TREN DAN ISU PELAYANAN KESEHATAN LANSIA OLEH: Ns. SATRIA GOBEL, SKp, M.Kep, Sp Kom
LANSIA DALAM KEPENDUDUKAN DI INDONESIA Tahun 2000 jumlah lansia diproyeksikan sebesar 7,28% dan pada tahun 2002 menjadi sebesar 11,34% (BPS,1992). Data Biro Sensus Amerika Serikat memperkirakan Indonesia akan mengalami pertambahan warga lanjut usia terbesar di seluruh dunia pada tahun 1990-2025, yaitu sebesar 414% (Kinsella dan Taeuber,1993).
Saat itu lansia akan melebihi jumlah populasi anak (0-14 tahun). Lanjutan Menurut Dinas Kependudukan Amerika Serikat (1999), jumlah populasi lansia berusia 60 tahun atau lebih diperkirakan hampir mencapai 600 juta orang dan diproyeksikan menjadi 2 milyar pada tahun 2050 Saat itu lansia akan melebihi jumlah populasi anak (0-14 tahun). Proyeksi penduduk oleh Biro Pusat Statistik menggambarkan bahwa antara tahun 2005- 2010 jumlah lansia akan sama dengan jumlah anak balita yaitu sekitar 19 juta jiwa atau 8,5% dari seluruh jumlah penduduk.
lanjutan Kesejahteraan penduduk usia lanjut perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat (GBHN, 1993). Berbagai upaya dilaksanakan oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan, sosial, ketenaga kerjaan pada berbagai tingkatan, yaitu tingkat individu lansia, kelompok lansia, keluarga, Panti Sosial Tresna Wreda (PSTW), Sarana pelayanan kesehatan primer, sekunder, tersier untuk mengatasi permasalahan lansia. Pencanangan hari lanjut usia Nasional (HALUN) tgl 29 Mei 1996 di Semarang
UPAYA PELAYANAN KES LANSIA Azas Menurut WHO (1991) adalah to Add life to the Years that Have Been Added to life, dengan prinsip kemerdekaan (independence), partisipasi (participation), perawatan (care), pemenuhan diri (self fulfillment), dan kehormatan (dignity). Azas yang dianut oleh Depkes RI adalah Add life to the Years, Add Health to Life, and Add Years to Life, yaitu meningkatkan mutu kehidupan lanjut usia, meningkatkan kesehatan, dan memperpanjang usia.
2. Pendekatan Menurut WHO (1982), pendekatan yg digunakan adalah sbb: Menikmati hasil pembangunan (sharing the benefits of social development) Masing-masing lansia mempunyai keunikan (individuality of aging persons) Lansia diusahakan mandiri dalam berbagai hal (non dependence) Lansia turut memilih kebijakan (choice) Memberikan perawatan di rumah (home care) Pelayanan harus dicapai dengan mudah (accessibility) Mendorong ikatan akrab antar kelompok/ antar generasi (engaging the aging) Transportasi dan utilitas bangunan yang sesuai dengan lansia (mobility) Para lansia dapat terus berguna dalam menghasilkan karya (productivity) Lansia beserta keluarga aktif memelihara kesehatan lansia (self help care and family care)
3. Jenis Jenis pelayanan kesehatan terhadap lansia meliputi 5 upaya kesehatan, yaitu Promotif Prevention Diagnosa dini dan pengobatan Pembatasan kecacatan Pemulihan.
