Mata Kuliah Sosiologi Hukum Hezron Sabar Rotua Tinambunan
Sistematika Ilmu Hukum Ilmu Tentang kaidah yang menelaah hukum Subyek hukum Hak dan Kewajiban Peristiwa hukum Ilmu Hukum Ilmu pengertian Hubungan hukum Obyek Hukum Sosiologi Hukum Ilmu Tentang Kenyataan yang menyoroti hukum Antropologi hukum Psikologi hukum Perbandingan hukum Sejarah hukum
Penjelasan sistematika : Ilmu Hukum terbagi menjadi Ilmu tentang kaidah yang menelaah hukum, ilmu pengertian dan ilmu tentang kenyataan hukum. Ilmu tentang kaidah yang menelaah hukum dan ilmu pengertian merupakan bagian dari paradigma normwetenschap, sedangkan ilmu tentang kenyataan hukum merupakan bagian dari paradigma seinwetenschap. Berdasarkan hal tersebut, maka sosiologi hukum merupakan sub-bagian ilmu tentang kenyataan hukum dan sub-sub bagian dari ilmu hukum.
Tentang Sosiologi Hukum. Permasalahan yang dipelajari dalam sosiologi hukum : Hukum dan sistem sosial masyarakat; Persamaan dan pembedaan sistem-sistem hukum; Sifat sistem hukum yang dualistis; Hukum dan kekuasaan; Hukum dan nilai-nilai sosial budaya; Kepastian hukum dan kesebandingan; Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
Secara teoritis, hukum dikonsepsikan ke dalam 5 (lima) Paradigma konsep hukum, yaitu : a. Hukum diartikan sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku secara universal. b. Hukum diartikan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. c. Hukum diartikan sebagai apa yang diputuskan oleh hakim inconcreto dan tersistematis sebagai yurisprudensi d. Hukum diartikan sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variabel sosial yang empirik. e. Hukum diartikan sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan konsep tersebut, maka sosiologi Hukum terdapat dalam konsep d dan e.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum 1. Pendekatan Instrumental Sosiologi hukum mempelajari keteraturan dan berfungsinya hukum agar dapat berfungsi secara efisien. Pendekatan hukum alam dan kritik pendekatan positivistik Penelaahan arti legalitas agar dapat menentukan wibawa moralnya dan menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. 3. Pendekatan Paradigmatik Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma yang ada (kalangan profesi hukum dan norma hukum). Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasi perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma dan mengajukan paradigma-paradigma baru
Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan antara lain : a. Memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial; b. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu; c. Memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Tentang Pengertian Dasar Hukum Himpunan peraturan, Berisi perintah dan atau larangan; Mengandung pertimbangan kesusilaan; Ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat; Menjadi pedoman bagi penguasa; Diperuntukan untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
Beberapa Pemikiran Tentang Tujuan Hukum L.J. van Apeldoorn : mengatur pergaulan hidup secara damai & adil. Damai : ada keseimbangan kepentingan. Adil : kepentingan yang dilindungi seimbang. 2. Aristoteles (Rhetorica) : ada 2 macam keadilan a. Distributif : memberikan jatah sesuai jasa. b. Commutatif : memberikan jatah sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing- masing.
3.Prof. Soebekti : tujuan hukum mengabdi pada tujuan negara (kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya). 4.Bentham : menjamin kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya.
Klasifikasi Tujuan Hukum T. Etis : hukum semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan (Geny, Aristoteles); T. Utilitas : tujuan hukum adalah `the greatest good of the greatest number`(Jeremy Bentham); T. Campuran : tujuan pokok hukum adalah ketertiban, keadilan dan kedamaian hidup, mengabdi kepada tujuan negara unt mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya (Mochtar Kusumaatmadja, Surjono S, Purnadi P, Apeldoorn, Soebekti).
