FGD Penyusunan Formasi Dan Proyeksi Kebutuhan PNS Tahun 2016
Agenda FGD PERHITUNGAN KEBUTUHAN PNS BERDASARKAN PERDAIS KELEMBAGAAN (BIRO ORGANISASI) (KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN) EVALUASI PENEMPATAN CPNS/PNS PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMASI DAN PROYEKSI KEBUTUHAN (KASUBBID PERENCANAAN DAN PENGADAAN)
Kebijakan Penyesuaian Penempatan CPNS/PNS di lingkungan Pemda DIY
Penempatan CPNS tidak sesuai dengan formasi Latar Belakang 1 Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Layanan Kepegawaian Terkait Seleksi/ Rekruitmen CPNS Tahun 2014 dari BPKP (Tahun 2015) Penempatan CPNS sesuai formasi namun penugasan tidak sesuai dengan formasi Penempatan CPNS tidak sesuai dengan formasi
Latar Belakang 2 Mismatch Penempatan Permasalahan dalam Pengangkatan CPNS/PNS dalam Jabatan Fungsional Mismatch Penempatan Kelebihan kuota (ada perbedaan kuota pada saat diusulkan dan kondisi real) Adanya Kebijakan KP dari pusat: “PNS formasi jabatan Fungsional hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, dan selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasi” Kendala pengiriman Diklat Teknis Fungsional Belum adanya Tim Penilaian Dupak Tidak berjalannya fungsi pembinaan dari instansi pembina
Latar Belakang 3 Perubahan Kelembagaan Munculnya lembaga baru Pemekaran Lembaga Penciutan Lembaga Perubahan Nama Jabatan Perubahan Jumlah Kebutuhan Jabatan
Ketentuan Penempatan CPNS/PNS Kebijakan Umum Dalam penempatan dan pemberian tugas CPNS/PNS agar memperhatikan atau mempertimbangkan jabatan sesuai formasi awal yang ditetapkan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pengadaan CPNS
Kebijakan bagi CPNS/PNS Pelaksana1 Penamaan Jabatan agar disesuaikan dengan penamaan jabatan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana; Misal: Pada tahun 2014 BKD DIY mendapatkan CPNS dengan formasi Penatalaksana Pengadaan Pegawai yang ditempatkan di Sub Bidang Perencanaan Pengadaan Pegawai BKD DIY, sesuai dengan Pergub 122 Tahun 2015 penamaan jabatannya berubah menjadi Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai di Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD DIY.
Kebijakan bagi CPNS/PNS Pelaksana 2 Bagi CPNS atau PNS yang diproyeksikan untuk menduduki jabatan pelaksana apabila formasi penempatannya berubah dikarenakan konsekuensi perubahan kelembagaan (Perdais), maka dalam penempatannya menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan: Misal: Terdapat CPNS yang formasinya ditempatkan di Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan, dengan perubahan kelembagaan Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan berubah menjadi salah satu bidang di Dinas Pertanahan, maka CPNS yang bersangkutan juga mengikuti perubahan dalam penempatannya di lembaga yang baru yaitu Dinas Pertanahan.
Kebijakan bagi CPNS/PNS Pelaksana 3 Apabila Jumlah Kebutuhan PNS yang menjadi dasar dalam pengusulan formasi CPNS ada perubahan, misal jabatan Pengawas Jalan dan Jembatan di Dinas PU, ESDM yang sebelumnya jumlah kebutuhan ada 25 (pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Umum) berubah menjadi 9 (sembilan), maka dalam penempatannya menyesuaikan dengan kebutuhan SKPD, dengan tetap memperhatikan kesesuaian syarat jabatan pendidikan dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki yang bersangkutan
Kebijakan bagi CPNS/PNS JF Bagi CPNS atau PNS yang diproyeksikan untuk menduduki Jabatan Fungsional agar ditempatkan dan ditugaskan serta diangkat dalam jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional; Bagi CPNS atau PNS yang diproyeksikan untuk menduduki jabatan pelaksana apabila formasi penempatannya berubah dikarenakan konsekuensi perubahan kelembagaan (Perdais), maka dalam penempatannya menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Terdapat CPNS formasi JF ditempatkan di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral dengan perubahan kelembagaan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral bergabung menjadi salah satu bidang di Dinas Pertanahan, maka CPNS yang bersangkutan juga mengikuti perubahan dalam penempatannya di lembaga yang baru yaitu Dinas Pertanahan.
Ketentuan Lainnya masing-masing SKPD agar mengusulkan penyesuaian penempatan dalam jabatan CPNS/PNS mulai penerimaan tahun 2010 sesuai dengan format ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2016 atau melalui email: subidperencanaan.bkddiy@gmail.com.
Usulan Penempatan sesuai dengan Perubahan Pergub Usulan Penyesuaian Nama Jabatan CPNS/PNS Formasi Tahun 2009 – 2014 Badan Kepegawaian Daerah DIY No. Nama /NIP Formasi yang dilamar Usulan Penempatan sesuai dengan Perubahan Pergub Keterangan 1 2 3 4 5 Fickyana Setyaratih, S.Sos 199101092015022001 Analis Perencaaan SDM pada Badan Kepegawaian Daerah DIY Analis Perencanaan SDM pada Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sesuai 2. Nur Faidah 198607312015022002 Analis Program/ Perencanaan pada Badan Kepegawaian Daerah DIY Analis Perencanaan Program dan Anggaran pada Sub Bidang Program Data dan TI Berubah