Konstitusi & bentuk negara Menurut hawgood 1787,ada 3 bentuk konstitusi: 1.Spontaneous state ( spontane staat) Negara yg memiliki konstitusi krn adanya revolusi ( contoh : Prancis & amerika) 2.Negosiated state ( parlementaire staat) Konstitusi negara berdasarkan kebenaran relatif dg jalan diskusi & Negosiasi di parlemen
3.Derivative state ( Algeleide Staat ) Negara yg konstitusinya mengambil pengalaman dari negara2 yg sudah ada, melalui proses akulturasi,seakan tdk ada buah pikiran yg asli ( contoh; Burma, Vietnam, India,pakistan dan Indonesia)
Konstitusi & Politik Menurut Bryce, motif politik yg menonjol dlm penyusunan UUD adalah sbb; 1.Keinginan utk menjamin hak rakyat & utk mengendalikan tingkah laku penguasa. 2.Keinginan utk menggambarkan sistem pemerintahan yg ada dlm rumusan yg jelas, guna mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa dimasa depan.
3.Hasrat dr pencipta kehidupan politik baru utk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dlm bentuk permanen yg dpt dipahami oleh warganegara. 4.Hasrat dr masyarakat2 yg terpisah utk menjamin aksi bersama yg efektif dan bersamaan dg itu berkeinginan tetap mempertahankan hak serta kepentingan masing2.