Fungsi Hukum 1. Alat ketertiban dan keteraturan. 2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin. 3. Alat penggerak pembangunan. 4. Alat kritik/fungsi kritis : mengawasi penegak hukum, aparatur pengawas. 5. Untuk menyelesaikan pertikaian
Terbentuknya Hukum Abad 18 & 19 : ada dua pandangan : Legisme : hukum dibentuk oleh perundang-undangan saja. Kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan UU. Freierechtslehre : hukum terbentuk oleh peradilan. UU, kebiasaan dll hanya merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit. Titik berat pandangan ini pada kegunaan sosial (sociale doelmatigheid)
Bagaimana Pandangan sekarang ? Hukum terbentuk dengan berbagai cara ; 1. Terbentuk oleh Pembentuk UU. Penerapan UU tidak mekanis, tetapi via penafsiran Per-UUan tidak sempurna, tidak jelas, terkadang kosong sehingga penafsiran & pengisian kekosongan hukum menjadi tugas hakim; 2. Terbentuk karena Pergaulan Sosial 3. Peradilan Kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukannya. Jadi, saat ini hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang-undangan & proses peradilan.
DISIPLIN HUKUM SEBAGAI PASANGAN NILAI-NILAI ANTINOMIS 1 ASAS KENIKMATAN ASAS REALITAS ASAS KETEGUHAN 6 3 4 5 2 1 : SPIRITUALISME 2: MATERIALISME 3 : INDIVIDUALISME 4 : KOLEKTIVISME 5 : INOVATISME 6 : KONSERVATISME
OBYEK ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM NILAI ASAS KAIDAH SURUHAN (GEBOD) KEBOLEHAN (DISPENSATIE) LARANGAN (VERBOD) SIKAP TINDAK
ARTI SOSIOLOGI HUKUM PEMAHAMANNYA : Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yg berkaitan dg hukum dalam kehidupan bermasyarakat. PEMAHAMANNYA : Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dlm arti tertulis tetapi juga yg tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
Penerapan sosiologi hukum terkait dengan NORMA UKURAN TTG SEJUMLAH PERI- LAKU YG DITERIMA & DISEPA-KATI SECARA UMUM OLEH MASYARAKAT (VOLKWAYS, MORES, CUSTOMS, LAWS). NILAI MENTALITA (AKTIVITAS JIWA, CARA BERFIKIR, BERPERASAAN) YG TERBENTUK DR PERILAKU MANUSIA MENJADI SEMLAH ANGGAPAN BENTUK-BENTUK INTERELASI INDIVIDU DLM MASYARAKATAT: KERJASAMA (COOPERATION), PENYESUAIAN (ACCOMODATION), PERSAINGAN (COMPETATION), PERTENTANGAN (CONFLICT), PENGUASAAN (DOMINATION).
PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM (Malinowski) KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Akal budi Orientasi Kepentingan Moral Perspektif Seragam Bervariasi Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING KONTRADIKSI DLM APLIKASI
MAKNA TABEL : Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan. Pakar/ praktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif). Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung berorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris). Kebenaran : ditentukan oleh kekuasaan atau disahkan oleh sistem politik. Kebenaran sosiologi hukum: kesesuaian antara fakta empiris dg teori yg dijadikan ukuran untuk melihat kebenaran.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS PEMEGANG PERAN/KEDUDUKAN/STATUS PERANAN PELAKSANAAN PERANAN HUBUNGAN ANTAR PERANAN OBYEK PERANAN PENDEKATAN YURIDIS SUBYEK HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERISTIWA HUKUM HUBUNGAN HUKUM OBYEK HUKUM
Mencermati bagan tersebut maka hukum adalah lembaga sosial (social institution), artinya hukum merupakan kesatuan kaidah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia pada segala tingkatan yang dimaksudkan untuk mencapi kedamaian dalam masyarakat. Namun sebagai lembaga sosial, hukum tidak hanya menciptakan keteraturan bagai lembaga sosial lainnya, akan tetapi juga menciptakan nilai, asas dan kaidah sendiri. Karena itu, hukum menciptakan fasilitas untuk meyederhanakan dan melancarkan proses interaksi sosial.
