PENGEMBANGAN KURIKULUM SMK DAN PENILAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Advertisements

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Penyaji: Momon Sulaeman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN SILABUS.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGEMBANGAN SILABUS.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
PANDUAN PENYUSUNAN KTSP Oleh:
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN KURIKULUM SMK DAN PENILAIAN Oleh Prof.Dr.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons. Badan Standar Nasional Pendidikan

KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

5. Tuntutan dunia kerja 6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11.Kesetaraan Jender 12.Karakteristik satuan pendidikan

PENGEMBANGAN KURIKULUM SMK mengembangkan dan menetapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38; PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25 sampai Pasal 27; Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan

KUROP – SATUAN PENDIDIKAN GRAND KURIKULUM STANDAR ISI KERANGKA DASAR STRUKTUR KUR BEBAN BELAJAR KALENDER PEND STANDAR KOMPETENSI SKL SK-KMP SK-MP KD PANDUAN KUROP – SATUAN PENDIDIKAN

KOMPONEN KTSP Visi Misi Tujuan Pendidikan Struktur dan Muatan Kurikulum Kalender Pendidikan Silabus

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN PP 19/2005 SNP Pasal 26 ayat (3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP Apa yang harus disiapkan dalam menyusun KTSP? UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi beserta lampirannya, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Spektrum Keahlian Pendidikan menengah Kejuruan Panduan KTSP Model-model KTSP

Kajilah dokumen tersebut secara bersama-sama dalam bentuk rapat kerja atau workshop,dengan mencermati: Fungsi dan tujuan pendidikan nasional Kebijakan dasar pemerintah di bidang pendidikan Tujuan tingkat satuan pendidikan Standar kompetensi lulusan Struktur kurikulum dalam standar isi Cakupan mata pelajaran yang ada pada satuan pendidikan Standar kompetensi mata pelajaran SK dan KD dalam mata pelajaran Kompetensi keahlian Ruang lingkup materi pelajaran Beban belajar Kalender pendidikan

Kajilah buku panduan penyusunan KTSP Landasan Tujuan Panduan Penyusunan KTSP Pengertian Prinsip Pengembangan KTSP Acuan Operasional Penyusunan KTSP Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Struktur dan Muatan KTSP Kalender Pendidikan Pengembangan Silabus Pelaksanaan Penyusunan KTSP

A. Analisis Konteks Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah. Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP

B. Mekanisme Penyusunan Tim Penyusun Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.

Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.

2. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dpt berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.

3. Pemberlakuan Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan. Dokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

Mekanisme PENYUSUNAN KTSP Analisis Kekuatan/ kelemahan Peluang/ tantangan Dokumen Standar isi, SKL, Panduan KTSP Pembentukan Tim Penyusunan Draft Revisi dan Finalisasi Naskah KTSP Diberlaku- kan

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.

Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri.

Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini SMK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran kejuruan, muatan lokal, dan pengembangan diri

Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, PKn, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.

Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran tujuannya untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan, dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas,potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tdk dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.

Pengembangan diri, (sama spt sekolah umum) terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Struktur kurikulum SMK,meliputi substansi pembelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK A. Mata Pelajaran Pendidikan Agama 192 Pendidikan Kewarganegaraan 192 Bahasa Indonesia 192 Bahasa Inggris 440 a) Matematika Kelompok Sosial,Administrasi Perkantoran dan Akuntasi 403 a) Kelompok Seni,Pariwisata,dan Teknologi Kerumahtangaan 330 a) Kelompok Teknologi,Kesehatan,dan Pertanian 516 a) Ilmu Pengetahuan Alam IPA 192 a) Fisika Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Teknologi 276 a)

c. Kimia Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Teknologi dan Kesehatan 192 a) d. Biologi Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Kesehatan 192 a) Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a) Seni Budaya 128 a) Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 192 Kejuruan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202 Kewirausahaan 192 Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c) B. Muatan Lokal 192 C. Pengembangan Diri d) (192)

Keterangan Notasi Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yg digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yg memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yg sama, di luar jumlah jam yg dicantumkan. Terdiri dari berbagai mata pelajaran yg ditentukan sesuai dng kebutuhan setiap program keahlian Jumlah jam Kompetensi kejuruan pada dasarnya sesuai dng kebutuhan standar kompetensi kerja yg berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 Ekuivalen 2 jam pembelajaran.

Mata pelajaran di SMK, meliputi: Normatif Adaptif Produktif

Mata pelajaran Normatif Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Penjasorkes Seni Budaya Mata pelajaran Adaptif Bahasa Inggris Matematika IPA Fisika Kimia Biologi IPS KKPI Kewirausahaan

Mata pelajaran Produktif Dasar Kompetensi Kejuruan Kompetensi Kejuruan

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKUM SMK Struktur Kurikulum SMK tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb. Agama dan ahlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika Jasmani, olahraga dan kesehatan

Muatan kurikulum SMK meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Muatan kurikulum SMK,meliputi: Mata pelajaran Muatan lokal Kegiatan Pengembangan diri Pengaturan beban belajar Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan Pendidikan kecakapan Hidup Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk kurikulum SMK tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi. 2. Muatan lokal Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi,bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

