Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA
Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.

2 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR - I
Mahasiswa mampu menjelaskan keseluruhan lembaga-lembaga negara dalam sistem hukum Indonesia KOMPETENSI DASAR - I Menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan kelembagaan negara dan pengertian hukum kelembagaan negara

3 DEMOKRASI, NEGARA HUKUM, KONSTITUSIONALISME, & PEMISAHAN KEKUASAAN
Lord Acton absolutely power tends to corrupt  but  absolute power corrupts absolutely social contract  nachtwacherstaat  welfarestate  nomocracy negara hukum modern  negara hukum konstitusi

4 DEMOKRASI Etimologi (Yunani)  demos (rakyat) & cratein (pemerintahan)
Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16)  Democracy is government of the people, by the people and for the people

5 BENTUK DEMOKRASI (titik tekan)
DEMOKRASI FORMAL Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi Kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang adalah sama

6 BENTUK DEMOKRASI (titik tekan)
DEMOKRASI MATERIAL Menekankan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan

7 BENTUK DEMOKRASI (titik tekan)
DEMOKRASI GABUNGAN Sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material Mengambil hal baik dan membuang hal buruk dari demokrasi formal dan material

8 BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat)
DEMOKRASI LANGSUNG Rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat

9 BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat)
DEMOKRASI PERWAKILAN/ REPRESENTATIF Rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat

10 BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat)
DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM REFERENDUM Gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi dewan dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat

11 BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara)
DEMOKRASI DENGAN SISTEM PARLEMENTER Terdapat hubungan erat antara badan legislatif dan eksekutif Badan legislatif dipilih oleh rakyat Badan eksekutif disebut kabinet dipimpin oleh PM yang dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat atau parlemen

12 BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara)
DEMOKRASI DENGAN SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN Kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

13 BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara)
DEMOKRASI DENGAN SISTEM REFERENDUM Demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat Dua macam referendum : obligatoir dan fakultatif

14 PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS
SYARAT-SYARAT : Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals) Pemilu yang bebas Kebebasan berpendapat Kebebasan berserikat Civic education

15 CIRI-CIRI POKOK PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan: konstitusional perwakilan pemilihan umum kepartaian

16 CIRI-CIRI POKOK PEMERINTAHAN DEMOKRATIS - Lanjutan
Adanya pemisahan dan/atau pembagian kekuasaan negara Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan

17 KONSEP NEGARA HUKUM Terkait dengan konsep “rechtsstaat”, “rule of law”, dan “nomocracy” Nomocracy : nomos (norma) dan cratos (kekuasaan) Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum Istilah nomocracy itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi

18 KONSEP NEGARA HUKUM Eropa Kontinental (Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte) menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’ Tradisi Anglo Amerika (A. V. Dicey) dengan sebutan “The Rule of Law”

19 UNSUR RECHTSSTAAT PAUL SCHOLTEN : Diakuinya hak-hak asasi manusia
Adanya pemisahan kekuasaan Adanya pemerintahan berdasarkan UU

20 UNSUR RECHTSSTAAT STAHL : Hak-hak manusia
Pemisahan atau pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur) Peradilan administrasi dalam perselisihan

21 UNSUR RECHTSSTAAT SRI SOEMANTRI :
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum Adanya jaminan hak asasi manusia (warga negara) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara Adanya pengawasan dari badan peradilan (rechterlijke controle)

22 UNSUR THE RULE OF LAW A. V. Dicey  tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: supremacy of law equality before the law the constitution based on individual rights

23 DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Pemerintah terbatas kekuasaan dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya Pembatasan kekuasaan tercantum dalam konstitusi  constitutional government Tidak memusatkan pada satu orang/ badan  negara hukum (rechtsstaat)

24 KONSTITUSIONALISME KONSTITUSI Perancis : constituir  membentuk
Latin : cume dan statuere. Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan

25 DEFINISI KONSTITUSI James Bryce  constitution is a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.

26 OBJEK KONSTITUSI Pembatasan terhadap tindakan pemerintah
Ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara Penjabaran bagaimana kedaulatan itu dijalankan

27 PERANAN KONSTITUSI C.F. Strong  Peranan konstitusi dalam negara mengibaratkan : Konstitusi sebagai tubuh manusia Negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebaliknya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

28 KONSEP KONSTITUSIONALISME
SUPREMASI KONSTITUSI Adnan Buyung Nasution  konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara

29 SUPREMASI KONSTITUSI K.C. Wheare (Modern Constitution) Aspek Hukum
Dibuat lembaga/ badan pembuat UU Dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka Proses pembuatannya ditetapkan oleh lembaga yang diakui keabsahannya Aspek Moral  landasan fundamental, tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan nilai-nilai universal

30 ELEMEN-ELEMEN KONSTITUSIONALISME
LOUIS HENKIN government according to the constitution separation of power sovereignty of the people and democratic government constitutional review independent judiciary limited government subject to a bill of individual rights controlling the police civilian control of the military no state power, or very limited and strictly circumscribed state power, to suspend the operation of some parts of, or the entire, constitution

31 ELEMEN KONSTITUSIONALISME & FUNGSI KONSTITUSI
membagi kekuasaan dalam negara antar cabang kekuasaan negara  sistem checks and balances membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara (isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan)

32 KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN
Jimly Asshiddiqie : pengertian sempit pengertian luas  Dalam pengertian luas, konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) mencakup pengertian pembagian kekuasaan  yang biasa disebut dengan istilah division of power (distribution of power)

33 KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep hubungan yang bersifat horizontal, sedangkan konsep pembagian kekuasaan bersifat vertikal Horizontal  kekuasaan negara dapat dibagi ke dalam beberapa cabang kekuasaan yang dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga negara tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif Konsep pembagian kekuasaan (distribution of power atau division of power) kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan “atas-bawah”.

34 PERBEDAAN JOHN LOCKE Legislative power Executive power
Federative power MONTESQUIEU Legislative power Executive power Yudicative power

35 KONSEP CHECKS AND BALANCES SYSTEM
Sistem dimana orang-orang dalam pemerintahan dapat mencegah pekerjaan pihak yang lain dalam pemerintahan jika mereka meyakini adanya pelanggaran terhadap hak Gagasan utama : Upaya untuk membagi kekuasaan yang ada ke dalam cabang-cabang kekuasaan dengan tujuan mencegah dominannya suatu kelompok Membatasi kekuasaan pemerintah

36 PERGESERAN TEORI MONTESQUIEU DALAM PERUBAHAN UUD 1945
Konstruksi dasar dari Undang-undang Dasar 1945 terlalu menitikberatkan pada executive heavy Ketidaksederajatan antara cabang-cabang kekuasaan negara tidak memberikan tempat bagi mekanisme kontrol diantara cabang-cabang kekuasaan tersebut (checks and balances system) Terjadi pergeseran terhadap pembagian kekuasaan, dari pembagian kekuasaan menurut teori montesqiue (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) menjadi enam cabang  kekuasaan

37 PERGESERAN TEORI MONTESQUIEU DALAM PERUBAHAN UUD 1945
Kekuasaan eksekutif/ Pemerintahan Negara (vide Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan legislatif (vide Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan yudikatif/ kehakiman (vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan auditif (vide Pasal 23E UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan moneter (vide Pasal 23d UUD NRI Th. 1945) Konstitutif (vide Pasal 3 UUD NRI Th. 1945)

38 SEKIAN


Download ppt "HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google