Hukum bukan hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan tertentu, akan tetapi merupakan gejala yang berkembang secara mandiri dengan tujuan-tujuan tersendiri. Gejala demikian dinamakan pelembagaan (institutionalization) atau internalisasi (internalization) negatif positif Memisahkan diri dari inter sub hukum Ex ; paham formalis Menciptakan hubungan antara rule of majority dengan rule of law
Tentang Manusia dan Masyarakat Manusia sbg makhluk sosial/zoon politicon Ada tenden individualis & tenden sosial. Bentuk masyarakat berdasar pembentukannya : 1. Teratur dengan tujuan tertentu, 2. Teratur dengan sendirinya/persamaan kepentingan, 3. Masyarakat tidak teratur.
Bentuk Masyarakat Bentuk masyarakat menurut dasar hubungan : 1. Paguyuban (gemeinschaft), 2. Patembayan (gesselschaf). Bentuk masyarakat berdasar perikehidupan, kebudayaan : 1. Primitif, 2. Desa & Kota, 3. Teritorial, 4. Genealogis, 5. Teritorial Genealogis. Bentuk masyarakat menurut Hubungan Keluarga : 1. Nuclear family, 2. Extended family, 3. Suku bangsa, 4. Bangsa
Masyarakat Dalam Kelompok-kelompok Sosial SYARAT-SYARAT SUATU KELOMPOK SOSIAL ; SETIAP WARGA KELOMPOK HARUS SADAR BAHWA IA MERUPAKAN SEBAGAIN WARGA KELOMPOK DARI YANG BERSANGKUTAN; ADA HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA WARGA YANG SATU DENGAN WARGA-WARGA YANG LAIN (INTERAKSI); TERDAPAT SUATU FAKTOR (ATAU BEBERAPA FAKTOR) YANG DIMILIKI BERSAMA OLEH WARGA-WARGA KELOMPOK ITU SEHINGGA HUBUNGAN ANTARA MEREKA BERTAMBAH ERAT. (FAKTOR ITU DAPAT BERUPA : NASIB YANG SAMA, KEPENTINGAN DAN TUJUAN DLL) ADA STRUKTUR; ADA PERANGKAT KAIDAH-KAIDAH; MENGHASILKAN SISTEM TERTENTU.
Lapisan-lapisan Sosial, Kekuasaan dan Hukum SOCIAL STRATIFICATION : * PERBEDAAN MASYARAKAT KE DALAM KELAS-KELAS SECARA BERTINGKAT. PENILAIANNYA : BENDA-BENDA YANG BERNILAI EKONOMIS; KEKUASAAN; ILMU PENGETAHUAN; KESALEHAN DALAM AGAMA DLL
LAPISAN DALAM MASYARAKAT LAPISAN ATAS (UPPER CLASS) LAPISAN MENENGAH (MIDDLE CLASS) LAPISAN BAWAH (LOWER CLASS) KARENA LAPISAN TERSEBUT MAKA TIMBUL MAKNA POKOK DARI KEKUASAAN YAITU KEMAMPUAN UNTUK MEMPENGARUHI PIHAK LAIN MENURUT KEHENDAK YANG ADA (PEMEGANG KEKUASAAN) MENURUT SELO SOEMARDJAN BAHWA ADANYA KEKUASAAN TERGANTUNG DARI HUBUNGAN ANTARA YANG BERKUASA DENGAN YANG DIKUASAI ATAU DENGAN PERKTAAN LAIN ANTARA PIHAK YANG MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MELANCARKAN PENGARUH DAN PIHAK LAIN YANG MENERIMA PENGARUH ITU DENGAN RELA ATAU KARENA TERPAKSA.
