Penguatan Indikator Kunci.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Identifikasi tantangan nyata
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
SIMULASI PENGISIAN INSTRUMEN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Standar Isi dan Standar Proses
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
PENGEMBANGAN SILABUS.
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
TERHADAP SMP MENUJU SNP
Workshop Pembuatan RPP
ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
LAPORAN OJL DIKLAT PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN SMA/SMK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ( permen diknas no: 19 tahun 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

Penguatan Indikator Kunci

1. STANDAR ISI 1.1.1 Pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan menggunakan panduan yang disusun BSNP. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Keterlibatan anggota TPK Kerangka Dasar Kurikulum Struktur Kurilum Ketersediaan Silabus Ketersediaan RPP Pengesahan Dokumen kurikulum oleh Dinas Pendidikan Penyusunan/Reviu setiap tahun Pensosialisasian kurikulum

1.1.2 Kurikulum dibuat dengan mempertimbangkan karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat, kondisi budaya, usia peserta didik, dan kebutuhan pembelajaran. Jenis muatan lokal. Kebutuhan disesuaikan dengan karakter dan sosbud

1.1.3 Kurikulum telah menunjukan adanya alokasi waktu, rencana program remedial, dan pengayaan bagi siswa. Alokasi waktu, jampel, jam/Mg, jam /th. Layanan pembelajaran, perbaikan, pengayaan/ percepatan

1.2.1 Sekolah menyediakan layanan bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik. Program konseling Pelaksanaan Layanan Tindak lanjut

1.2.2 Sekolah menyediakan kegiatan ekstra kurikuler untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik Penyusunan Program dan perencanaan Jenis kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan

2. STANDAR PROSES 2.1.1 Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan panduan KTSP. Acuan Pengembangan Silabus Komponen Silabus Kelengkapan jumlah silabus.

2.1.2 Pengembangan Silabus dilakukan guru secara mandiri atau berkelompok. Cara Pengembangan Silabus Jumlah hasil penyusunan Silabus direviu tiap tahun

2.2.1 Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan pada prinsip-prinsip perencanaan pembelajaran. Prinsip penyusunan RPP Kesesuaian dengan silabus Jumlah guru penyusun RPP, lengkap dan sistematis dan menunjukkan pembelajaran PAKEM ( interaktif,inspiratif menyenangkan,menantang, dll. ) RPP disusun minimal 1 x pertemuan. Direviu / tahun.

2.2.2 RPP memperhatikan perbedaan gender, kemampuan awal, tahap intelektual, minat, bakat, motivasi belajar, potensi, kemampuan sosial, emosional, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai-nilai, dan lingkungan peserta didik. RPP mengakomodir perbedaan peserta didik.

2.3.1 Siswa dapat mengakses buku panduan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain selain buku pelajaran dengan mudah. Penyediaan beberapa buku dan sumber belajar lainnya cukup digunakan selama pembelajaran berlangsung. Penyediaan buku dan sumber belajar lain mudah dipinjam dan dipakai di luar sekolah selama 1 minggu dan dapat diperpanjang. Penyediaan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diakses oleh siswa.

2.3.2 Guru menggunakan buku panduan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain selain buku pelajaran secara tepat dalam pembelajaran untuk membantu dan memotivasi peserta didik. Penentuan Buku tek merupakan hasil rapat guru dan komite Guru menggunakan buku panduan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain selain buku pelajaran secara tepat dalam pembelajaran untuk membantu dan memotivasi peserta didik. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.

2.4.1. Para guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan yang rencana pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang mencakup kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Pembelajaran sesuai RPP Pembelajaran dilaukakan, meliputi pendahuluan,Kegiatan inti dan penutup.

2.4.2 Para peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan ekplorasi dan elaborasi, serta mendapatkan konfirmasi. Kesesuain methode pembelajaran dengan karatteristik peserta didik dengan mata pelajaran Kegiatan inti pembelajaran menggambarkan adanya eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

2.5.1 Supervisi dan evaluasi proses pembelajaran dilakukan pada setiap tahap meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Perencanaan Supervisi pembelajaran . Pelaksanaan Supervisi meliputi al. ( pemberian contoh, diskusi, pelatihan konsultasi ) Penyampaian hasil supervisi Tindak lanjut.

