Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
fmipa universitas mulawarman
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ANALISIS DAMPAK INGKUNGAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Aspek Lingkungan Hidup
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN PENGAYAAN
KELOMPOK 8. Terdapat 2 alasan pokok AMDAL,Yaitu: Karena undang undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian AMDAL harus dilakukan agar kualitas.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Aspek Dampak Lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
Oleh: Enan Adiwilaga.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
Jenis Kegiatan yang Memerlukan AMDAL
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Amdal Komisi Penilai Amdal
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 20 UUPLH). Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lain (Pasal 1 angka 21 UUPLH).

Lanjutan UUPLH secara umum mengatur ketentuan tentang pengelolaan limbah yang tercantum dalam pasal 58, 59, 60, dan 61. Pengelolaan limbah juga wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), yaitu suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Di samping itu, dalam pengelolaan limbah sebagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, hendaknya sesuai dengan baku mutu lingkungan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah adalah PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Lanjutan Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disingkat AMDAL yang merupakan konsep yang sangat penting, khususnya dalam penerapan asas pembangunan yang berkelanjutan(sustainable development). AMDAL di Indonesia dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang direncanakan. Ketentuan tentang AMDAL diatur dalam pasal 22 – 33 UUPLH.

Lanjutan Ketentuan mengenai penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Otto Soemarwoto berpendapat bahwa, konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga didasarkan pada konsep ekologi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. AMDAL merupakan bagian ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik antara interaksi pembangunan dan lingkungan.

Lanjutan Dari pengertian AMDAL dapat ditarik kesimpulan, yaitu : AMDAL itu suatu hasil studi, telaah atau analisis rencana usaha dan/atau kegiatan. Tidak semua usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan memerlukan AMDAL (hanya yang memberi dampak besar dan penting terhadap lingkungan saja). AMDAL diperlukan untuk pengambilan keputusan, maksudnya apakah izin usaha dan/atau kegiatan dapat diberikan ataukah tidak kepada pemrakarsa. (Pasal 1 angka 2 PP No. 27/1999).

Lanjutan Usaha dan/atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 3 (1) jo Pasal 5 PP No. 27 Tahun 1999.

Lanjutan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup terdiri dari : Kerangka Acuan bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pasal 1 angka 3 jo angka 4 jo angka 5 jo angka 6 jo Pasal 14 jo Pasal 15 jo Pasal 17 jo Pasal 18 jo Pasal 19 PP No. 27/1999).

Lanjutan Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan (Pasal 1 angka 7 PP No. 27/1999). Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 17 (1) jo Pasal 32 (1) PP No. 27/1999.

Lanjutan Aparatur Pemerintah adalah instansi yang bertanggungjawab dalam memberi keputusan mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999). Kewenangan itu berada di tangan menteri atau pimpinan lembaga non departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan juga Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang uasahanya dan/atau kegiatannya berada dalam wewenangnya. Untuk menilai dokumen AMDAL, dibentuk komisi, yaitu Komisi Penilai Pusat dan Komisi Penilai Daerah.

Lanjutan Masyarakat merupakan pihak yang harus terkait langsung dalam penyusunan AMDAL, karena masyarakat yang akan terkena dampaknya jika proyek sudah berjalan, baik yang positif maupun mungkin yang negatif seperti pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup. Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dipertegas dalam Pasal 33, 34, dan 34 PP No. 27 Tahun 1999.