Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan"— Transcript presentasi:

1 NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
By Nanik Prasetyoningsih

2 Pengertian Ensiklopedia Indonesia Negara hukum (rechtstaat) adalah
“Negara bertujuan utk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu dan agar semuanya berjalan menurut hukum”.

3 D Mutiara’s Negara Hukum:
“Negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dlm undang2 sehingga segala kekuasaan dari alat2 pemerintahannya didasarkan hukum. Negara hukum adalah Negara yang diperintah bukan oleh orang2 tetapi oleh undang2 (state the not governed by men, but by laws). Karena itu didlm Negara hukum, hak2 rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara dan terhadap Negara sebaliknya, kewajiban2 rakyat harus dipenuhi seluruhnya dengan tunduk & taat kepada segala peraturan pemerintah & undang2 negara”.

4 Joeniarto, SH. Negara hukum adalah
“asas Negara hukum atau asas the rule of law, berarti dalam penyelenggaraan Negara, tindakan2 penguasanya harus didasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasanya, dengan maksud utk membatasi kekuasaan penguasa & bertujuan melindungi kepentingan masyarakatnya, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi anggota2 masyarakatnya dari tindakan sewenang2”.

5 Prof.Dr. Soepomo Negara Hukum adalah
“Negara yang tunduk pada hukum, peraturan2 hukum berlaku pula bagi segala badan & alat2 perlengkapan Negara”. Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dlm masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat: antara hukum & kekuasaan ada hubungan timbal balik.

6 Pembedaan Negara Hukum
Pembedaan Negara hukum didasarkan pada pembedaan fungsi dan tujuan Negara, yaitu fungsi & tujuan Negara yang klasik serta fungsi & tujuan Negara yang modern. Fungsi & tujuan Negara yang klasik ialah hanya memelihara ketertiban & keamanan masyarakat, Negara hanya merupakan Negara penjaga malam (nachtwakerstaat). Melahirkan “Negara hukum dalam arti sempit atau formal”. Fungsi & tujuan Negara yang modern ialah disamping pemeliharaan ketertiban dan keamanan, Negara juga berfungsi & bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi seluruh warganya dlm arti seluas-luasnya, jasmaniah rohaniah, di lapangan ekonomi, social, kultural, dll. Melahirkan “Negara hukum dalam arti luas atau materiil”.

7 NEGARA HUKUM DLM ARTI FORMAL SEMPIT (KLASIK)
Negara hukum yang kerjanya hanya menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran terhadap ketentraman & kepentingan umum, seperti yang telah ditentukan oleh hukum yang tertulis (undang2), yaitu hanya bertugas: melindungi jiwa, benda, atau hak asasi warganya secara pasif; tidak campur tangan dlm bidang perekonomian atau penylenggaraan kesejahteraan rakyat.

8 NEGARA HUKUM DLM ARTI MATERIIL (LUAS MODERN)
Negara yang terkenal dengan nama WELFARE STATE / WOVAAR STAAT, yang bertugas menjaga keamanan dlm arti kata seluas-luasnya, yaitu keamanan sosial & menyelenggarakan kesejahteraan umum, berdasarkan prinsip2 hukum yang benar & adil sehingga hak-hak asasi warga negaranya benar2 terjamin & terlindungi.

9 Konsep-Konsep Negara Hukum
Menurut Muhammad Tahir Azhary, dalam kepustakaan tdp lima macam konsep Negara hukum, yaitu: Konsep Nomokrasi Islam Konsep Recthsstaats Konsep The rule of law Konsep Socialist Legality Konsep Negara Hukum Pancasila

10 KONSEP NOMOKRASI ISLAM
Dikatakan sebagai Negara hukum menurut Al Quran dan Sunnah. Menurut Ibnu Khaldun, tdp 2 macam bentuk Negara hukum yaitu: siyasah diniyah – nomokrasi Islam pelaksanaan hukum Islam (syari’ah) dlm kehidupan Negara, baik syari’ah maupun hukum didasarkan pada rasio manusia, kedua-duanya berfungsi & berperan dlm Negara. siyasah ‘aqliyah – nomokrasi sekuler manusia hanya menggunakan hukum semata-mata sebagai hasil pemikiran manusia. Hanya hukum yang berfungsi & berperan dlm Negara. Nomokrasi Islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum yang berasal dari Allah, “karena Allah itu abstrak dan hanya hukum-Nyalah yang nyata tertulis”.

