MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

NURSE AS PATIENT ADVOCATE
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Etika Profesi Public Relations
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
Model Praktik Keperawatan
ASPEK LEGAL DAN ETIK DALAM PENDOKUMENTASIAN
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
BABIV ETIKA PROFESI.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
ETHICS IN NURSING PRACTICE
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MODEL PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESSIONAL
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
ETIKA PROFESI.
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
ASPEK LEGAL DOKUMEN KEPERAWATAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
DOKUMENTASI KEBIDANAN
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN Julianus Ake

Isue Pengetahuan klien tentang keperawatan semakin meningkat dan ekspektasi lebih tinggi Banyaknya tenaga-tenaga perawat non profesional Otonomi perawat dalam praktik semakin bertambah tj menjadi lebih besar Tuntutan hukum menuntut bekerja berdasarkan standar

Miskonsepsi Masyarakat Layanan perawat harus menghasilkan kesembuhan atau kesuksesan Setiap perawat harus selalu siap berkorban melayani pasien Setiap layanan yang mengakibatkan akibat buruk adalah malpraktik

Perawat profesional  pelayanan bermutu : Pengeth.mendalam dan sistematik Keterampilan tehnis dan kiat melalui latihan lama dan teliti Yan/asuhan berpedoman pada filsafat moral  etika profesi

Kesadaran hukum masy.semakin meningkat (sadar akan haknya)  kewajiban perawat berhati-hati dan penuh tanggung jawab. Produk hukum  menuntut perawat bekerja secara profesional. Bila berdampak bnegatif  tuntutan/gugatan (UU :8/99,UU : 36/2009, Kepmenkes 1239/2000. PPNI  Majelis Kode Etik Keperawatan (AD Bab VIII)-> dilantik 25 Januari 2002. Wewenang : Menyelidiki dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelangaran etik profesi keperawatan (Ps.27)

Malpraktik Bentuk pelangaran terhadap kaidah-kaidah profesi Malpraktik Bentuk pelangaran terhadap kaidah-kaidah profesi. Malpraktik sangat terkait dg status profesional dan standar pelayanan profesional Malpraktik  kegagalan seorang profesonal melakukan sesuai dg.standar profesi yang berlaku  karena memiliki keterampilan dan pendidikan.

Melakukan yang seharusnya tidak boleh Malpraktik : Melakukan yang seharusnya tidak boleh Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) Istilah malpraktik adalah kesalahan yang dilakukan oleh profesional dalam menjalankan profesinya. Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan per-UU.

Malpraktik meliputi 1. INTENTIONAL (SENGAJA) PROFESSIONAL MISCONDUCTS 2. NEGLIGENCE (LALAI) 3. LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI

kelalaian Jenis malpraktik tersering Bukan disengaja Tidak melakukan yg seharusnya dilakukan, melakukan yg seharusnya tidak dilakukan oleh orang2 yg sekualifikasi pada situasi dan kondisi yg identik.

Syarat Kelalaian (4D) Vestal, 1995 1. DUTY (Duty of care) Kewajiban Profesi Kewajiban kontrak dg pasien 2. DERELICTION / BREACH OF DUTY Pelanggaran kewajiban tersebut 3.D DAMAGES Cedera, mati atau kerugian 4. DIRECT CAUSALSHIP Hubungan sebab- akibat, setidaknya Proximate cause

Kelalaian : Ketidaksengajaan Kurang teliti Kurang hati-hati Acuh tak acuh Sembrono Tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibatnya bukan menjadi tujuannya

Kelalaian bukan merupakan pelanggaran hukum atau kejahatan jika tdk sampai menimbulkan kerugian atau cedera dan orang itu dapat menerimanya Jika kelalaian mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merengut nyawa  Kelalaian berat (culpa Lata).

Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Sebagai penggugat  mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen (4 elemen). Jika semua elemen dapat dibuktikan hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik  perawat berada pada tuntutan malpraktik. Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Pelangaran etika profesi  Penanganan organisasi profesi.

Pelanggaran Etika Keputusan : Tidak bersalah Sanksi disiplin Sanksi : Peringatan tertulis Rekomendasi pencabutan SIP dan SIK Ikuti diklat tertentu

Sanksi administratif  Keppres 56/1995 MDTK :meneliti/menentukan ada/tidak ada kesalahan/kelalaan dalam menerapkan standart profesi tindakan disiplin. Pelanggaran hukum  perdata atau pidana - Perdata  ganti rugi (UU : 36/2009,Ps 58) - Pidana  UU 36/2009 Bab XX (ketentuan pidana)

Tuntutan perdata Unintentional Tort (kesalahan yg tdk disengaja) Necgligence Meninggalkan benda asing di dlm tubuh pasien stlh pembedahan Gagal mengobervasi pasien sesuai dg order Tdk memberikan informed consent sebelum melakukan prosedur Tdk melakukan upaya pengamanan pasien

Cont………. Intentional Tort (kesalahan yg disengaja) Penyerangan (assault) Mencancam pasien Kekerasan (Battery) Membantu pembedahan yhg tdk bersifat darurat tanpa informend consent Memaksa pasien berjalan pada hal pasien tdk ingin Memaksa pasien menerima suntikan Memukul pasien

Cont……… Pemenjaraan Pengikatan pasien tanpa instruksi Menolak permintaan pasien untuk pulang Pelanggaran privasi Menyampaikan info pribadi pasien pada pihak ketiga (termasuk anggota kel) tanpa persetujuan pasien

Cont……….. Membiarkan orang yg tdk berkepentingan membaca rekam medik pasien Membiarkan orang yg tdk berkentingan mengamati prosedur Mengambil gambar pasien tanpa persetujuan pasien. Fitnah Membuat pernyataan palsu ttg pasien kpd pihak ketiga.