Tujuan khusus, pengembangan diri yaitu, menunjang peserta didik dalam mengembangkan Bakat Minat Kreativitas Kompetensi dan kebiasaan dlm kehidupan Kemandirian Kemampuan kehidupan keagamaan Kemampuan sosial Kemampuan belajar Wawasan dan perencanaan karir Kemampuan pemecahan masalah

RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN DIRI Pelayanan Konseling,meliputi pengembangan Kehidupan pribadi Kehidupan sosial Kehidupan belajar Kehidupan karir Ekstra kurikuler,meliputi kegiatan Kepramukaan Latihan kepemimpinan,ilmiah remaja, palang merah remaja Seni,olahraga,cinta alam Keagamaan

JENIS LAYANAN KONSELING Orientasi Informasi Penempatan dan Penyaluran Penguasaan Konten Konseling Perorangan Bimbingan Kelompok Konseling Kelompok KEGIATAN PENDUKUNG Aplikasi Instrumentasi Himpunan Data Konferensi Kasus Kunjungan Rumah Tampilan Kepustakaan Alih Tangan Kasus

JENIS KEGIATAN EKSTRA KURIKULER Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan dasar Kepemimpinan Siswa, palang Merah Remaja, Paskibrata Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja, Kegiatan Penguasaan keilmuan dan Kemampuan Akademik, Penelitian Latihan/Lomba keberbakatan/Prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan. Seminar, lokakarya, dan pameran, meliputi substansi karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagaman, seni budaya. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yg dilakukan di luar sekolah/madrasah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.

4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.

Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriterian ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal

Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan; Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan Lulus Ujian Nasional.

7. Penjurusan Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

8.Pendidikan Kecakapan Hidup a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a.Kurikulum untuks emua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.

10. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan: kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

PENILAIAN Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pendidik penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan penilaian hasil belajar oleh pemerintah

BSNP menetapkan dan menerbitkan panduan penilaian untuk kelompok mata pelajaran: Agama dan akhlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu pengetahuan dan teknologi Estetika Jasmani, olah raga dan kesehatan.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,dan kesehatan dilakukan melalui: Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

PRINSIP PENILAIAN Sahih Objektif Adil Terpadu Terbuka Menyeluruh dan berkesinambungan Sistematis Beracuan kriteria Akuntabel

TEKNIK PENILAIAN Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa : tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Teknik tes berupa tes tertulis,tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbendtuk tugas rumah dan/atau proyek.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, Tujuan memantau proses kemajuan belajar peserta didik meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

Penilaian meliputi kegiatan: Menginformasikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. Melaksanakan tes,pengamatan,penugasan,dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester Melaporkan hasil penilaian ahlak kepada guru Pendidikan Agama dan penilaian kepribadian kepada guru PKn untuk menentukan nilai akhir semester.

Penilaian Hasil Belajar Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dng menggunakan: Tes, dalam bentuk tertulis dan lisan Non tes, dalam bentuk pengamatan kinerja, pengamatan sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk: memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yg harus diperhatikan dalam penilaian: Penilain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi Penilaian menggunakan acuan kriteria Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.

Kegiatan Pembelajaran ALUR PENILAIAN Kompetensi Dasar Materi Pokok Kegiatan Pembelajaran Indikator Pencapaian Soal Tes HB Komponen Perilaku Yang Diamati Keputusan Penilaian Keputusan Penilaian

PENILAIAN KELAS Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi.

Manfaat Penilaian Kelas Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial. Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.

Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar. Untuk memberikan informasi kepada orangtua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan. Untuk memberi umpan balik bagi pengambil kebijakan (Diknas Daerah) dalam mempertimbagkan konsep penilaian kelas yang baik untuk digunakan

Prinsip Penilaian Kelas Dalam melaksanakan penilaian, guru seyogianya: Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu, sehingga penilaian berjalan bersama-sama dengan proses pembelajaran. Mengembangkan tugas-tugas penilaian yang bermakna, terkait langsung dengan kehidupan nyata. Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.

Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.

Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran sehari-hari sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Melakukan Penilaian kelas secara berkesinambungan terhadap semua Stándar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Mengadakan ulangan harian bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator. Dengan demikian tidak perlu menunggu menyelesaikan 1 KD, karena ruang lingkupnya besar. Pelaksanaan ulangan harian dapat dilakukan dengan penilaian tertulis, penilaian lisan, penilaian unjuk kerja, atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi atau kompetensi yang dinilai. Ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa kompetensi dasar dipertengahan semester, sedangkan ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua kompetensi dasar semester bersangkutan.

Ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua kompetensi dasar semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada kompetensi dasar semester genap. Guru menetapkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil belajarnya pada kurun waktu tertentu (akhir semester atau akhir tahun).

Agar penilaian objektif, guru harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dan tingkah laku dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya) mereka.

Prof. Dr. H. MUNGIN EDDY WIBOWO,M. Pd. ,Kons Prof.Dr.H.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons. 024-8501087; 08156610531;021-573 9919;Fax 021-5727044 http://www.bsnp-indonesia.org