenis Variabel: Variabel desain studi active variables/variabel aktif Attribute variables/variabel atribut
Jenis Variabel: Variabel unit pengukuran quantitative variables/variabel kuantitatif Qualitative variables/variabel kualitatif Continous variables/variabel kontinyu Categorial variables/variabel diskrit Konstan Dikotomi politomi
Konsep ? Variabel? Konsep: tidak dapat diukur Variabel: dapat diukur
Bagaimana dengan hukum? Kanker (akibat) Variabel terikat Merokok (Sebab) Variabel bebas Mempengaruhi hubungan Usia perokok Rentang waktu merokok Banyaknya rokok Pola makan Kebiasaan olah raga Variabel tambahan
Bagaimana dengan hukum? fertilitas (akibat) Variabel terikat Tingkat pemanfaatan kontrasepsi Variabel perantara Mortalitas (Sebab) Variabel bebas Pandangan terhadap kontrasepsi Tingkat pendidikan Status sosial ekonomi Usia Motivasi individu Keyakinan individu Variabel tambahan
Penelitian hukum sosiologis Kajian sosiologi hukum/sociology of Law: Jika hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya dikaji sebagai variabel tergantung/akibat/dependent variable yang timbul sebagai hasil dari berbagai kekuatan dalam proses sosial.
Penelitian hukum sosiologis Kajian hukum sosiologis/socio-legal research: Jika hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya dikaji sebagai variabel bebas/sebab/independent variable yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai ranah kehidupan sosial
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Hanya menggunakan bahan kepustakaan sebagai data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer/ data lapangan, tetap bertumpu pada premis normatif.
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Definisi operasional dapat diambil dari perundang-undangan, khususnya bila meneliti efektivitas peraturan perundang-undangan
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Hipotesis kadang-kadang diperlukan, terutama bila ingin memperoleh derajat hubungan antar variabel/gejala
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Akibat jenis datanya (data primer dan data sekunder, maka alat pengumpul datanya berupa studi dokumen, pengamatan/observasi, dan wawancara/interview penelitian sosiologis selalu diawali dokumen Pengamatan, bila ingin mendeskripsikan perilaku; Wawancara, bila ingin memperoleh persepsi, motivasi, informasi pribadi
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Ada metode sampling
Jenis desain sampling Random/probabilitas Random sederhana Random bertingkat Bertingkat proporsional Bertingkat tak proporsional Cluster sampling Tingkatan tunggal Tingkatan ganda Multi tingkatan Non random Quota Kebetulan Keputusan Bola salju Campuran Sistemik
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Pengolahan data kualitatif/ kuantitatif
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Cenderung dapat dipergunakan untuk menguji bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum/law enforcement
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Hasil akhirnya dapat juga untuk rekomendasi penyusunan sebuah peraturan perundangan
Jenis-jenis penelitian sosiologis Penelitian berlakunya hukum Penelitian efektivitas hukum Penelitian dampak hukum
Penelitian berlakunya hukum Filosofis: sesuai dengan cita-cita hukum Yuridis/normatif: berlakunya sesuai dengan kaidah hukum yang lebih tinggi Stufenbau teori – Hans Akelsen Terbentuknya sesuai cara yang ditetapkan – W. Zevenbergen Sosiologis: efektivitas hukum pengaruh positif: efektivitas hukum pengaruh negatif: dampak hukum
Mengukur pengaruh berlakunya hukum? Lihat tujuan hukum sbg: Tujuan/keinginan siapa uu dibuat? dapat dilakukan metode penafsiran Tujuan langsung/tidak langsung? PNS adalah pelayan masyarakat. Kalau pelayan, jangan minta dilayani apalagi minta uang suap Tujuan tujuan instrumental atau bersifat simbolik? Minuman keras dilarang tujuan instrumental lihat penjelasan UU tujuan simbolik
Penelitian efektivitas hukum Merupakan perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Donald Black: hukum ideal adalah terrumuskan dalam law in book Hans Kelsen – principle of effectiveness; tingkah laku sesuai kaidah hukum Realitas hukum adalah hukum dalam tindakan nyata/law in action
Dalam efektivitas hukum, perlu juga dilihat: Perilaku yang diamati adalah perilaku nyata Perbandingan antara perilaku yang diatur dalam hukum dengan keadaan jika perilaku yang sama tidak diatur dengan hukum Jangka waktu pengamatan Tingkat kesadaran perilaku
Indikator kesadaran hukum versi: Berl Kutschinsky pengetahuan tentang peraturan hukum Law awareness: pengetahuan tentang isi peraturan hukum Law acquitance: sikap terhadap hukum Law attitude: perilaku hukum Legal behavior:
Friedman: Perilaku yang sesuai dengan hukum merupakan pilihan persoalan yang berhubungan dengan motif dan gagasan: Kepentingan sendiri Sensitif terhadap sanksi Tanggapan terhadap pengaruh sosial Kepatuhan
Soerjono Soekanto Orang berperilaku dalam hukum, kadang mempertimbangkan: Memperhitungkan untung rugi Menjaga hubungan baik dengan sesama/penguasa Sesuai dengan hati nuraninya Adanya tekanan-tekanan tertentu
Catatan: Dalam meneliti efektivitas hukum, menjadi relevan memanfaatkan teori aksi/action teory dalam menyusun kerangka teori. Teori ini dikembangkan awalnya oleh Max Weber Disempurnakan Talcot Parsons dalam buku The Structure of Social Action
Karakteristik tindakan sosial Parsons Adanya individu sebagia aktor Aktor dipandang sebagai pemburu tujuan tertentu Aktor memilih alternatif cara, alat, teknik pencapaian Aktor berhadapan dengan sejumlah kondisi situasional yang membatasi tindakannya dalam pencapaian tujuan Aktor berada di bawah kendala nilai-nilai, norma-norma dan berbagai ide abstrak dalam pilihan dan pencapaian tujuannya.