2.5.2 Supervisi dan evaluasi proses pembelajaran dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas. Frekwensi pelaksanaan supervisi Pelaksana supervisi Timing Supervisi

3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 3.1.1. Peserta didik memperlihatkan kemajuan yang lebih baik dalam mencapai target yang ditetapkan SKL. Pencapaian nilai KKM Kenaikan nilai rata-rata Peningkatan rata-rata nilai hasil ujian

3.1.2. Peserta didik memperlihatkan kemajuan sebagai pembelajar yang mandiri. Variasi tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik Volume tugas yang telah dikerjakan Peningkatan nilai tugas belajar mandiri Variasi sumber belajar yang digunakan Frekuensi Pemanfatan sumber belajar Jumlah Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) Jumlah Kelompok Belajar Bahasa Asing

3.1.3 Peserta didik memperlihatkan motivasi belajar dan rasa percaya diri yang tinggi. Jenis layanan program konseling Keterlaksanaan layanan program konseling Jenis kegiatan ekstrakurikuler Keterlaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pemanfaatan lingkungan Pelaksanaan pekan bahasa, pentas seni-budaya, pameran lukisan, dan hasil karya.

3.2.1 Sekolah mengembangkan kepribadian peserta didik Program pengembangan kepribadian peserta didik Jenis kegiatan pengembangan kepribadian peserta didik Model pelaksanaan pengembangan kepribadian peserta didik (integrasi /berdiri sendiri) Keterlaksanaan kegiatan pengembangan kepribadian peserta didik: Nilai/Hasil pengembangan kepribadian peserta didik

3.2.2 Sekolah mengembangkan keterampilan hidup. Program pengembangan ketrampilan hidup peserta didik Jenis kegiatan (sosial, keagamaan, vokasinal) Keterlaksanaan kegiatan Hasil kegiatan.

3.2.3. Sekolah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya, dan pemahaman atas sikap yang dapat diterima. Penerapan ajaran agama. Sifat jujur dan adil Menghargai keragaman. Kemampuan melakukan kegiatan seni dan budaya lokal Peduli terhadap sesama manusia dan lingkungan.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1.1. Jumlah Pendidik memenuhi standar Jumlah Guru Kelas, ditambah Guru Agama, Olahraga, KS (SD/MI ) Jumlah Guru mapel, KS (SMP/SMA/K)

4.1.2. Jumlah tenaga kependidikan memenuhi standar. Untuk SD/MI Kepala Administrasi Pengelola Perpustakaan, Laboratorium IPA Petugas layanan khusus ( Pesuruh,Penjaga,Kebun/kebersihan) SMP/MTs , SMA/MA, SMK/MAK Terdiri dari ; Kepala Administrasi, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium IPA, Konselor, Petugas layanan khusus dan Kepala urusan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan

4.2.1. Kualifikasi pendidik memenuhi standard Kualifikasi Kepala Sekolah SD/MI Pendidikan sudah S1/D IV Berstatus sebagai guru SD/MI Memiliki sertifikat kepala SD /MI (SK) Guru / Pendidik SD/MI. Jumlah Pendidik Ijazah S1/D IV

Kualifikasi Kepala Sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK Pendidikan minimal S1/D IV Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK Memiliki sertifikat guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK (SK) Memiliki sertifikat Kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK (SK) Kualifikasi Guru / Pendidik Jumlah Pendidik ijazahnya minimal D-IV/S1 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu Jumlah Pendidik yang belum S1/D IV Jumlah Pendidik yang mengajar tidak sesuai ijazah

4.2.2. Kualifikasi tenaga kependidikan memenuhi standar Untuk SD/MI Kualifikasi Kepala Administrasi Pendidikan minimum lulusan SMK (sederajat) Memiliki sertifikat (SK) Pelaksana Urusan Administrasi Umum (Rombel > 6) Pendidikan minimal lulusan SMK (sederajat) Petugas layanan khusus minimal SMP/MTs Untuk SMP/MTs./SMA/MA/SMK/MAK Pendidikan minimal lulusan D3(SMP),S1(SMA) Pelaksana urusan pend.minimal SMA/SMK Petugas lain perhatikan Indikator Kunci

4.3.1. Kompetensi pendidik memenuhi standar Kompetensi Kepala Sekolah a. Kompetensi Kepribadian b. Kompetensi Manajerial c. Kompetensi Kewirausahaan d. Kompetensi Sosial e. Koptensi Supervisi

4.3.1. Kompetensi pendidik memenuhi standar a. Kompetensi Paedagogik b. Kompetensi Kepribadian c. Kompetensi Profesional d. Kompetensi Sosial

4.3.2. Kompetensi tenaga kependidikan memenuhi standar 1. Kompetensi Kepala perpustakaan Kompetensi Manajerial. KompetensiPengelolaan informasi. Kompetensi Kependidikan. Kompetensi Kepribadian. Kompetensi Sosial. 6. Kompetensi Pengembangan Profesi. 2. Kompetensi Kepala Laboratorium IPA Kompetensi Profesional. Kompetensi Administratif Kompetensi Akademik