11 KONSEP NOMOKRASI ISLAM…
Konsep Negara hukum Islam, menurut H.M.Rasjidi adalah suatu Negara yang penguasa2nya adalah orang2 biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani yang menonjol adalah egalitaire, yang berarti persamaan hak antar penduduk, baik yang biasa maupun yang alim mengetahui agama. Baik yang beragama Islam maupun bukan Islam. Nomokrasi menurut M. Tahir Azhary adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas2 dan kaidah2 hukum Islam (syari’ah). Nomokrasi merupakan The Rule of Islamic Law Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang mpy prinsip2 umum yang tdp dalam Quran & Sunnah sebagai berikut: Prinsip kekuasaan sebagai amanah Prinsip musyawarah Prinsip keadilan Prinsip persamaan Prinsip pengakuan & perlinsungan setiap hak2 asasi manusia Prinsip peradilan bebas Prinsip perdamaian Prinsip kesejahteraan Prinsip ketaatan rakyat

12 KONSEP RECHTSSTAATS Pemikiran Negara hukum di Barat dimulai sejak Plato dengan konsep “Nomoi” yaitu bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada penggunaan pada pengaturan (hukum) yang baik. Kemudian ide ttg rechtsstaats mulai popular pada abad ke-17 sebagai akibat situasi politik Eropa yang didominasi monarkhi absolutisme sebagai akibat berkembangnya paham teokrasi. Muncul dua pemikir Negara hukum yaitu Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Immanuel Kant memahami Negara hukum sebagai Nachtwakerstaat (Negara jaga malam) yang tugasnya adalah menjamin ketertiban & keamanan masyarakat. Konsep rechtsstaats F. Julius Stahl ditandai oleh 4 unsur pokok yaitu: pengakuan & perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; Negara didasarkan pada teori trias politica atau tdp pemisahan/pembagian kekuasaan utk menjamin HAM; Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang2/peraturan (wetmatigheid van bestuur); Ada peradilan administrasi Negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

13 KONSEP THE RULE OF LAW Berkembang di negara2 Anglo Saxon dipelopori oleh A.V.DICEY-Inggris. Konsep ini menekankan pada 3 tolok ukur atau unsure utama yaitu: Supremasi hukum atau supremacy of Law; Persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law; Terjaminnya HAM, konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perseorangan atau the constitution based on individual rights.

14 Perbedaan mendasar antara konsep rechtsstaats dan the rule of law
Dlm rechtsstaat, peradilan administrasi Negara merupakan sarana yang sangat penting dan sekaligus ciri rechtsstaat . Sebaliknya the rule of law, peradilan administrasi tdk diterapkan, karena kepercayaan masyarakat demikian besar pada peradilan umum. Ditegakkan hukum yang adil & tepat, karena semua orang mpy kedudukan yang sama dihadapan hukum, mk ordinary court dianggap cukup utk mengadili semua perkara

15 KONSEP SOCIALIST LEGALITY
Dianut di negara2 komunis/sosialis. Inti socialist legality adalah bahwa hukum diletakkan di bawah sosialisme, hukum sebagai alat utk mencapai sosialisme. “Hak perseorangan dpt disalurkan kepada prinsip2 sosialisme, meskipun hak tersebut patut mdp perlindungan”. Akan tetapi apabila konsep barat yang bertujuan ingin melindungi individu sebagai manusia bermartabat terhadap tindakan sewenang2 dari pemerintah, maka dlm socialist legality yang terpenting ialah realisasi sosialisme itu sendiri.

16 KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA
Negara Indonesia adalah Negara hukum dengan jelas tercantum dlm Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Bagaimana perwujudannya asas Negara hukum dlm kehidupan bernegara? Unsur2 terpenting Negara hukum ada 4, (mengacu pada konsep rechtsstaat) yaitu: Jaminan Hak2 asasi manusia. Pemisahan Kekuasaan Negara. Pemerintahan berdasarkan pada peraturan Peradilan administrasi

17 Jaminan HAM warga Negara
Diatur di dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945. “Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” Pasal 27: mengatur mengenai equality before the law and the government; dan hak utk mendapatkan pekerjaan. Pasal 28: mengatur mengenai HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh Negara. Pasal 29: mengatur kemerdekaan utk memeluk agama & beribadah sesuai dengan agamanya. Pasal 31: hak mendapatkan pendidikan.

18 Pemisahan kekuasaan Pemisahan kekuasaan telah diatur di dalam konstitusi yaitu di dalam batang tubuh UUD 1945, antara lain: Pasal 4: Dasar kekuasaan eksekutif. “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” Pasal 20 (1): Dasar kekuasaan legislative. “DPR memegang kekuasaan membentuk undang2”. Pasal 24: Dasar Kekuasaan yudikatif. “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dlm lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

19 Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
Telah diatur tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Telah dibentuk alat perlengkapan Negara utk mewujudkan tujuan Negara dirumuskan di dalam UUD 1945. Telah dibentuk peraturan2/hukum sebagai pedoman menjalankan tugasnya antara lain Asas-asas penylenggaraan pemerintahan yang baik. Telah ditentukan pula pertanggungjawaban jabatan baik secara yuridis maupun secara politis.

20 Peradilan administrasi dalam sengketa administrasi...
Dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka memberikan perlindungan berdasarkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum kepada rakyat yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara didirikan bertujuan utk: sebagai sarana pemberi perlindungan berdasarkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dan kepastian hukum kepada hak2 dasar warga masyarakat; sebagai sarana pembinaan, penyempurnaan, dan penertiban bagi aparatur administrasi Negara agar mampu menjadi alat yang dpt melaksanakan tugasnya bersadarkan hukum (rechtmatigheid van bestuur), bersih dan efisien, good government dlm kerangka Negara hukum Indonesia.


Download ppt "NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google