ASPEK FISIK & KIMIA dalam KEAMANAN PANGAN
JENIS BAHAYA
BAHAYA FISIK Menyebabkan luka serius & kesakitan akibat benda asing Berhubungan dg praktek2 buruk saat proses pemanenan, pencucian, sortasi, & pengemasan Contoh potongan kayu, kerikil, pasir, kaca, perhiasan, plastik, rambut, logam
MENCEGAH BAHAYA FISIK Mengeluarkan benda asing dg melakukan sortasi dan pengamatan visual. Tidak menggunakan alat berlogam (stepler, klips) u/ menutup bungkus pangan. Tidak menggaruk-garuk kepala ketika bekerja. Tidak memakai perhiasan ketika bekerja.
BAHAYA KIMIA Palotoksin, amatoksin dlm jamur racun HCN dlm singkong racun Asam jengkolat dlm jengkol, Racun tetrodotoksin dlm ikan buntel Sebagian besar toksin penyebab penyakit tidak berasa dan tidak bisa dihancurkan dg proses pemasakan
Sumber bahaya KIMIA Penggunaan BTP dlm jumlah yg berlebihan BTP yg sering kelebihan : pengawet dan pemanis buatan Penggunaan BT non pangan secara sengaja Contoh: penggunaan formalin, boraks pewarna tekstil u/ pangan
MENCEGAH BAHAYA KIMIA Bahan berbahaya (pestisida dan bahan kimia lainnya): Tidak disimpan bersama-sama dg bahan pangan Tidak disimpan dalam wadah makanan/botol minuman, dan sebaliknya. Wadah diberi label yang jelas. Tidak menggunakan alat masak/wadah yg dilapisi logam berat Tidak menggunakan peralatan/pengemas yg bukan u/ pangan Tidak menggunakan pengemas bekas, kertas koran u/ membungkus pangan
Permasalahan dan Informasi kegiatan yang berhubungan dg kajian risiko kimia
Kerjasama dan keterbukaan antar instansi dlm sharing data masih sulit dilakukan krn koordinasi antar instansi masih kurang Kebijakan di suatu instansi terkadang menjadi penghambat dlm memperoleh informasi dan data yg berasal dari instansi pemerintah yg akan digunakan u/ berbagai keperluan, misalnya penelitian § Permasalahan keterbatasan dana masih menjadi penghambat u/ pelaksanaan suatu kegiatan secara total dan menyeluruh
Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 28 belum terkomunikasi dengan baik ke Pemerintah Daerah. Penerapan otonomi daerah menjadi salah satu faktor penghambat penerapan PP No 28 karena sebagian kegiatan daerah dilakukan tanpa berkomunikasi dan berkoordinasi d Pemerintah Pusat. Penegakan hukum untuk kasus-kasus penyalahgunaan bahan berbahaya pd pangan masih sangat rendah.
TUGAS MEMBUAT MAKALAH SINGKAT TENTANG KERACUNAN MAKANAN AKIBAT BAHAN KIMIA MINIMAL 5 HALAMAN DENGAN FORMAT: Terdiri dari : COVER, PENDAHULUAN, ISI,PENUTUP HURUF ARIAL 11 SPASI 1,5 RATA KANAN RATA KIRI BUKAN BERUPA COPY PASTE DARI WEBSITE