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA 5.1.1. Sekolah memenuhi standar terkait dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, persyaratan untuk sistem ventilasi, dan lainnya. A. Lahan Sekolah a. Rasio b. Luas minimum c. Kepemilikan B. Bangunan Gedung a. Rasio lantai b. Luas minimum lantai c. Ventilasi d. Daya listrik e. IMB dan Ijin penggunaan

C. Kelengkapan Sarana dan Prasarana SD/MI Ruang Kelas Ruang Perpustakaan Laboratorium IPA Ruang Pimpinan Ruang Guru Tempat Beribadah Ruang UKS Jamban Gudang Ruang Sirkulasi Tempat Bermain/Olahraga

C. Kelengkapan Sarana dan Prasarana SMP/ MTs Ruang Kelas Ruang Perpustakaan Ruang Laboratorium IPA Ruang Pimpinan Ruang Guru Ruang Tata Usaha Tempat Beribadah Ruang Konseling Ruang UKS Ruang Organisasi Kesiswaan Jamban Gudang Ruang Sirkulasi Tempat Bermain/Olahraga

C. Kelengkapan Sarana dan Prasarana SMA/MA Ruang Kelas Ruang Perpustakaan Ruang Laboratorium Biologi Ruang Laboratorium Fisika Ruang Laboratorium Kimia Ruang Laboratorium Komputer Ruang Laboratorium Bahasa Ruang Pimpinan Ruang Guru Jamban RGudang Tempat Bermain/Olahraga uang Tata Usaha Tempat Beribadah Ruang Konseling Ruang UKS Ruang Organisasi Kesiswaan Untuk SMP Ruang Sirkulasi

5.1.2. Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar. Jumlah Rombongan Belajar Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar.

5.1.3. Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran. Jenis dan jumlah alat/sumber belajar SD/MI a. di Ruang Kelas b. di Ruang Perpustakaan c. di Laboratorium IPA d. di Tempat Bermain/Olahraga

5.1.3. Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran. Jenis dan jumlah alat/sumber belajar SMP/MTs a. di Ruang Kelas b. di Ruang Perpustakaan c. di Ruang Laboratorium IPA d. di Tempat Bermain/Olahraga

5.1.3. Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran. Jenis dan jumlah alat/sumber belajar SMA/MA a. di Ruang Kelas b. di Ruang Perpustakaan c. di Ruang Laboratorium Biologi d. di Ruang Laboratorium Fisika e. di Ruang Laboratorium Kimia f. di Ruang Komputer g. di Ruang Laboratorium Bahasa h. di Tempat Bermain/Olahraga

5.2.1. Pemeliharaan bangunan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan persyaratan standar Program pemeliharaan Pelaksanaan pemeliharaan

5.2.2. Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta didik dan memberi kemudahan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus. Keamanan a. Lahan b. Bangunan c. Pagar Kenyamanan b. Sanitasi Bangunan c. Peredam Suara d. Suhu dan Kelembaban Ruangan e. Kondisi linbgkungan

6. STANDAR PENGELOLAAN 6.1.1. Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan. Perumusan Visi dan Misi Sekolah Keselarasan Visi dan Misi dengan Visi dan Misi Disdik Pelibatan penyusunan Visi dan Misi Sekolah Diputuskan melalui rapat Disosialisasikan Difahami oleh warga sekolah Reviu Visi dan Misi Sekolah

6.1.2. Pengelolaan sekolah menunjukkan adanya kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Penyusunan RKS RKS mendapat persetujuan RKS disahkan dinas pendidikan RKS dijadikan dasar penyusunan RKAS RKS dapat dibaca oleh pihak yang terkait. ' Pelaksanaan RKS dilaporkan kepada pihak terkait.

6.2.1. Sekolah merumuskan rencana kerja dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan. Sekolah merumuskan tujuan Tujuan menggambarkan kualitas yang dicapai. Mengacu pada visi, misi, Mengacu pada SKL Mengakomodasi masukan melalui rapat Disosialisasikan kepada warga sekolah

6.3.1. Rencana Kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah (renstra) Menyusun RKAS. RKAS dilaksanakan berdasarkan RKS. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai : 1). Kesiswaan. 2). Kurikulum dan kegiatan pembelajaran(SKL, SI, S. Proses, S. Penilaian). 3).Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya. 4). Sarana dan prasarana. 5). Keuangan dan pembiayaan. 6). Budaya dan lingkungan sekolah. 7). Peran serta masyarakat dan kemitraan. 8). Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan mutu.

Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS) 6.3.2. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah secara berkelanjutan untuk melihat dampaknya terhadap peningkatan hasil belajar. Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS) Evaluasi terhadap kinerja sekolah Melaksanakan evaluasi proses pembelajaran Melaksanakn evaluasi program kerja tahunan Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik Penyusunan Laporan EDS Penentuan skala prioritas dan Program tindak lanjut

6.3.3. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri dengan memfokuskan pada peningkatan hasil belajar. Penyusunan indikator/parameter. Sosialisasi indikator keberhasilan kinerja. Melakukan penilaian kinerja. Melakukan perbaikan. Menentukan indikator hasil belajar Menetapkan KKM setiap mata pelajaran Ketercapaian KKM setiap mata pelajaran Peningkatan rata-rata hasil belajar Program remidial dan pengayaan

Penyusunan Program Pengelolaan 6.4.1. Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Penyusunan Program Pengelolaan Mengelola Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIMPendik) yang efektif, efisien, dan akuntabel. Komunikasi antar warga secara efisien, dan efektif. Penerimaan dan Pelaporan data yang akurat

6.4.2 Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diakses. Jenis SIMPendik yang disediakan SIMPendik mudah diakses Ada petugas khusus pengelola Jenis pelayanan

Penyusunan Program Pendayagunaan PTK 6.5.1.Sekolah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Penyusunan Program Pendayagunaan PTK Acuan Pengembangan Program Pendayagunaan PTK Pengangkatan PTK tambahan Mendukung kebijakan Dinas/yayasan; a. Promosi PTK b. Penempatan PTK c. Pengembangan PTK d. Mutasi tenaga kependidikan

i. Teknisi Sumber Belajar 6.5.1.Sekolah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Pendayagunakan : a. Kepala Sekolah b. Wakil Kepala Sekolah c. Guru d. Tenaga Administrasi e. Tenaga Perpustakaan f. Konselor g. Instruktur/Pelatih h. Tenaga Laboran i. Teknisi Sumber Belajar

6.5.2. Supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional Penyusunan program pengawasan berdasarkan SNP Sosialisasi program kepengawasan kepada PTK Kepengawasan meliputi pemamtauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan pengelolaan sekolah oleh Komite Sekolah Laporan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan Kepala sekolah melaporkan hasil evaluasi Laporan Pengawasan oleh pengawas Sekolah menindaklanjuti hasil laporan pengawas Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian kepada Kepala Sekolah dan orangtua peserta didik.

6.6.1. Warga sekolah terlibat dalam pengelolaan kegiatan akademis dan non akademis. Program Keterlibatan warga sekolah dalam pengelolaan akademik dan non akademik Pelibatan warga sekolah dalam pengelolaan pada kegiatan tertentu. Sekolah / madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan: input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan didukung adanya MoU

Pelibatan masyarakat dalam kegiatan tertentu. 6.6.2. Sekolah melibatkan anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan non akademik. Program Keterlibatan Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan non akademik Pelibatan masyarakat dalam kegiatan tertentu. Sekolah / madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, dibidang kegiatan non akademik. Kemitraan didukung adanya MoU

7. STANDAR PEMBIAYAAN Sekolah menyusun RAPBS/ RKAS 7.1.1. Anggaran sekolah dirumuskan merujuk Peraturan Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota Sekolah menyusun RAPBS/ RKAS RAPBS/RKAS dirumuskan dengan merujuk Peraturan yang berlaku ( PP , Permendiknas, Perda, Perbup/Walikota, SK Bupati/ Walikota ) RAPBS / RKAS berisi tiga hal , yaitu ; 1. Program kegiatan 2.Sumber dana dan nominalnya 3.Pembelanjaan dan nominalnya

7.1.2. Perumusan RAPBS melibatkan Komite sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Sekolah ( KS, Guru, Tenaga Kependidikan), Komite Sekolah,Yayasan, Orang tua murid dan fihak terkait ( Pemerintah setempat)

7.1.3. Penyusunan rencana keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Mengumumkan rencana investasi kepada pemangku kepentingan. Pengelolaan keuangan dapat diketahui dengan mudah oleh semua pemangku kepentingan sekolah. Efesien; Pembelanjaan sesuai dengan rencana anggaran Memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, Akuntabel ; Melaksanakan pembukuan keuangan sekolah. Pemeriksaan Buku Kas ( Umum/Pembantu) secara periodik oleh petugas yang berwenang Memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan Setiap transaksi keuangan (penerimaan dan pengeluaran) disertai dengan bukti yang sah.