Bidang Pekerjaan perawat yang berisiko : 1. Assessment errors : mengumpulkan data/info  berdampak pada ketidaktepatan menentukan diagnosa kp. kesalahan dalam bertindak. 2. Planning errors : pendokomentasian rencana, mengkomunikasikan secara efektif, memberikan askep krn kurangnya info dari renpra, memberi instruksi yg dapat dimengerti oleh pasien 3. Intervention errors :Interpretasi dan kolaborasi, askep secara hati-hati, mencatat order

Error dlm keperawatan Patient falls Medication errors Failure to provide safe, appropriate care Insufficient treatments Inadequate documentation of appropriate, pertinent, and correct information Inappropriate assessments Not reporting changes in patient status etc

Beberap contoh kesalahan perawat : 1. Usia lanjut  disorientasi.Perawat tidak memasang penghalang tempat tidur. Akibat disorientasipasien jatuh pada malam hari  fraktur tungkai. 2. Pasien pasca bedah  ambulasi. Perawat melakukan mobilisasi sesuai rencana tanpa memonitor tanda-tanda vital. Pasien bangun dan berjalan, mengeluh pusing dan jatuh  trauma kepala. 3. Pasien tidak sadar  tidak dilakukan pengawasan ketat, jatuh dari tempat tidur dan meninggal. 4. Pasien prabedah diberikan transqulizertirah baring ?, dibiarkan ke kamar mandi, jatuh dikamar mandi

Respondent Superior Liabilitas terhadap tindan yg dilakukan orang lain Doktrin : Bila karyawan terbukti lalai, atasan harus menerima tanggung jawab, jika tindakan tsb dalam lingkup kerjanya. Mis : Majikan bertj thd sopirnya yg menabrak seorang pejalan kaki selama ia menjalankan tugas. Pimpinan hartus bertj selama karyawan tsb bertindak dlm lingkup kerjanya.

Pencegahan dari tuntutan malpraktik : Pertahankan standar yan/ asuhan berkualitas tinggi : - Tingkat kemampuan dalam praktik kep. - Ciptakan iklim yg.mendorong pening- katan praktik kep.  a. Self awarenessidentifikasi kekuatan dan kelemahan b. beradaptasi thd.tugas c. Ikuti kebijakan dan prosedur yg.berlaku

d. evaluasi kebijakan/prosedurmasihkah relevan e d. evaluasi kebijakan/prosedurmasihkah relevan e. Pendokumentasian yg berkesinambungan. Pencatatan harus jelas, benar dan mudah dipahami. Vestal (1995), pedoman mencegah terjadinya malpraktik : 1. Kasih sayang layani dg.jujur dan rasa hormat 2. Gunakan pengetahuan kep.menyusun pengkajian dan melaksanakan dg.benar.

3. Tanyakan saran/orderterima perintah dg. jelas, k/p tertulis 4 3. Tanyakan saran/orderterima perintah dg.jelas, k/p tertulis 4. Utamakan kepentingan pasien, bila ragu diskusikan bersama 5. Tingkatkan kemampuan secara terus menerus dan bekerja berdasarkan pedoman yg.berlaku 6. Jangan melakukan sesuatu yang tidak dikuasai 7. Laksanakan askep berdasarkan model proses kep. Hindari kekuranghatian memberikan askep

8. Catat renpra dan respon pasien. Nyatakan secara jelas dan lengkap 8. Catat renpra dan respon pasien. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang diobservasi 9. Lakukan konsultasi. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan/prosedur 10.Pelimpahan tugas secara bijaksana, dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan menerima tanggung jawab diluar kemampuan.

Masalah yang dihadapi : Objek keperawatan ad/ manusia berisiko. Katagori tenaga kep. bervariasi.Sebg besar lulusan SPK Perawat bekerja tanpa standar baku. Banyak kasus yang keburu diajukan ke Pengadilan tanpa diketahui oleh organisasi profesi kadang2 bukan pelanggaran hukum Belum semua perawat mengetahui kode etik keperawatan.

Sanksi administasi MDTK  Prov ?. Peran PPNI di daerah Diperlukan saksi ahli  pakar keperawatan terbatas Keterbatasan sumber daya pendukung Sebagian besar kegiatan perawat bersifat non keperawatan  tidak terkait. Algoritma klinik ?

Malpraktik bersifat sangat kompleks KESIMPULAN Malpraktik bersifat sangat kompleks Perawat diperhadapkan pada tuntutan pelayanan profesional. Perawat Indonesia sangat berisiko melakukan malpraktik krn tidak didukung kemampuan yg.memadai Maksimalkan kegiatan PPNI dari pusat—daerah. Lakukan pembinaan. Lembaga pendidikan kep berkualitas

TERIMA KASIH