Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9 KREDIT PERBANKAN Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Pengertian Kredit Pemberian kredit, dalam pengertian sebagai cash loan, merupakan salah bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank. Pertimbangan Penyaluran Dana Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan pada analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian. Mengingat hal tersebut di atas dan adanya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank serta adanya risiko yang selalu melekat dalam penyaluran dana, maka sebelum kredit atau pembiayaan disalurkan oleh bank selalu ingin mengetahui tentang segala sesuatu tentang kemampuan dan kemauan nasabah debiturnya untuk mengembalikan dana yang telah diberikan oleh bank. Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit ataupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah: 1. Perizinan dan legalitas 2. Karakter 3. Pengalaman dan manajemen 4. Kemampuan teknis 5. Pemasaran 6. Sosial 7. Keuangan 8. Agunan
Jenis Kredit Atas dasar tujuan penggunaan dananya oleh debitur, kredit dapat dibedakan menjadi: Kredit Modal Kerja (KMK) Kredit Investasi Kredit Konsumsi