Sekolah menyusun laporan keuangan secara periodik. 7.1.4. Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan. Sekolah menyusun laporan keuangan secara periodik. Laporan keuangan kepada pemerintah Laporan keuangan kepada warga sekolah Laporan keuangan kepada masyarakat

Sekolah menyusun pengembangan kewirausahaan. 7.21. Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatifnya sendiri Sekolah menyusun pengembangan kewirausahaan. Sekolah menyelenggarakan kegiatan yang dapat menghasilkan dana Sekolah mengidentifikasi sumber dana dan donatur Sekolah menyusun proposal penggalian dana ;

Sekolah menyusun proposal penggalian dana ; 7.2.2. Sekolah membangun jaringan kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri setempat. Sekolah mengidentifikasi Du-Di yang memiliki dana CSR (Coorporate Social Responsibility) Sekolah menyusun proposal penggalian dana ; Sekolah melakukan aksi kegiatan dengan melibatkan Du-Di Melakukan kerjasama dengan beberapa Dunia Usaha Dan Industri (Du-Di)

7.2.3. Sekolah memelihara hubungan dengan alumni. Sekolah mengidentifikasi alumni Sekolah memiliki wadah / organisasi alumni Sekolah mempunyai program kegiatan yang melibatkan alumni Sekolah memanfatkan sumberdaya alumni

Sekolah menerima siswa dari semua tingkatan ekonomi 7.3.1. Sekolah melayani siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus. Sekolah menerima siswa dari semua tingkatan ekonomi Sekolah menerima siswa berkebutuhan khusus Pelibatan dana masyarakat hanya diperuntukkan penjaminan mutu.

Sekolah mengidentifikasi tingkat ekonomi orang tua siswa. 7.3.2. Sekolah melakukan subsidi silang kepada siswa kurang mampu di bidang ekonomi Sekolah mengidentifikasi tingkat ekonomi orang tua siswa. Besar Iuran sekolah bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan orang tua. Pembebasan biaya pendidikan bagi siswa miskin.

8. STANDAR PENILAIAN 8.1.1. Guru menyusun perencanaan penilaian terhadap pencapaian kompetensi peserta didik. Penentuan KKM Penyusunan matrik/pemetaan penilaian Penyusunan kisi-kisi soal Penyusunan Instrumen penilaian Penyusunan rubrik penilaian

8.1.2. Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Informasi Kompetensi Dasar Informasi KKM Informasi Tehnik Penilaian. Informasi Rubrik Penilaian. Informasi Waktu Penilaian

8.1.3. Guru melaksanakan penilaian secara teratur berdasarkan rencana yang telah dibuat. Melaksanakan ulangan harian (UH) Melaksanakan ulangan tengah semester (UTS) Melaksanakan ulangan akhir semester (UAS) Melaksanakan ulangan kenaikan kelas (UKK) Melaksanakan ujian Sekolah (US) Melaksanakan ujian negara (UN/UASBN)

8.1.4. Guru menerapkan berbagai teknik, bentuk, dan jenis penilaian untuk mengukur prestasi dan kesulitan belajar peserta didik. Menerapkan teknik tes tertulis, lisan, dan praktik/kinerja) Menerapkan teknik observasi atau pengamatan Menerapkan teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. Menerapkan tugas terstruktur (TT) dan/atau tugas tidak terstruktur (TTT).

8.2.1. Guru memberikan masukan dan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada peserta didik. Menilai/mengoreksi hasil ulangan/tes / penugasan. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik

8.2.2. Guru menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. Menganalisis hasil penilaian. Menyusun Program perbaikan dan pengayaan Melaksanakan perbaikan dan pengayaan

8.3.1. Sekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. Guru melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada pimpinan. Guru melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama. Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian kepada guru PKn. Sekolah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik. Sekolah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada Dinas Pendidikan/Kemenag Sekolah melaporkan hasil kelulusan kepada Dinas Pendidikan/Kemenag. Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Ijazah dan diserahkan kepada wali murid.

8.3.2. Sekolah melibatkan orangtua peserta didik dalam meningkatkan pencapaian hasil belajar siswa. Sosialisasi kepada orang tua siswa: a. SK/KD setiap mata pelajaran b. KKM setiap mata pelajaran c. Kriteria kenaikan kelas d. Program penilaian e. program Remidial dan pengayaan Pelibatan orang tua siswa dalam penyusunan Kriteria Kelulusan Ujian. Pelibatan orang tua dalam menyediakan fasilitas belajar