HAK - KEWAJIBAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
Hak pasien dan pertanggungjawaban perawat sehubungan dengan hak pasien
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
(suplemen : etika dan hukes)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Professional behavior
Pendidikan Kewarganegaraan
Patient referral.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

HAK - KEWAJIBAN

PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban : sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum Pasien : penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit Dokter : tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, mencakup dokter dan dokter gigi Rumah sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian

HAK ASASI (dalam Kitan Al-qur’an) persamaan derajat manusia jaminan atas hak milik jaminan atas hak hidup jaminan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat

PIAGAM MAGNA CHARTA (+/- 1215 M)  didahului oleh pemaksaan kepada raja Jhon Lockland kemerdekaan seseorang tidak bebas disandera atau dirampas selain selain berdasarkan Undang Undang atau keputusan Hakim pemungutan pajak tidak boleh dilakukan kalau hanya berdasarkan atas perintah raja

Tahun 1689  terjadi “GLRORIUS REVOLUTION”  melahirkan “BILL OF RIGHT”  sebagai tonggak awal kebebasan mengeluarkan pendapat di Barat.

Hak asasi manusia dibedakan dalam beberapa jenis personal right  hak asasi pribadi property right  hak memiliki sesuatu right of legal equality  hak mendapat perlakuan yang sama & sederajad dalam hukum & pemerintahan political right  hak asasi politik social and culturalo right  hak asasi social & budaya procedural right  hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan

PERATURAN YANG MENGATUR HAK & KEWAJIBAN KUHAP psl. 170 tentang Wajib simpan Rahasia Jabatan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan UU. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran PP. No. 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran PP. No. 23 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes No. … tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik Permenkes No. .. a tahun 2008 tentang Rekam Medik Permenkes No. 1239 tahun 2000 tentang Registrasi Praktik Keperawatan Permenkes No. 1419 tahun 2005 tentang Registrasi Praktik Kedokteran SE. Dirjen Yanmed No. YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit SE. Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.6. 956 tentang Hak dan Kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit

HAK KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN hak untuk hidup hak untuk mati secara wajar hak atas penghormatan terhadap integritas badaniah dan rohani hak atas tubuh sendiri (operasi, transplantasi, eksperimentasi)  merupakan dasar hak pribadi sebagai subyek hukum  dapat dibatasi/dilanggar

Yang dimaksud dengan HAK PASIEN , antar lain - hak informasi, - hak untuk memberikan persetujuan, - hak atas rahasia kedokteran dan - hak atas pendapat kedua (second opinion)

HAK PASIEN Hak pasien adalah hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien memperoleh informasi mengenani tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran/kedokteran gigi, tanpa diskriminasi memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit Dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar Meminta konsultasi kepada dokter lainm yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat Atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya

Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : HAK PASIEN Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : penyakit yang dideritanya tindakan medik apa yang hendak dilakukan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya alternative terapi lainnya prognosanya perkiraan biaya pengobatan Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sehubngan dengan penyakit yang dideritanya Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya Atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya Menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

KEWAJIBAN PASIEN Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit Pasien berkewajiban mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada pasien yang merawat Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter pasien dan atau penanggungnya berkewajiban mematuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang dibuatnya

HAK – KEWAJIBAN DOKTER

HAK DOKTER Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai profesinya bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan profesi dan etika menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasiennya sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasiennya kepada dokter lain Dokter berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan) Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya atau keluarganya Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya Diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah sakit tersebut

KEWAJIBAN DOKTER Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter-RS Memberikan pelayanan medis seuai standar profesi dan menghormati hak2 pasien Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan lebih baik Memberikan kesempatan kepada pasien agar dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui ttg seorang pasien Memberikan pertolongan darudart sebagai tugas perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia & mampu Memberikan informasi yang adekwat Membuatrekam medis yang baik Tewrus menerus menambah ilmu pengetahuan fdan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat Bekerja sama dengan profesi terkait secara timbal balik

HAK RUMAH SAKIT Membuat peraturan yang berlaku di rumah sakit sesuai kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit (hospital by laws) Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredensial Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segalam instruksi yang diberikan dokter kepadanya Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit Menuntut pihak-pihak yang melakukan wanprestasi Mendapat perlindungan hukum

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT PERSONIL DUTY OF CARE EQUIPMENT

TERIMA KASIH