Jadi: Mengetahui perilaku seseorang tidak cukup hanya melalui wawancara tapi melalui pengamatan berulang berbagai aktivitas dari subjek yang akan diteliti
Penelitian dampak hukum Merupakan efek total baik positif maupun negatif dari berlakunya hukum. Bertujuan menelaah akibat-akibat dari berlakunya hukum Relevan dikaji dengan memadukan teori perubahan sosial dan teori fungsional struktural
Fungsional Struktural M.A Smith Ciri-cirinya: Masyarakat memiliki kebutuhan dasar berupa keinginan mempertahankan kelangsungan hidupnya Keinginan tersebut diwujudkan dalam berbagai usaha mencapai tujuan Struktur masyarakat dibedakan sesuai dengan fungsi yang dibentuk oleh berbagai elemen yang mempertahankan kelangsungan hidup Analisis terpenting adalah analisis sosial Total sistem sosial adalah masyarakat, di dalamnya ada hubungan sistematis dan saling berpartisipasi untuk pencapaian tujuan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Hal apa saja yang telah mengalami perubahan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Sejauh mana perubahan itu terjadi
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Bagaimana berlangsungnya perubahan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Bagaimana kondisi sebelum dan sesudah perubahan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Apa yang terjadi selama masa transisi
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Faktor apa yang mendorong terjadinya perubahan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Melalui mekanisme apa perubahan itu terjadi
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Dapatkah manusia menentukan arah dari perubahan itu
Catatan Wawancara mendalam (in depth) sangat membantu menemukan kerangka jawaban responden di atas. Tidak cukup hanya pengamatan saja Perlu menjaga hubungan dan sikap yang simpatik dengan sumber data
Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis Perlu pemahaman mengenai karakteristik struktur masyarakat
Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis Melakukan pemilahan mana karakteristik perbuatan hukum, mana yang bukan hukum
Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis Kebiasaan memang merupakan salah satu sumber hukum, tetapi tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum. Ada kriteria tertentu!
Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis Tujuannya mendiskripsikan norma hukum dan lembaga hukum yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu
L. Pospisild Attribute of authority Aturan itu diputuskan oleh penguasa, pimpinan masyarakat, atau mereka yang pada umumnya memiliki otoritas dalam arti luas.
L. Pospisild Attribute of intention of universal application Aturan yang telah diputuskan itu harus dapat diberlakukan untuk waktu dan situasi yang sama di masa mendatang
L. Pospisild Attribute of obligation Aturan itu memuat adanya runtut hak dan kewajiban para pihak. Tanpa muatan hak dan kewajiban maka putusan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.
L. Pospisild Attribute of sanction Aturan itu dikuatkan adanya sanksi (termasuk moral dan penghukuman). Sanksi berupa hukuman formal ataupun cibiran menimbulkan rasa takut, rasa malu, dibenci dan sebagainya.
Penelitian Pospisil ini didasarkan atas persepsi awal yang hidup pada suku bangsa Indian Kapauku. Dalam penelitiannya ia mencatat pada tahap awal tidak kurang 121 aturan adat yang hidup. Ketika dikaitkan dengan sejumlah 176 kasus yang pernah terjadi pada struktur kehidupan kolektif masyarakatnya, hanya 87 kasus saja yang murni diputuskan berdasarkan aturan. Selebihnya keputusan didasarkan atas kebijaksanaan dari tokoh masyarakat suku Indian Kapauku. Uniknya justru keputusan terhadap kasus yang sama cenderung mirip dengan kasus sebelumnya.
Pospisil sampai pada suatu kerangka pemikiran bahwa hukum adalah suatu aktivitas di dalam rangka suatu kebudayaan yang memiliki fungsi sebagai pengawasan sosial. Ia bersifat abstrak, walaupun nyata ada dan diketahui oleh masyarakat, tidak selalu mampu melakukan pengawasan sosial terhadap perilaku masyarakat. Dalam kondisi seperti ini penegakan hukum juga terpengaruhi oleh kewibawaan tokoh yang diberikan kewenangan atau memiliki legalitas.
The End