Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur."— Transcript presentasi:

1 SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur

2 DEFINISI Swakelola adalah :
“ Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri “

3 PERSIAPAN PENGADAAN SWAKELOLA
1. Kriteria Pekerjaan Swakelola Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

4 e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

5 3. Perencanaan Kegiatan Swakelola
2. Jenis Swakelola Swakelola oleh pengguna barang/jasa. Swakelola oleh instansi pemerintah lain. Swakelola o/ kelompok masyarakat penerima hibah 3. Perencanaan Kegiatan Swakelola Menetapkan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan. Perencanaan teknis dan kebutuhan bahan, tenaga ahli serta peralatan yg sesuai. Penyusunan rencana biaya. A s/d dituangkan dalam TOR.

6 5. Jadwal pelaksanaan swakelola
4. Penyusunan KAK/Tor Uraian kegiatan. Waktu pelaksanaan. Produk yg dihasilkan serta biaya. 5. Jadwal pelaksanaan swakelola Jadwal waktu mulai sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan swakelola. Pertimbangan waktu yang cukup. 6. Penyusunan RAB Biaya tidak boleh melampaui pagu. Mengikuti ketentuan yang berlaku. Dibutuhkan tenaga ahli/peralatan/bahan dapat dilakukan dengan kontrak/sewa.

7 7. Pelaksanaan dan Pelaporan Swakelola
Swakelola Oleh Pengguna Barang/Jasa : Apabila membutuhkan bahan, alat, tenaga ahli, maka harus dibentuk panitia/pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan bahan/alat/tenaga ahli tersebut. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Pembayaran upah tenaga kerja dengan secara harian/uapah borongan. Pembayaran gaji tenaga ahli secara kontrak individual konsultan.

8 2) Swakelola Oleh Instansi Pemerintah Lain :
Apabila membutuhkan bahan, alat, tenaga ahli, maka harus dibentuk panitia/pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan bahan/alat/tenaga ahli tersebut. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Pembayaran upah tenaga kerja dengan secara harian/uapah borongan. Pembayaran gaji tenaga ahli secara kontrak individual konsultan.

9 e. Dilakukan pencatatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan swakelola.
f. Pengawasan pekerjaan fisik di lap dilakukan oleh pelaksana yang dtunjuk oleh pengguna barang/jasa. g. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana kepada pengguna barang/jasa setiap bulan. h. Penguna melaporakan kepada atasannya (Menteri/Kepala LPND, Kepala Daerah atau pejabat yang disamakan).

10 3) Swakelola Oleh Penerima Hibah :
Pengadaan bahan/alat/tenaga ahli dilakukan oleh penerima hibah. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Penyaluran dana hibah secara bertahap : 50% organisasi pelaksanaan penerima hibah telah siap. 50% sisanya apabila pekerjaan telah mencapai 30%. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah.


Download ppt "SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google