Perbedaan Antara Kekuasaan Dengan Wewenang SETIAP KEMAMPUAN UNTUK MEMPENGARUHI PIHAK LAIN WEWENANG KEKUASAAN YANG ADA PADA SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI DUKUNGAN ATAU MENDAPAT PENGAKUAN DARI MASYARAKAT
Hubungan antara Kekuasaan dengan Hukum PARA PEMBENTUK, PENEGAK MAUPUN PELAKSANA HUKUM ADALAH WARGA MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR KEKUASAAN. AKAN TETAPI MEREKA TIDAK DAPAT MEMPERGUNAKAN KEKUASAANNYA DENGAN SEWENANG-WENANG OLEH KARENA ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN TENTANG PERANANNYA YANG DITENTUKAN OLEH CITA-CITA KEADILAN MASYARAKAT DAN OLEH PEMBATASAN PRAKTIS DARI PENGGUNAAN KEKUASAAN ITU SENDIRI; SISTEM HUKUM ANTARA LAIN MENCIPTAKAN DAN MERUMUSKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN BERSERTA PELAKSANAANNYA.
Pertemuan Ketiga
Struktur Sosial Dan Hukum MASYARAKAT DAPAT DITELAAH DARI 2 SUDUT : SUDUT STRUKTURAL ADALAH KESELURUHAN JALINAN ANTARA UNSUR-UNSUR SOSIAL POKOK, YAITU KAIDAH SOSIAL, LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL, KELOMPOK SRTA LAPISA-LAPISAN SOSIAL 2. SUDUT DINAMIKA ADALAH PROSES SOSIAL DAN PERUBAHAN SOSIAL
Kaidah Sosial & Jenis-jenisnya Kaidah Sosial : Sebagai Perlindungan Kepentingan; 1. Kaidah Agama/kepercayaan; 2. Kaidah Kesusilaan; 3. Kaidah Kesopanan; 4. Kaidah Hukum. Dipilah menjadi : 1. Tata Kaidah : Aspek Pribadi (1 & 2); 2. Tata Kaidah : Aspek Antar Pribadi (3 & 4).
Perbedaan Kaidah Hukum & Kaidah Sosial Lainnya Kaidah Hukum-Agama-Kesusilaan : a. Tujuan b. Sasaran; c. Sumber sanksi d. Kekuatan mengikat; e. Isinya. Kaidah Hukum-Kesopanan : Kaidah Hukum : hak & kewajiban; Kesopanan : kewajiban saja. Hukum : sanksi resmi; Kesopanan : tidak resmi.
Kesopanan-Agama-Kesusilaan : Asal : Kesopanan dari luar diri manusia. Agama, Kesusilaan : dari pribadi manusia. Isi : kesopanan : sikap lahir Agama-kesusilaan : sikap batin Tujuan : kesopanan : tertib masyarakat; Agama-kesusilaan : penyempurnaan manusia
Hubungan Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya Hubungan Positif : saling memperkuat. 1. Kaidah Hukum- Kaidah Agama 2. Kaidah Hukum- Kaidah Kesusilaan. 3. Kaidah Hukum- Kaidah Kesopanan. Hubungan Negatif : saling melemahkan, jika isi kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya saling bertentangan. Misalnya, larangan agama membunuh sesama manusia dengan alasan apapun bertentangan dengan UU Wajib Militer.
Hukum & Kesusilaan/Moral 1. Objeknya : Hukum : perbuatan lahir. Kesusilaan : sikap batin. 2. Norma yang dipertaruhkan Hukum : masyarakat Kesusilaan : hati nurani. Hati nurani (Ibn. Khaldun : Ihyaulumuddin. Hati : khalbu : perasaan paling dalam, berubah, mampu menyimpak fakta terdalam, nurani : nur’aini : cahaya)
3. Tujuan : Hukum : pelaku yang konkrit, ketertiban masyarakat, menghindari jatuhnya korban. Kesusilaan : penyempurnaan manusia, mencegah menjadi jahat, insan kamil. 4. Isi : Hukum : memberi hak dan kewajiban. Kesusilaan : memberi kewajiban. 5. Asal usul : Hukum : kekuasaan luar yang memaksa, heteronom. Kesusilaan : dari diri sendiri, otonom.
