DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
STANDAR 2.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
STANDAR BAN PT.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENERAPAN SISTEM INFORMASI DI DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Penjaminan Mutu Pendidikan
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Penerapan SI di DITPSMK (Direktorat Pembinaan SMK)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TERHADAP SMP MENUJU SNP
Direktorat Pembinaan SMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Pendidikan Nasional
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Renstra Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK UGM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN DUKUNGAN RENSTRA DINAS PENDIDIKAN DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI GUBERNUR (RPJMD 2017 – 2022) Disampaikan oleh : KEPALA DINAS PENDIDIKAN.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
DINAS PENDIDIKAN KOTA ‘X’ VISI: TERWUJUDNYA PELAYANAN KEPENDIDIKAN BERKUALITAS DALAM MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERTAQWA, CERDAS, KOMPETITIF, DAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Badan Standardisasi Nasional
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMK DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT BINDIKLAT Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pasal 85 ditegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Bindiklat adalah : “melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pengembangan program, sumber daya manusia, dan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan”. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Direktorat Bindiklat mempunyai fungsi utama sebagai berikut : Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan; Penyiapan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan pendidikan dan pelatihan; Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan; Pelaksanaan ketatausahaan direktorat. Adapun lembaga diklat yang secara yuridis berada dalam binaan Direktorat Bindiklat terdiri dari : 12 PPPG, 30 LPMP, 5 BPPLSP, 23 BPKB, dan 280 SKB yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

VISI DAN MISI Berdasarkan tupoksi tersebut di atas, maka Direktorat Bindiklat menetapkan visi yang hendak dicapai selama kurun waktu 2006-2010 sebagai berikut : ”Menjadi Lembaga Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan yang Bertaraf Internasional”. Untuk mencapai visi tersebut, Direktorat Bindiklat menetapkan misi utama sebagai upaya pencapaian visi, yaitu sebagai berikut : Mengembangkan sistem program pembinaan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan lembaga diklat dalam persaingan local dan global; Mengembangkan sumber daya manusia diklat yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan lembaga diklat dalam persaingan local dan global; Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan lembaga diklat dalam persaingan local dan global; Memfasilitasi pemerintah daerah dalam kebijakan pendidikan dan pelatihan; Melaksanakan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan public terhadap kinerja pendidikan dan pelatihan atas dasar sistem informasi pembinaan diklat yang terkini, handal, dan dapat dipercaya; Mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan organisasi terkait, secara nasional, regional, an internasional.

TUJUAN (2006 – 2010) Menerapkan standar kompetensi bertaraf nasional dan internasional bagi sumber daya dan/atau lembaga diklat; Memiliki sistem informasi lembaga pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang didasarkan atas kebutuhan, strategi pemenuhan, dan pemerataan tenaga struktural dan fungsional sesuai dengan standar nasional pendidikan; Tersedianya data base pendidik dan tenaga kependidikan lembaga diklat; Tersedianya layanan online pendidik dan tenaga kependidikan lembaga diklat di seluruh LPMP, PPPG, dan BPPLSP; Tersedianya sistem informasi manajemen (SIM) dan jejaring komunikasi mutu program pembinaan pendidikan dan pelatihan yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat; Menetapkan sistem pengawasan dan penjaminan mutu pembinaan diklat sesuai dengan standar nasional pendidikan; Merumuskan kebijakan revitalisasi dan/atau reengineering lembaga diklat dan penjaminan mutu pendidikan; Meningkatkan profesionalisme tenaga fungsional dan struktural lembaga diklat; Merumuskan kebijakan diklat satuan pendidikan berbasiskan keunggulan local dan/atau bertaraf internasional; Menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dan pelatihan, baik dalam maupun luar negeri dalam rangka good-governance; Melaksanakan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan public atas dasar sistem pelaporan kinerja tahunan; Menjalin kekeluargaan di antara aparatur Direktorat Pembinaan Diklat.

KEBIJAKAN STRATEGIS DIREKTORAT BINDIKLAT TAHUN 2006-2010 Direktorat Bindiklat menetapkan kebijakan strategis yang difokuskan untuk mendukung keberhasilan implementasi program pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan public dalam kerangka pencapaian visi “Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif”.

KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PEMERATAAN DAN PERLUASAN AKSES PENDIDIKAN Pengembangan SIM dan jejaring informasi mutu program pembinaan diklat, penyelenggaraan diklat, SDM diklat, dan sarana prasarana diklat berbasis ICT (Information Communication Technology); Pendataan pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga diklat pendidikan formal dan non formal; Perencanaan kebutuhan, strategi pemenuhan, dan pemerataan tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat sesuai dengan standar nasionla pendidikan; Pengembangan hubungan kerja sama/kemitraan antar instansi pemerintah dan/atau swasta di dalam dan luar negeri; Peningkatan intensitas dan mutu program diklat bagi tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat pendidikan formal dan non formal; Penyusunan pedoman penyelenggaraan program diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan sarana prasarana diklat; Pengembangan sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, penyebaran, promosi, mutasi, dan pemensiunan tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat; Pengembangan sarana prasarana lembaga diklat untuk mendukung peningkatan daya tampung diklat di lingkungan Ditjen PMPTK; Pengkajian kelayakan pembangunan UPT baru Ditjen PMPTK di provinsi pemekaran; Pengembangan sarana prasarana lembaga diklat sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan; Pembangunan unit gedung baru UPT Ditjen PMPTK di provinsi pemekaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil kajian studi kelayakan.

KEBIJAKAN TEKAIT DENGAN PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI & DAYA SAING Pengembangan sistem standarisasi program pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasarana diklat; Pengembangan standar penyelenggaraan program pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasarana diklat; Pengembangan sistem penjaminan mutu pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasaran diklat; Pengembangan mutu perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan program pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasaran diklat; Pengembangan UPT unggulan bertaraf internasional; Pengkajian dan inovasi penjaminan dan pengembangan mutu pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasaran diklat; Penyelenggaraan diklat peningkatan mutu kompetensi tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat; Pengembangan model-model diklat yang bermutu tinggi dan relevan dengan kebutuhan stakeholders; Pengembangan sistem sertifikasi tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat; Penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi profesi tenaga struktural dan fungsional pada UPT di lingkungan Ditjen PMPTK; Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme tenaga struktural dan fungsional lembaga diklat di dalam dan luar negeri melalui pemberian voucher atau blockgrant; Pengembangan dan inovasi media, alat peraga, dan bahan ajar diklat berbasis aplikasi ICT; Pengadaan, pemeliharaan, perawatan, dan penghapusan sarana dan prasarana lembaga diklat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangundangan.

KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS & PENCITRAAN PUBLIK Pengembangan sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasarana lembaga diklat secara transparan dan akuntabel; Pengembangan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, pegawai, dan asset lembaga secara sistematis, transparan, dan akuntabel; Sosialisasi, publikasi, dan promosi program pembinaan diklat, pengembangan program diklat, pengembangan SDM diklat, dan pengembangan sarana prasarana diklat secara transparan dan akuntabel; Pengembangan pengawasan dan sistem penjaminan mutu pembinaan diklat dalam bidang standari isi, standar proses, dan standar kompetensi lulusan; Pengembangan pengawasan dan sistem penjaminan mutu pembinaan diklat dalam bidang standar pendidik dan tenaga kependidikan lembaga diklat, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan pada lembaga diklat.

PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan strategis Direktorat Bindiklat memerlukan kesepahaman dan komitmen yang tinggi dari seluruh staf Direktorat Bindiklat, baik yang ada di pusat maupun di UPT dan UPTD sesuai dengan tugas dan posisinya masing-masing. Dengan demikian, melalui diklat ini diharapkan terbentuk kesepahaman terhadap visi, misi, tujuan, dan kebijakan strategis Direktorat Bindiklat, sebagai masukan untuk membangun komitmen yang tinggi dari seluruh staf dalam mewujudkan keberhasilan implementasi kebijakan strategis Direktorat Bindiklat.

TERIMA KASIH