MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
PERDATA -PIDANA.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Professional behavior
Patient referral.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK - KEWAJIBAN.
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Perlindungan Konsumen
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK dr. Rika Susanti, Sp F

Praktek kedokteran Suatu peradaban manusia Pada masyarakat purba, peran penyembuh (DOKTER) dirangkap oleh pemangku adat (dukun) Hubungan sangat paternalistik: pasien percaya sepenuhnya pada penyembuh

Pola hubungan dokter pasien Dasar: kepercayaan Priestly model(paternalistik): dokter dominan Collegial model (kemitraan): dokter sederajat dengan pasien Engineering model: pasien dominan

Praktek kedokteran Praktek penuh resiko Hasil akhir dipengaruhi banyak hal: pasien, kondisi terakhir, dokter, obat, lingkungan Dokter tak bisa menjamin hasil Hasil pengobatan: sembuh, tak ada perbaikan, cacat, meninggal

Hubungan dokter pasien Merupakan hubungan perdata: suatu perjanjian  kontrak terapeutik Perjanjian melahirkan perikatan Perikatan menimbulkan hak dan kewajiban pada para pihak Para pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya (prestasi) masing-masing

PENINGKATAN TUNTUTAN DUGAAN MALPRAKTEK MEDIS Meningkatnya pendidikan dan kesadaran atas hak Meningkatnya penghargaan atas hasil tindakan medis Komersialisasi pelayanan kesehatan Meningktnya biayan pelayanan Promosi ahli hukum dan UUPK

DAMPAK Pengawasan praktek kedokteran Tekanan psikologis tenaga kesehatan Kedokteran defensif ( sangat berhati – hati ) Diagnostik dan tindakan berlebihan Asuransi profesi Biaya pelayanan tinggi

Pengertian malpraktek medis Teori utama : Kelalain medik Pelanggaran atas kewajiban dokter untuk bertindak layak dan hati – hati pada keadaan tertentu, mengakibatkan cedera/kerugian yang telah dapat diperkirakan sebelumnya

Malpraktek medis Malpraktek etik Malpraktek perdata ( Malpraktek) Malpraktek pidana Malpraktek administratif (?)

w.m.a (1992) Medical Malpractice involves the phycisian’s failure to conform the standard of care for treatment of the patient condition, or lack of skills, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient

Kegagalan medik, akibat Perjalanan penyakit alami Resiko dan komplikasi Culpa : kelalaian medik Dolus : kesengajaan

Tindakan medik, pelanggaran pidana Malpraktek Pidana Disebut tindakan pidana, bukan malpraktek Pelaku : orang/ badan hukum Penyelesaian ; pengadilan Hukuman : penjara, denda, sita

Contoh tindak pidana Menipu pasien (378 KUHP) Melanggar kesopanan (285, 286, 290, 294 KUHP) Menggugurkan kandungan (15 jo 80 UU No. 23/1992) Membuka rahasia kedokteran (322 KUHP) Euthanasia (344 KUHP)

Malpraktek perdata Disebut : malpraktek Pelaku ; orang/badan hukum Tanggung jawab: sendiri/bersama Penyelesaian : pengadilan, damai Hukuman : ganti rugi, rehabilitasi

Dasar gugatan Kelalaian medik Tindakan medik tanpa persetujuan Pelanggaran janji ( wanprestasi) Prestasi dokter ( upaya) Inspanningsverbintennis

Malpraktek medis Dokter tidak melaksanakan kewajiban (wanprestasi) Dokter melakukan kelalaian: tidak hati-hati, tidak peduli, tidak tahu, tidak acuh Dokter melakukan kesalahan/kekeliruan Dokter melanggar hak pasien Dokter melakukan perbuatan melawan hukum

Malpraktek medis Praktek medis yang buruk Menyimpang dari standar profesi medis: standar rata-rata dari kelompok yang sama dalam hal: Pengetahuan (knowledge) Ketrampilan (skill) Kemampuan memutuskan (judgement)

Principle of liability Setiap dokter harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan memutuskan sesuai dengan rata-rata sejawatnya dengan keahlian yang sama

Pembuktian malpraktek Pembuktian tidak langsung: 4 D Duty: ada kewajiban Dereliction (breach) of duty: pelanggaran kewajiban Damage: terjadi kerugian Direct causation: ada hubungan sebab akibat

kelalaian Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan; atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang se- kualifikasi pada situasi dan kondisi yang identik Kelalain biasanya tidak dituntut pidana atau secara hukum, kecuali : Dilakukan oleh orang yang seharusnya bekerja hati hati Mengakibatkan kerugian pada orang lain

Pelanggaran etika Dokter melanggar etika kedokteran (KODEKI) Pengaduan ke MKEK IDI  sidang profesi Sanksi: profesi  peringatan, dididik ulang, dikeluarkan dari IDI Tak ada kaitan langsung dengan pelanggaran hukum

Pelanggaran administrasi Praktek tanpa izin Praktek dengan izin yang kadaluarsa Praktek tidak sesuai izin atau keahlian Pengaduan ke Depkes Sanksi: terhadap individu dan Badan Hukum pembekuan atau pencabutan izin praktek

Pelanggaran disiplin (UU Praktek Kedokteran) Yaitu pelanggaran dalam penegakan aturan-aturan dan atau ketentuan- ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi Pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Hak dan Kewajiban Pasien dan Dokter Hak-hak pasien dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 52 Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Menolak tindakan medis Mendapatkan isi rekam medis

Kewajiban pasien Pasal 53 Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Hak-hak dokter UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; Memberikan pelayanan medis menurut standar professional dan standar prosedur operasional; Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan Menerima imbalan jasa.

Kewajiban dokter Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Memberikan pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan standar profesi atau standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Transaksi terapeutik perjanjian antara dokter dengan pasien memberi dokter kewenangan melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki

Sifat Transaksi Terapeutik mengatur hubungan antara dokter dengan pasien dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidensial) terdapat unsur-unsur emosional dan kekhawatiran pasien akan kesehatannya

Pencegahan Malpraktek Inggris, 2001 : Good Medical Practice, Professional competence AS, 2002 : Charter on Medical Professionalism WHO, 2004 : Patient Safety

Penutup Dokter potensial untuk berbuat salah  malpraktek tidak selamanya dapat dicegah Cacat atau meninggal potensial untuk digugat Gugatan umumnya karena tidak puas atas cara perlakuan, jarang akibat apa yang mereka dapat/tidak dapatkan dalam pelayanan Lingkup kesalahan umumnya pada basic care, bukan karena pelayanan yang canggih

TERIMA KASIH