Hukum & Kesopanan Persamaannya : Sama-sama menghendaki pelaku yang kongkrit, ketertiban masyarakat Perbedaan : Hukum : kekuasaan luar yang memaksa, sanksi dari masyarakat/resmi, kesopanan secara tidak resmi. Isi hukum : hak & kewajiban, kesopanan : kewajiban saja. Tujuan hukum : kepastian, kegunaan, keadilan. Kesopanan : penghalusan, kesedapan, berlakunya lokal dan pribadi
Lembaga Kemasyarakatan FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN MEMBERIKAN PEDOMAN KEPADA WARGA MASYARAKAT DALAM BERSIKAP DALAM MENGHADAPI MASALAH-MASALAH MASYARAKAT YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN POKOK; MENJAGA KEBUTUHAN MASYARAKAT TERSEBUT; MEMBERIKAN PEGANGAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENGADAKAN PENGENDALIAN SOSIAL.
Hubungan Antara Hukum Dengan Lembaga Kemasyarakatan DAPATKAH HUKUM DIANGGAP SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN ? JIKA MELIHAT HUKUM SEBAGAI HIMPUNAN KAIDAH YANG BERTUJUAN UNTUK MENCAPAI KEDAMAIAN, MAKA HUKUM DIHARAPKAN MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN, DISAMPING ITU HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL (DAS SEIN) DAN MENGANDUNG UNSUR IDEAL (DAS SOLLEN) SEHINGGA HUKUM DIANGGAP SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
Bagaimana Hubungan Hukum Dengan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya ? TIDAK MUDAH UNTUK MENENTUKAN HUBUNGANNYA, TERGANTUNG PADA NILAI-NILAI MASYARAKAT DAN PUSAT PERHATIAN PENGUASA TERHADAP ANEKA MACAM LEMBAGA KEMASYARAKATAN : PENGARUH DARI ANGGAPAN TENTANG KEBUTUHAN APA YANG PADA SUATU SAAT MERUPAKAN KEBUTUHAN POKOK.
HUKUM MERUPAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG PRIMER DALAM MASYARAKAT JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT : SUMBER DARI HUKUM TERSEBUT MEMPUNYAI WEWENANG DAN WIBAWA; HUKUM TERSEBUT JELAS DAN SAH SECARA YURIDIS, FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS; PENEGAK HUKUM MENJADI TELADAN BAGI KEPATUHAN HUKUM; DIPERHATIKAN FAKTOR PENGENDAPAN HUKUM DALAM JIWA MASYARAKAT; PARA PENEGAK DAN PELAKSANA HUKUM MERASA TERIKAT DENGAN HUKUM SANKSI POSITIF DAN NEGATIF DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENUNJUANG PELAKSANAAN HUKUM
HUKUM SEBAGAI SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN LAINNYA DAN SALING PENGARUH MEMPENGARUHI. CONTOH : PERGURUAN TINGGI SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR MANUSIA AKAN PENDIDIKAN, STRUKTUR DAN ORGANISASI SERTA PROSESNYA UNTUK SEBAGIAN DIATUR OLEH HUKUM, SEBALIKNYA SECARA RELATIF DI PERGURUAN TINGGI PARA MAHASISWA DIDIDIK UNTUK MEMATUHI HUKUM YANG BERLAKU DI DALAM LINGKUNGANNYA.
AJARAN-AJARAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
Hukum Kodrat [Natural Law, Naturrecht, Droit Natural ] Hukum Kodrat ialah usaha manusia mencari keadilan mutlak. Hukum kodrat bersifat: tidak tergantung pada pandangan manusia, terlepas dari kehendak manusia; tidak berubah-ubah untuk sepanjang masa dan berlaku di semua tempat; berlaku bagi semua orang ; Bersifat jelas dengan sendirinya bagi semua orang.
