PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat dlm proses atau kegiatan proyek. Pihak-pihak yg terlibat tsb dibedakan atas fungsi(lingkup tugas) 1. Owner (Pemilik proyek) Yaitu pihak yg memiliki proyek atau yg memiliki bangunan yg akan dibangun Fungsinyatugasnya a.l: a. Memberikan gambaran bangunan yg akan dibangun b. Memberi keputusan atas bangunan yg akan dibangun c. Membayar pihak-pihak yg terlibat dlm proyek tsb.
Klien: seseorang/badan yg ingin membangun Klien: seseorang/badan yg ingin membangun. Proyek pemerintah klien adalah sebuah instansi/ Departemen. Fungsinya a.l: Disamping tsb di atas : - Membentuk panitia pengarah proyek - Mengangkat manajer proyek - Mengangkat Konsultan - Menyiapkan garis besar proyek, jadwal, RAB dll 2. Konsultan Adalah ahli yg bertanggung jawab utk mewujutkan kebutuhan owner menjadi kenyataan Fungsinya : Memberikan bantuan/ nasehat pada pemilik dalam keahliannya pd proses kegiatan Konstruksi.
Macamnya : a. Konsultan Perencana (KP)(Planning & Design ) - KP Macamnya : a. Konsultan Perencana (KP)(Planning & Design ) - KP. Arsitektur - KP. Sipil - KP. Mekanical - KP. Elektrikal - KP. Lingkungan b. Konsultan Pengawas Pengendalian Yaitu memberi bantuan pengawasan thd jalannya/ proses kegiatan proyek ( pengawasan kualitas pekerjaan ) Bidang-bidang Konsultan pengawas sama dgn bid KP Perencana.
c. Konsultan Manajemen (Konsultan MK) Membantu pemilik dlm manajemen atau pengolahan proyek. 1. Waktu 2. Kualitas 3. Biaya K. Perencana K. pemgawas Pelaks Hasil Perenc(P) Dasar Hasil Pelaks ( H ) MK
3. Pelaksana ( Kontraktor) Melaksanakan pembangunan fisik bangunan yg telah direncanakan 4. Pemasok (Supplier) Bertugas memasok kebutuhan bahan/peralatan pd proyek. 5. Badan-badan yg memberikan ijin dlm proses kegiatan proyek 6. Instansi yg memberikan fasilitas selama proyek berlangsung/ sesudah bangunan selesai. 7. Lembaga – lembaga keuangan a). Lembaga yg memberikan bantuan dlm bid keuangan b). Memberikan pinj modal bagi kontraktor utk melaks tugas dlm proyek.
8. Masyarakat. Semua pihak yg ada hub dgn pelaks proyek Masyarakat berhak utk: a). Melakukan pengawasan utk mewujudkan tertib pelaks proyek b). Memperoleh penggantian yg layak atas kerugian yg dialami secara langsung akibat penyel proyek. Masyatakat berkewajiban : Menjaga ketert & ketent yg berlaku di bid pelaks proyek Turut mencegah terjadinya pekerj konst yg membahayakan kepentingan umum.
Proses Manajeme Proyek Konstruksi C B TIM MK 1 2 3 4 5 1,2,3,dst Tahapan proyek A,B,C Fungsi manajemen