Promotif Upaya promotif juga merupakan proses advokasi kesehatan untuk meningkatkan dukungan klien, tenaga profesional dan masyarakat terhadap praktek kesehatan yang positif menjadi norma- norma sosial. Upaya perlindungan kes lansia meliputi: Mengurangi cedera Meningkatkan keamanan ditempat kerja Meningkatkan perlindungan dr kualitas udara yg buruk Meningkatkan keamanan, penanganan makanan dan obat2an Meningkatkan perhatian thdp kebutuhan gigi dan mulut
10 perilaku baik lansia Mendekatkan diri pd Tuhan YME Mau menerima keadaan, sabar & optimis, serta meningkatkan rasa percaya diri dg melakukan kegiatan sesuai kemampuan Menjalin hub yg teratur dg keluarga & sesama Olah raga ringan setiap hari Makan sedikit tetapi sering, memilih makanan yg sesuai & banya minum air putih Berhenti merokok & minuman keras Minum obat sesuai dg aturan dokter/petugas kes Kembangkan hobi/ minat sesuai kemampuan Tetap memelihara & bergairah dlm kehidupanseks Memeriksa kes & gigi sec teratur
Menyampaikan pesan BAHAGIA B- Berat Badan berlebihan dihindari A- Atur makanan yg seimbang H- Hindari faktor risiko peny jantung iskemik & situasi menegangkan A- Agar terus merasa berguna dg mengem bangkan kegiatan/hobi yg bermanfaat G- Gerak badan teratur & sesuai kemampuan I- Ikuti nasihat dokter A- Awasi kes dg pemeriksaan sec. berkala
Preventif Melakukan pencegahan primer yaitu: Imunisasi, mis influenza Konseling : berhenti merokok dll Dukungan nutrisi Oleh raga Keamanan didlm & disekitar rumah Manajemen stres Penggunaan medikasi yg tepat
Melakukan pencegahan sekunder yaitu: Kontrol hypertensi lanjutan Melakukan pencegahan sekunder yaitu: Kontrol hypertensi Deteksi & pengobatan kanker Skrining: pemeriksaan rectal, mamogram, papsmer, gigi & mulut, dll Melakukan pencegahan tersier yaitu: Mencegah berkembangnya gejala dg memfasilitasi rehabilitasi & membatasi ketdkmampuan akibat kondisi kronis. Mis: osteoporosis atau inkontinensia urine/fekal Mendukung usaha utk mempertahankan kemampuan berfungsi
Diagnosa dini & pengobatan Dpt dilakukan oleh lansia : mis tes diri, skrining kes, KMS, BKP Petugas profesional: pemeriksaan status fisik, wawancara mas kes masa lalu & saat ini, obat yg diminum, kebiasan merokok, riwayat keluarga, dll Pengobatan terhadap semua ggn sistem dan gejala, manifestasi klinik, terhadap masalah geriatri
Pembatasan kecacatan Kecacatan sementara (dpt dikoreksi) Kecacatan menetap (tdk bs pulih) Langkah2 yg dilakukan: Asesmen Identifikasi masalah Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi
Rehabilitasi Prinsip Pertahankan lingkungan aman Pertahankan kenyamanan, istirahat, aktifitas dan mobilitas Pertahankan kecukupan gizi Pertahankan fungsi pernafasan Pertahankan aliran darah Pertahankan kulit Pertahankan fungsi pencernaan Pertahankan fungsi saluran perkemihaan Meningkatkan fungsi psikososial Pertahankan komunikasi Mendorong pelaksanaan tugas
HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN LANSIA UU No. 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan bagi Orang Jomp. UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja UU No.6 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial UU No.3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman UU No.10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan PP No.21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera PP No.27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia (tambahan lembaran negara Nomor 3796) sebagai pengganti UU No.4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan bagi Orang Jompo.
UU No. 13 tahun 1998 berisikan antara lain : Hak, kewajiban, tugas, serta tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan kelembagaan. Upaya pemberdayaan Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia potensial dan tidak potensial Pelayanan terhadap lansia Perlindungan sosial Bantuan sosial Koordinasi Ketentuan pidana dan sanksi administrasi Ketentuan peralihan
Beberapa undang-undang yang perlu disusun adalah : UU tentang Pelayanan Lansia Berkelanjutan (Continum of Care) UU tentang Tunjangan Perawatan Lansia UU tentang Penghuni Panti (Charter of Resident’s Right) UU tentang Pelayanan Lansia di Masyarakat (Community Option Program)
PERAN PERAWAT Perawat harus memberikan rasa hormat kepada klien tanpa memperhatikan suku, ras, gol, pangkat, jabatan, status social, maslah kesehatan. Menjaga rahasia klien Melindungi klien dari campur tangan pihak yang tidak kompeten, tidak etis, praktek illegal. Perawat berhak mnerima jasa dari hasil konsultasi danpekerjaannya Perawat menjaga kompetesi keperawatan Perawat memberikan pendapat dan menggunakannya. Kompetei individu serta kualifikasi daalm memberikan konsultasi Berpartisipasi aktif dalam kelanjutanyaperkembangannya body of knowledge Berpartipitasi aktif dalam meningkatan standar professional Berpatisipasi dalam usaha mencegah masyarakat, dari informasi yang salah dan misinterpretasi dan menjaga integritas perawat
Terima Kasih