Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3"— Transcript presentasi:

1 KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Fakultas Hukum Universitas Medan Area

2 ASAS NEGARA HUKUM Negara Hukum dimulai sejak Plato dengan sebutan “NOMOI” Berkembang di abad 17an akibat kekacauan sistem politik di Eropa yang didominasi kekuasaan raja yang absolut Konsep Negara Hukum berkembang dalam dua sistem hukum: 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (RECHTSSTAAT) 2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( RULE OF LAW)

3 Ciri-Ciri Konsep Negara Hukum Eropa Kontinental ( rechtsstaat) dipelopori oleh Julius Stahl dan Imanuel Kant: Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Negara didasarkan atas Trias Politika Pemerintah di laksanakan berdasarkan undang-undang Adanya peradilan administrasi negara (onrechtmatige overheidsdaad)

4 Konsep Negara Hukum Anglo Saxon (rule of law) dipelopori oleh A. V
Konsep Negara Hukum Anglo Saxon (rule of law) dipelopori oleh A.V.Dicey: Adanya supremasi hukum ( supremacy of law) Persamaan didepan hukum (equality before the law) Konstitusi yang didasarkan hak perorangan (the constitution based on individual rights)

5 Indonesia menurut Prof
Indonesia menurut Prof. Deny Indrayana, lebih mendekati kepada konsep negara hukum eropa kontinental Konsep negara hukum indonesia terdapat didalam UUUD Pasal 1 ayat 3 “ indonesia adalalah negara hukum” Menurut Prof. Ismail Suny, ada 4 syarat negara hukum formil yang harus dilaksanakan di Republik Indonesia: Hak Asasi Manusia; Pembagian Kekuasaan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Administrasi negara

6 PAHAM KEDAULATAN RAKYAT / DEMOKRASI
PAHAM KONSTITUSI KONSEP NEGARA HUKUM PAHAM KEDAULATAN RAKYAT / DEMOKRASI

7 PAHAM KONSTITUSI Paham Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas hukum dasar (konstitusi) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (absolutisme)

8 Konstitusi memiliki makna/arti sebagai “DASAR SUSUNAN BADAN POLITIK” yang bernama negara.
K.C.Wheare mengatakan bahwa istilah Konstitusi dipakai untuk menyebut sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan Menurut Wirjono Prodjodikoro, konstitusi berasal dari kata kerja “costituer” bahasa prancis, yang artinya membentuk, yaitu membentuk negara.

9 Di Indonesia, dengan diterima nya paham konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahan negara, presiden selaku kepala eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (konstitusi), presiden berhak untuk mengajukan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat dan presiden juga berhak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

10 Istilah Konstitusi memiliki dua pengertian:
Dalam arti luas, Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan- ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitutionelle) baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis ataupun campuran keduanya; Dalam arti sempit, Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ( loi constitutionelle) yang berarti suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. misalnya : UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787

11 Menurut LORD BRYCE, ada 4 alasan/motif dari keberadaan Konstitusi dalam suatu negara:
Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak- haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan penguasa; Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu.

12 Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan; Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.

13 Paham Konstitusionalisme menurut C. H
Paham Konstitusionalisme menurut C.H.Mellwain, Menghendaki dua elemen penting sekaligus, yakni: Hukum menjadi “pembatas”bagi kemungkinan kesewenang- wenangan kekuasaan; Akuntabilitas politik sepenuhnya dari pemerintah (government) kepada yang diperintah (governed)

14 SISTEM DEMOKRASI/KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan rakyat lahir dari J.J.Rousseau yang berasal dari ajaran filsafatnya yang bersumber dari “perasaan”. Menurut J.J.Rousseau,” tanpa tata tertib dan kekuasaan, manusia akan hidup tidak aman dan tidak tentram, tanpa tata tertib manusia merupakan binatang buas “homo homini lupus” dan kehidupan akan berubah menjadi perang antar sesama manusia “bellum omnium contra omnes”, itulah sebabnya rakyat bersepakat untuk mendirikan negara dan untuk itu mereka mengadakan perjanjian masyarakat.”

15 Menurut pemikiran J.J.Rousseau, “Rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak penguasa, karena ada perjanjian masyarakat individu-individu tadi menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai satu keseluruhan. Penguasa menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya sendiri, melainkan karena mandataris rakyat, sewaktu- waktu rakyat dapat merubah/menarik kembali mandat itu.”

16 Dari pemikiran J.J.Rouseau diatas, terdapat beberapa konstruksi pemikirannya, yakni:
Menurut konstruksi yang pertama, rakyat yang sudah menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa sudah tidak berdaulat lagi yang berdaulat adalah penguasa; Pada konstruksi yang kedua, rakyat masih dapat menggantikan penguasa yang telah melanggar perjanjian masyarakat dengan penguasa yang lain dan berpindah kepada penguasa lain; Konstruksi yang ketiga, rakyat yang berdaulat itu hanya merupakan suatu fiksi saja, karena rakyat dapt mewakilkan kekuasaanya dengan berbagai macam cara, misalnya mewakilkan kepada seorang saja atau koprs pemilih bahkan secara turun temurun.

17 Secara etimologis (bahasa) terdiri dari dua kata dalam bahasa yunani;
“ demos” yang artinya rakyat “ cratein:cratos” yang artinya kekuasaan (kedaulatan) Secara bahasa: Demokrasi ialah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat”

18 Affan Ghafar melihat demokrasi dalam 2bentuk, yakni:
Pemaknaan demokrasi secara normatif, yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilaksanakan oleh negara; Pemaknaan demokrasi secara empirik, yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.

19 Menurut Muhadjir Darwin terdapat beberapa nilai Demokrasi, yakni:
Nilai kebebasan; Nilai Keadilan; Nilai representasi politik; Nilai artikulasi politik Mekanisme saling kontrol

20 Menurut Moh. Mahfud MD, alasan mengapa Demokrasi itu dipraktekkan dalam sebuah negara, yakni:
Hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya

21 Menurut R.William Liddle, ciri-ciri pemerintahan yang demokratis, efektif dan stabil ialah:
1. Partai politik, (a) melalui pemilu memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggungjawab atas policy kenegaraan,(b) bebas intervensi dari pihak lain, (c) mempunyai dukungan luas dari masyarakat, (d) mengandalkan kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya dan mampu memimpin negara

22 Persetujuan umum (consensus) mengenai (a) aturan main politik baik formal maupun informal menyangkut proses pengambilan keputusan, (b) nilai-nilai ekonomi, sosial budaya, yang ingin dicapai oleh masyarakat; Lembaga eksekutif yang menentukan (dominan) dalam pengambilan keputusan ke pemerintahan; Birokrasi negara yang mampu melaksanakan kebijaksanaan pemerintahan


Download ppt "KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google