HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Pendahuluan Macam-macam Hak Pekerja Tanggungjawab profesional Etika komputer Hak Profesional Tindakan mengungkap rahasia perusahaan (Whistle Blowing)
Pendahuluan Sering sekali terjadi tumpang tindih antara hak dan tanggung jawab. Seperti kasus BART, yang didalamnya insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkap rahasia perusahaan tempatnya bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi dalam perusahaannya.
Macam-macam Hak Pekerja 1. Hak atas Pekerjaan Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asai manusia. Karena, pertama, sebagaiman dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dank arena itu tidak bias dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asai setiap orang, dan yang karena itu tidak bias dicabut,dirampas, atau diambil darinnya, maka pekerja pun tidak bias dicabut, dirampas, atau diambil dari seseorang. Maka, sebagaimana halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hk asasi manusia, kerja pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Bersama dengan hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dai adalah manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manuia sejak lahir dan tak seorang pun dapat merampasnya. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja, manusia menjadi manusia. Melalui kerja manusia menentukan
1. Hak atas Pekerjaan (1) Pertama, Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asal manusia. Karena, pertama, sebagaiman dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan arena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asai setiap orang, dan yang karena itu tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil darinnya, maka pekerja pun tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil dari seseorang. Sebagaimana halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hk asasi manusia, kerja pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Bersama dengan hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dia adalah manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manusia sejak lahir dan tak seorang pun dapat merampasnya.
1. Hak atas Pekerjaan (2) Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja, manusia menjadi manusia. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Berbeda dengan binatang, manusia adalah makhluk yang membentuk dan menentukan dirinya sendiri. Bahkan lingkungan fisik maupun sosialnya, itu berarti jaminan terhadap hak atas pekerjaan menandakan bahwa manusia dihormati sebagai makhluk yang mampu mengembangkan dan menetukan dirinya sendiri. Dengan kerja pula manusia membebaskan dirinnya dari ketergantungan yang negative ada orang lain. Bersamaan dengan itu, melalui kerja ia menegaskan dirinya, identitasnya, dan eksistensinya. Dengan kata lain, kerja berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia. Karena itu, karja harus dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia.
1. Hak atas Pekerjaan (3) Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak, hanya dengan dan melaui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai manusia. Manusia tidak diperlengkapi oleh alam untuk bergantung sepenuhnya pada manusia lain. Memang sampai tingkat tertentu sebagai mahluk sosial ada saling ketergantungan yang bersifat positif, tetapi manusia tidak bias sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada alam atau sesamanya.
2. Hak atas upah yang adil Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut sesorang sejak ia megikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban memberikan upah yang adil. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah . Artinya, setiap pekerja berhak untuk dibayar. Ini merupakan tuntutan yang harus dipenuhi. Dalam kerangka keadilan komutatif ini merupakan hak sempurna, yaitu hak yang dituntut untuk dipenuhi perusahaan dan bahkan setiap pekerja berhak memaksa perusahaan untuk memenuhinya. Kedua, hak untuk memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan. Dasar moralnya adalah prinsip keadilan komutatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh pemilik perusahaan melalui dan dalam bentuk tenaga yang disumbangkan setiap pekerja di suatu pihak dan apa yang diperoleh setiap pekerja dalam bentuk upah di pihak lain. Hal ketiga adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Dengan kata, lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.. Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dasar filosofisnya, manusia adalah mahluk sosial yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya. Kedua, dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bisa dijamin. Tanpa hak berserikat dan berkumpul, mereka akan sulit bersatu dan itu berarti posisi mereka menjadi lemah. Konsekuensinya, hak-hak mereka sulit ditegakkan. Karena itu, setiap pekerja berhak dan dijamin haknya untuk bergabung dengan sesame pekerja lainnya dalam sebuah serikat pekerja dan secara bersama hak mengadakan tawar-menawar dengan pihak perusahaan.
4. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan Lingkungan kerja dalam industry modern khususnya yang penuh dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itu, pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegitan yang pehuh resiko. Bahkan di negara-negara industri maju, hal ini sudah menjadi ketentuan umum yang berlaku secara nasional.
5. Hak untuk Diproses hukum secara Sah Hak itu terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur gan meminta maaf. Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seseorang karyawan secara sepihak tanpa mencetak atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak untuk Diperlukan secara Sama Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan gaji, maupun peluang pada jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja tetap saja ada perbedaan disana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya, atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondisi, dan semacamnya. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan tidak adil.
7. Hak atas Rahasia Pribadi Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu pada setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Umumnya yang dianggap rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang meyangkut keyakinan relijius afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, dan urusan sosial lainnya.
8. Hak atas Kebebasan Suara Hati Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk tidak melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan,menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang dilakukan perusahaan atau atasan. Dia tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal ini kalau berdasarkan pertimbangan suara hatinya hal-hal itu tidak baik dan tidak boleh dilakukannya.
Tanggung Jawab Profesional Informasi Pribadi dan Rahasia Konflik Kepentingan Etika Lingkungan
Etika komputer Komputer sebagai alat perilaku tidak etis Komputer sebagai objek tindakan tidak etis Komputer otonom Kode etik komputer
Hak Profesional 1. Insinyur dan industri Pertahanan Keamanan (Hankam)
Tindakan mengungkap rahasia perusahaan (Whistle Blowing) Tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Kapan tindakan mengungkapkan rahasia perusahaan harus dilakukan? Kebutuhan Kejelasan Kemampuan Sumber terakhir
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan yang kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Macam-macam Whistle blowing: Whistle blowing internal Whistle blowing internal terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Whistle blowing eksternal Whistle blowing eksternal menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu merugikan masyarakat. Manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk, misalnya.