Konstitusi & bentuk negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Advertisements

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER GANJIL
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
GEOSTRATEGI INDONESIA
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
By : Eko Wahyudi. Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik.
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
MULAI.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Pendekatan teori dan empisis
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
HAK ASASI MANUSIA Human right droit de I’homme Mensen rechten.
DEMOKRASI Berasal dari kata Yunani: “demos” yang berarti “Rakyat” atau “penduduk”, dan “Createin” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Pertemuan ke-5 Pengendalian formulir RM: Pengertian Tujuan Tahap-tahap.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Lanjutan Kuliah HTN ke II
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 3 TGL 2013.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT (HTN 20103)
BAB IV PERANAN PEMERINTAH, BARANG PUBLIK, BARANG KLUB, PILIHAN PUBLIK, PROSES POLITIK, KESEJAHTERAAN MASYARAKAT & KEGAGALAN PEMERINTAH.
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Tujuan Pembelajaran Siswa mampu mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
BAB IX INTEGRASI NASIONAL
Tipe-Tipe Negara Hukum
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Konstitusi & Rule of Law
Asas-Asas Umum dlm UUPA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
POLITIK STRATEGI NASIONAL
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
MULAI.
PENGERTIAN & TUJUAN HTUN
POLITIK STRATEGI NASIONAL
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM KONTEKS ETIKA ADMINISTRASI
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Konstitusi dan Negara Embrio Konstitusi dalam Negara
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Sejarah Perkembangan HAM
WAWASAN KEBANGSAAN DALAM KERANGKA RKRI NEXT.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

Konstitusi & bentuk negara Menurut hawgood 1787,ada 3 bentuk konstitusi: 1.Spontaneous state ( spontane staat) Negara yg memiliki konstitusi krn adanya revolusi ( contoh : Prancis & amerika) 2.Negosiated state ( parlementaire staat) Konstitusi negara berdasarkan kebenaran relatif dg jalan diskusi & Negosiasi di parlemen

3.Derivative state ( Algeleide Staat ) Negara yg konstitusinya mengambil pengalaman dari negara2 yg sudah ada, melalui proses akulturasi,seakan tdk ada buah pikiran yg asli ( contoh; Burma, Vietnam, India,pakistan dan Indonesia)

Konstitusi & Politik Menurut Bryce, motif politik yg menonjol dlm penyusunan UUD adalah sbb; 1.Keinginan utk menjamin hak rakyat & utk mengendalikan tingkah laku penguasa. 2.Keinginan utk menggambarkan sistem pemerintahan yg ada dlm rumusan yg jelas, guna mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa dimasa depan.

3.Hasrat dr pencipta kehidupan politik baru utk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dlm bentuk permanen yg dpt dipahami oleh warganegara. 4.Hasrat dr masyarakat2 yg terpisah utk menjamin aksi bersama yg efektif dan bersamaan dg itu berkeinginan tetap mempertahankan hak serta kepentingan masing2.