Pada awalnya Hukum Kodrat berasal dari Tuhan. Perintah raja adalah kehendak Tuhan, kemudian berkembang menjadi antara lain Protagoras menyatakan bahwa manusia sebagai individu berpandangan berubah-ubah yang merupakan ukuran dari segala-galanya.
Aristoteles membedakan hukum : - hukum berlaku karena ditetapkan oleh hukum; - hukum menurut kodratnya adalah hukum. Kaum Stoa [ penganut ajaran Aristoteles ] menyatakan : bahwa segala kejadian di dunia diatur oleh hukum abadi yang berupa akal Tuhan yang meliputi antara lain, disamping alam empiris terdapat alam transempiris yang berada di atas alam empiris, dan tidak membedakan antara alam dan Tuhan; dari pendapat tersebut, kaum Stoa memandang hukum kodrat bersifat: religius, pantheisme karena mencampurkan antara Tuhan dengan alam empiris dan transempiris, rasionalis karena mendasarkan pada akal
II. Hukum Kodrat Ajaran Thomas von Aquino [ abad XIII ] Hukum Kodrat dibedakan menjadi: 1. Lex Eterna [hukum abadi ], ajaran ini benar-benar meyakini bahwa keteraturan alam semesta merupakan perwujudan akal Tuhan. Tuhanlah yang mengatur seluruh proses alam dengan hukum yang abadi.
2. Lex Naturalis [ hukum alam ] 2. Lex Naturalis [ hukum alam ] .Manusia dikarunia akal oleh Tuhan, sehingga dapat memahami sebagian lex eterna yang sangat luas dan mendalam tak terhingga. Lex naturalis adalah bagian dari lex eterna yang dapat dikuasai oleh akal manusia .
Lex naturalis dibedakan menjadi dua ialah yang pertama Prinsipa Prima [ asas pertama ] yaitu asal Pokok Yang Absolut bagi kehidupan manusia berupa “Berbuatlah Kebaikan dan Hindarilah Kejahatan”. kedua “Principa Sekundaria” yaitu berupa penguraian lebih lanjut /lebih konkrit dari Prinsipa Prima yang digunakan untuk penyelesaian masalah-masalah kehidupan sehari- hari , misalnya orang meminjam harus mengembalikan.
3. Lex Devina [Hukum Illahi ], ialah hukum yang ada pada Kitab- Kitab Suci. 4. Lex Temporalis [ Hukum Positip ], ialah hukum yang berlaku masa kini dan di tempat ini.
III. Hukum Kodrat ajaran Hugo De Groot ] Aliran Scholastik [aliran hukum bebas] pada abad Pertengahan terdapat perselisihan paham mengenai : apakah hukum kodrat bersumber pada kehendak Tuhan atau hukum kodrat bersumber pada akal Tuhan atau
- Tuhan sebagai pembentuk undang-undang atau - hukum kodrat merupakan hasil akal manusia. Menurut Hugo de Groot Hukum kodrat timbul dari akal manusia dan Hukum Kodrat akan tetap ada walaupun seandainya akal Tuhan tidak ada. Manusia harus hidup sesuai dengan kodratnya. Menurut kodratnya manusia itu dikarunia akal oleh Tuhan. Oleh karena itu manusia hidup sesuai dengan apa yang diajarkan oleh akalnya. Isi Hukum Kodrat diperoleh dari akal manusia, tetapi dasar kekuatan mengikatnya harus dicari pada Tuhan.
IV. Hukum Kodrat ajaran Rudolf Stammler - ajaran ini dikenal dengan teori Hukum Kodrat yang isinya berubah-ubah; - kebenaran suatu peraturan hukum selalu bergantung pada keadaan, waktu, tempat; - hukum untuk memenuhi kebutuhan manusia di dalam masyarakat ; - kebutuhan masyarakat yang satu berbeda dengan kebutuhan masyarakat lainnya; - hukum harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan yang selalu berubah-ubah; - tak ada hukum yang berlaku di semua tempat, sepanjang masa dan bagi semua orang.
