MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK dr. Rika Susanti, Sp F
Praktek kedokteran Suatu peradaban manusia Pada masyarakat purba, peran penyembuh (DOKTER) dirangkap oleh pemangku adat (dukun) Hubungan sangat paternalistik: pasien percaya sepenuhnya pada penyembuh
Pola hubungan dokter pasien Dasar: kepercayaan Priestly model(paternalistik): dokter dominan Collegial model (kemitraan): dokter sederajat dengan pasien Engineering model: pasien dominan
Praktek kedokteran Praktek penuh resiko Hasil akhir dipengaruhi banyak hal: pasien, kondisi terakhir, dokter, obat, lingkungan Dokter tak bisa menjamin hasil Hasil pengobatan: sembuh, tak ada perbaikan, cacat, meninggal
Hubungan dokter pasien Merupakan hubungan perdata: suatu perjanjian kontrak terapeutik Perjanjian melahirkan perikatan Perikatan menimbulkan hak dan kewajiban pada para pihak Para pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya (prestasi) masing-masing
PENINGKATAN TUNTUTAN DUGAAN MALPRAKTEK MEDIS Meningkatnya pendidikan dan kesadaran atas hak Meningkatnya penghargaan atas hasil tindakan medis Komersialisasi pelayanan kesehatan Meningktnya biayan pelayanan Promosi ahli hukum dan UUPK
DAMPAK Pengawasan praktek kedokteran Tekanan psikologis tenaga kesehatan Kedokteran defensif ( sangat berhati – hati ) Diagnostik dan tindakan berlebihan Asuransi profesi Biaya pelayanan tinggi
Pengertian malpraktek medis Teori utama : Kelalain medik Pelanggaran atas kewajiban dokter untuk bertindak layak dan hati – hati pada keadaan tertentu, mengakibatkan cedera/kerugian yang telah dapat diperkirakan sebelumnya
Malpraktek medis Malpraktek etik Malpraktek perdata ( Malpraktek) Malpraktek pidana Malpraktek administratif (?)
w.m.a (1992) Medical Malpractice involves the phycisian’s failure to conform the standard of care for treatment of the patient condition, or lack of skills, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient
Kegagalan medik, akibat Perjalanan penyakit alami Resiko dan komplikasi Culpa : kelalaian medik Dolus : kesengajaan
Tindakan medik, pelanggaran pidana Malpraktek Pidana Disebut tindakan pidana, bukan malpraktek Pelaku : orang/ badan hukum Penyelesaian ; pengadilan Hukuman : penjara, denda, sita
Contoh tindak pidana Menipu pasien (378 KUHP) Melanggar kesopanan (285, 286, 290, 294 KUHP) Menggugurkan kandungan (15 jo 80 UU No. 23/1992) Membuka rahasia kedokteran (322 KUHP) Euthanasia (344 KUHP)
Malpraktek perdata Disebut : malpraktek Pelaku ; orang/badan hukum Tanggung jawab: sendiri/bersama Penyelesaian : pengadilan, damai Hukuman : ganti rugi, rehabilitasi
Dasar gugatan Kelalaian medik Tindakan medik tanpa persetujuan Pelanggaran janji ( wanprestasi) Prestasi dokter ( upaya) Inspanningsverbintennis
Malpraktek medis Dokter tidak melaksanakan kewajiban (wanprestasi) Dokter melakukan kelalaian: tidak hati-hati, tidak peduli, tidak tahu, tidak acuh Dokter melakukan kesalahan/kekeliruan Dokter melanggar hak pasien Dokter melakukan perbuatan melawan hukum
Malpraktek medis Praktek medis yang buruk Menyimpang dari standar profesi medis: standar rata-rata dari kelompok yang sama dalam hal: Pengetahuan (knowledge) Ketrampilan (skill) Kemampuan memutuskan (judgement)
Principle of liability Setiap dokter harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan memutuskan sesuai dengan rata-rata sejawatnya dengan keahlian yang sama
Pembuktian malpraktek Pembuktian tidak langsung: 4 D Duty: ada kewajiban Dereliction (breach) of duty: pelanggaran kewajiban Damage: terjadi kerugian Direct causation: ada hubungan sebab akibat
kelalaian Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan; atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang se- kualifikasi pada situasi dan kondisi yang identik Kelalain biasanya tidak dituntut pidana atau secara hukum, kecuali : Dilakukan oleh orang yang seharusnya bekerja hati hati Mengakibatkan kerugian pada orang lain
Pelanggaran etika Dokter melanggar etika kedokteran (KODEKI) Pengaduan ke MKEK IDI sidang profesi Sanksi: profesi peringatan, dididik ulang, dikeluarkan dari IDI Tak ada kaitan langsung dengan pelanggaran hukum
Pelanggaran administrasi Praktek tanpa izin Praktek dengan izin yang kadaluarsa Praktek tidak sesuai izin atau keahlian Pengaduan ke Depkes Sanksi: terhadap individu dan Badan Hukum pembekuan atau pencabutan izin praktek
Pelanggaran disiplin (UU Praktek Kedokteran) Yaitu pelanggaran dalam penegakan aturan-aturan dan atau ketentuan- ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi Pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Hak dan Kewajiban Pasien dan Dokter Hak-hak pasien dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 52 Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Menolak tindakan medis Mendapatkan isi rekam medis
Kewajiban pasien Pasal 53 Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Hak-hak dokter UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; Memberikan pelayanan medis menurut standar professional dan standar prosedur operasional; Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan Menerima imbalan jasa.
Kewajiban dokter Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Memberikan pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan standar profesi atau standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Transaksi terapeutik perjanjian antara dokter dengan pasien memberi dokter kewenangan melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki
Sifat Transaksi Terapeutik mengatur hubungan antara dokter dengan pasien dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidensial) terdapat unsur-unsur emosional dan kekhawatiran pasien akan kesehatannya
Pencegahan Malpraktek Inggris, 2001 : Good Medical Practice, Professional competence AS, 2002 : Charter on Medical Professionalism WHO, 2004 : Patient Safety
Penutup Dokter potensial untuk berbuat salah malpraktek tidak selamanya dapat dicegah Cacat atau meninggal potensial untuk digugat Gugatan umumnya karena tidak puas atas cara perlakuan, jarang akibat apa yang mereka dapat/tidak dapatkan dalam pelayanan Lingkup kesalahan umumnya pada basic care, bukan karena pelayanan yang canggih
TERIMA KASIH