BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Sistem Moneter, kebijakan Bank Indonesia dan Inflasi
Keuangan Internasional
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pemerintah dan Nilai Tukar
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Sistem Nilai Tukar.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
PENDAHULUAN.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
SISTEM NILAI TUKAR RUPIAH
APLIKASI KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Pasar Valuta Asing.
KEBIJAKAN MONETER DAN PENERAPANNYA
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA - II.
Penentuan Kurs Mata Uang
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
KEBIJAKAN MONETER.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI LENI PRAMITA A
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
NAMA : LUKMAN JATI U NO : 26 KELAS : XMIA7.
Penentuan Kurs Mata Uang
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Kelompok 5.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebasdari campuran tangan pemerintah dan/atau pihak lain,kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.

Tujuan dan Tugas Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian. Tugas BI: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran Mengatur danmengawasi bank

Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang melakukan hal-hal berikut: Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untukjangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jk. Pendek bank yg bersangkutan. d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan pada sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.

e. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemis dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yg pendanaannya menjadi beban pemerintah. f. Mengelola cadangan devisa g. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas. Survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan pada penugasan dari BI.

Peran BI sebagai Lender of The Last Resort Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

Kebijakan Nilai Tukar Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.