Selanjutnya stammler berpendapat bahwa memungkinkan ditemukan suatu hukum yang tepat [Richtigen Recht ] yaitu suatu hukum yang baik dan adil bagi suatu bangsa tertentu pada suatu waktu tertentu dan suatu tempat tertentu asal benar-benar dipahami kebutuhan manusia di dalam masyarakat tertentu.
Adapun ukuran tersebut ada pada masyarakat yang ideal yaitu suatu masyarakat Gemeinschaft ialah masyarakat di mana terdiri atas orang-orang yang berkehendak bebas. Masyarakat ideal tercapai apabila terdapat: saling hormat menghormati antara anggota masyarakat dalam arti saling menghormati antara hak dan kewajiban para anggotanya; setiap anggota masyarakat harus diberi kesempatan untuk ambil bagian dalam kehidupan sosial.
V. Mashab Sejarah [Histories School] oleh Von Savigny pada tahun 1791-1861 ] Ajaran ini merupakan reaksi terhadap ajaran Hukum Kodrat rasionalistrik. hukum ditentukan secara historis,jadi berubah-ubah menurut tempat dan waktu; hukum berpokok pangkal pada kesadaran bagsa; sumber hukum adalah perasaan keadilan setiap bangsa.
Hukum hanya dapat dimengerti dg menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tsb timbul Hukum mrp perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang2. Pengaruh thd sosiologi hukum : sistem hukum merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas, dan terdapat hubungan saling timbal balik antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilainya. Kelemahan : konsep kesadaran hukum sangat abstrak, sejauh mana pentingnya dalam membentuk hukum atau hukum yang membentuk kesadaran hukum
Mazhab Imperatif (John Austin) Hukum harus dianggap sebagai perintah penguasa atau kekuasaan yang berdaulat; Hukum diberikan oleh golongan yang secara politis lebih unggul [political superior] bagi secara politis lebih rendah (political inverior); Hukum merupakan proses sosial untuk mendamaikan perselisihan dan menjamin ketertiban dalam masyarakat;
tugas ilmu pengetahuan hukum ialah mempelajari sifat-sifat hakikat hukum, perkembangannya, hubungannya, dengan masyarakat. Di setiap masyarakat pengaruh timbal balik antara peraturan yang abstrak dengan kehidupan anggota masyarakat. Austin membatasi hukum sebagai ilmu pengetahuan (Jurisprudence) ialah hukum sebagai apa adanya (Law that is) yaitu hukum sebagai das Sein. Sedangkan hukum sebagai das Sollen menjadi tugas Science of legislation.
Menurut Austin, hukum dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum tuhan dan hukum manusia. Hukum manusia dibagi menjadi 2 yaitu hukum yg sebenarnya dan hukum tdk sebenarnya Hukum yang sebenarnya mempunyai 4 unsur : perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan Hukum yang tidak sebenarnya merupakan hukum yang berasal dari perkumpulan2 bukan dari penguasa.
Simpulan tentang Analytical Jurisprudence John austin : hukum sbg sistem yg logis, tertutup, dan tetap. Hukum dipisahkan dari keadilan dan hukum tdk didasarkan nilai-nilai yg baik atau buruk tetapi didasarkan pada kekuasaan dari penguasa Kelemahan ; hukum tdk mungkin bersifat tertutup krn sulit dan menghalangi penyesuaian kaidah hukum dg perubahan2 dlm masyarakat
Ajaran Hukum Murni (das Reine. Rechtslehre,logische stufeubau Ajaran Hukum Murni (das Reine Rechtslehre,logische stufeubau theorie, oleh Hans Kelsen) Merupakan reaksi terhadap ajaran hukum yang terlalu luas ruang lingkupnya; dasar hukum yang abstrak untuk memperoleh data yang murni; membedakan hukum das Sollen dan hukum das Sein; memisahkan hukum dengan keadilan;
hukum dibersihkan dari unsur-unsur non hukum; hukum bukan perintah penguasa; hukum dipisahkan dengan ilmu pengetahuan alam; hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan peraturan-peratuan tertentu yaitu meletakkan norma-norma untuk tindakan yang harus dilakukan orang; hukum dan negara adalah sama.
