“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM” Kelompok 5 : Dwi Cahyo Raden Indah Irwansyah Gunawan Mariana Octaviani Nida Nur Azizah Temara Sherazade
Masyarakat pada hakikatnya dapat ditelaah menjadi 2 sudut: 1 Masyarakat pada hakikatnya dapat ditelaah menjadi 2 sudut: 1. Sudut struktural 2. Sudut dinamikanya Sudut struktural atau struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial. akan ditelaah hubungan antara kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial serta lapisan sosial dengan hukum.
Pengertian dan macam – macam Kaidah Patokan – patokan atau pedoman – pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang di harapkan Kaidah kepercayaan Kaidah kesusilaan Kaidah kesopanan Kaidah hukum
Hukum menurut analisis Malinowski Hukum tidak hanya berperan dalam keadaaan – keadaaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi hukum juga berperan pada aktivitas sehari – hari. Ada beberapa kaidah yang penerapannya memerlukan dukungan dari suatu kekuasaan yang terpusat.
Hukum menurut para ahli Radcliffe Brown : pengendalian dan pembangunan masyarakat dengan latihan pemaksaan atau kemungkinan fisik E Adamson Hoebel : sebuah norma adalah hukum jika kita mengabaikan dan melakukan pelanggaran dengan konsekuensi fisik individu maupun kelompok Max Weber : Hukum bukanlah perintah melainkan suatu ketertiban. Paul Bohannan : aturan dan lembaga – lembaga hukum mengatur hampir seluruh perilaku sosial dalam masyarakat L. Pospisil : hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial
Konsep Hukum H.L.A Hart Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan sekunder. Semakin kompleks suatu masyarakat semakin pudar kekuatan aturan utama, dan dalam hal ini maka diperlukan aturan sekunder. 3 aturan sekunder : a. rules of recognition, b. rules of change, dan c. rules of adjudication
“Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum” Yang di sebabkan Karena keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lainnya (masyrakat) Manusia memiliki naluri untuk hidup denan orang lain atau yang dinamakan dengan GREGARIOUSNESS Kelompok Sosial Dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan. Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi) Terdapat suatu faktor (atau beberapa faktor) yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain lain. Ada struktur. Ada perangkat kaidah-kaidah. Menghasilkan sistem tertentu
Mempelajari kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi daripada interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelaman karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup.
“Lapisan-Lapisan Sosial, Kekuasaan, dan Hukum” Selama di dalam masyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka sesuatu ini yang menjadi bibit tumbuhnya sistem lapisan dalam masyarakat. Sistem lapisan dalam masyarakat disebut dengan social stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Kedudukan (status) dan peranan (role). Masyarakat menghadapi dua persoalan dalam lapisan masyarakat yaitu menempatkan individu-individu dan mendorong mereka agar melaksakan kewajibannya. Maka dari itu, mau tidak mau, harus ada sistem lapisan di dalam masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, yaitu dengan menempatkan warganya pada tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta perannya.
Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib berjuta- juta manusia. Baik buruknya kekuasaan harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua masyarakat. Karena itu, timbul makna pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan. Bedanya antara kekuasaan dengan wewenang. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain,sedangkan wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik, di satu pihak hukum memberi batas kekuasaan, dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum.
Hukum merupakan refleksi dari pembagian kekuasaan dan memberi pengaruh terhadap sistem lapisan sosial dalam masyarakat. Contoh dari sistem lapisan yang dibentuk dengan sengaja dibentuk : keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 078/1970 dan 079/1970 masing-masing tentang Nama Jabatan dan Jenjang, pangkat tenaga edukatif perguruan tinggi dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan, serta tentang tugas-tugas pokok, kriteria pengangkatan dalam jabatan akademis serta prosedur pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat tenaga edukatif perguruan dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Contoh sistem lapisan sosial yang tidak sengaja dibentuk : masyarakat tani di daerah pedesaan di Jawa. Para petani biasanya membedakan antara wong baku, dengan kuli gandok, dengan joko atau sinoman.
Kesimpulan hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga masyarakat lainnya hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur sosial, tetapi dalam keadaan lain terkadang sebaliknya yang terjadi hubungan antara struktur sosial dengan hukum memberikan pengertian yang lebih mendalam tentang lingkungan sosial-budaya dimana hukum berlaku dengan mempelajari struktur sosial diketahuinya bahwa di samping hukum,terdapat pula alat-alat pengendalian sosial lainnya yang di dalam keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum
TERIMA KASIH