VIII. UTILITARIANISM Jeremy bentham, manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan & mengurangi penderitaan. Dikembangkan dlm bidang pidana dan hukuman thd tindak pidana. Hedonistic utilitarianism. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yg adil bg segenap warga Kelemahan teorinya ; tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama tentang keadilan, kebahagiaan dan penderitaan
Selain dari Bentham terdapat Rudolph von jhering tentang social utilitarianism, hukum merupakan alat bagi suatu masyarakat untuk mencapai tujuan, yaitu mengendalikan individu agar tujuan sesuai dengan tujuan masyarakat. Hukum juga berfungsi untuk melakukan perubahan sosial.
IX. Sosiological Jurisprudence Eugen ehrlich , pembedaan antara hukum dng hukum yang hidup (living law), kaidah hukum dg kaidah sosial. Hukum positif akan efektif jika selaras dng hukum yg hidup dalam masyarakt (pola-pola kebudayaan). Pusat perkembangan hukum bukan terletak pd badan legislatif, keputusan badan yudikatif, ilmu hukum ttp dlam masyarakat itu sendiri. Kebaikan analisa ehrlich mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial,dimana dapat ditemukan kekuatan2 yang mengendalikan hukum.teori ini berguna utk memahami hukum dlm konteks sosial
hukum bukan hasil pekerjaan akal, tetapi merupakan hasil pendekatan secara sosiologis; hukum harus mempelajari kitab undang- undang, keputusan pengadilan dan penyelidikan mengenai kenyataan sosial; hukum merupakan cabang dari ilmu sosiologi yang perlu diselidiki oleh ilmu hukum yaitu hukum yang nyata-nyata hidup dalam masyarakat; tidak perlu hukum diciptakan oleh negara.
Mazhab Fungsional (oleh Rosque Pound) Aliran ini populer di amerika oleh roscoe pound, hukum harus dilihat dan dipandang sbg st lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum utk mengembangkan suatu kerangka agar kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. dasar pemikirannya ialah bahwa kita tidak mungkin dapat memahami sesuatu apabila kita tidak mengetahui apa kerja nya dan bagaimana kerjanya; proses hukum tidak dapat memberikan penyaluran yang tepat bagi masalah yang timbul didalam masyarakat;
hukum merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan; hukum berlaku (in law action) mungkin sangat berbeda dengan hukum yang terdapat dalam buku-buku hukum (law in the books); Hukum sbg salah satu alat pengendalian sosial (social control) dan selalu menghadapi pertentangan kepentingan. Perlu penelitian dan dipakai alat pembuktian yg berasal dr ilmu sosial dlm proses pengadilan dianjurkan para sarjana hukum mempelajari akibat hukum yang ditimbulkan oleh lembaga-lembaga hukum, supaya benar-benar efektif sesuai dengan tujuannya; dalam melakukan sosial engineering hukum harus dikembangkan terus-menerus agar selalu sesuai dengan nilai- nilai sosial yang berubah-ubah.
XI. REALISME HUKUM Karl Llewellyn, jerome frank, justice oliver holmes. Dalam Proses peradilan, hakim tidak hanya menemukan hukum tetapi membentuk hukum. Aliran ini sangat memperhatikan konsep keadilan, namun secara alamiah mereka menyadari bahwa keadilan atau hukum yang adil itu sangat sulit untuk ditentukan. Tugas hukum tidak lebih hanyalah proses dugaan terhadap sanksi yang akan diterapkan.
Terima Kasih SEMOGA BERMANFAAT