“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
PERTEMUAN KE-6.
Interaksi sebagai proses sosial
Pelapisan Masyarakat/ Social Stratification
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
NORMA DALAM MASYARAKAT
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
STRATIFIKASI SOSIAL Disampaikan oleh : Kumpulan 6 Ahmad Johari
Norma Hukum (Normatif):
PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PROSES SOSIOLOGI dan INTERAKSI SOSIOLOGI
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
Beberapa Perspektif Sosiologi Politik
STRATIFIKASI SOSIAL DAN KEKUASAAN
Hukum dalam Definisi Antropologis
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
PRANATA SOSIAL.
BAB 04 TINDAKAN SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Dasar – dasar Ilmu Sosiologi (2) Kelompok Sosial
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
Prodi Teknik Perencanaan Wilayah & Kota
MANUSIA DAN HUKUM.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pertemuan 3 KEKUASAAN Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
BUDAYA POLITIK DI I N D O N E S I A
BAB 2 STRATIFIKASI SOSIAL.
PENDUDUK Penduduk merupakan orang yang secara hukum berhak tinggal disuatu daerah atau wilayah tersebut, dan mempunyai bukti kewarganegaraan yang sah.
SOSIOLOGI DESA KOTA Oleh NURANI KUSNADI
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PROSES SOSIOLOGI dan INTERAKSI SOSIAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
Lembaga Kemasyarakatan
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Kelompok Sosial dan Kehidupan Masyarakat
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
PROSES SOSIOLOGI dan INTERAKSI SOSIOLOGI
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Tantri sukma aprilina
KONSEP-KONSEP POLITIK
Kedudukan dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Konsep dan pendekatan sosiologi
OLEH : NUR ENDAH JANUARTI, MA
KAIDAH SOSIAL.
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
LEMBAGA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si
SISTEM SOSIAL DAN BUDAYA INDONESIA
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
LAPISAN MASYARAKAT (Stratifikasi Sosial)
Latar Belakang Lembaga sosial  lemabag kemasyarakatan  social institution Didalam masyarakat pasti ada norma yang mengatur hidup mereka guna mencapai.
Nama Klompok : - M Hilman Saputra - Putri E - Sehab Bunyamin - Irfan Maulana.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
Transcript presentasi:

“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM” Kelompok 5 : Dwi Cahyo Raden Indah Irwansyah Gunawan Mariana Octaviani Nida Nur Azizah Temara Sherazade

Masyarakat pada hakikatnya dapat ditelaah menjadi 2 sudut: 1 Masyarakat pada hakikatnya dapat ditelaah menjadi 2 sudut: 1. Sudut struktural 2. Sudut dinamikanya Sudut struktural atau struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial. akan ditelaah hubungan antara kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial serta lapisan sosial dengan hukum.

Pengertian dan macam – macam Kaidah Patokan – patokan atau pedoman – pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang di harapkan Kaidah kepercayaan Kaidah kesusilaan Kaidah kesopanan Kaidah hukum

Hukum menurut analisis Malinowski Hukum tidak hanya berperan dalam keadaaan – keadaaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi hukum juga berperan pada aktivitas sehari – hari. Ada beberapa kaidah yang penerapannya memerlukan dukungan dari suatu kekuasaan yang terpusat.

Hukum menurut para ahli Radcliffe Brown : pengendalian dan pembangunan masyarakat dengan latihan pemaksaan atau kemungkinan fisik E Adamson Hoebel : sebuah norma adalah hukum jika kita mengabaikan dan melakukan pelanggaran dengan konsekuensi fisik individu maupun kelompok Max Weber : Hukum bukanlah perintah melainkan suatu ketertiban. Paul Bohannan : aturan dan lembaga – lembaga hukum mengatur hampir seluruh perilaku sosial dalam masyarakat L. Pospisil : hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial

Konsep Hukum H.L.A Hart Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan sekunder. Semakin kompleks suatu masyarakat semakin pudar kekuatan aturan utama, dan dalam hal ini maka diperlukan aturan sekunder. 3 aturan sekunder : a. rules of recognition, b. rules of change, dan c. rules of adjudication

“Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum” Yang di sebabkan Karena keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lainnya (masyrakat) Manusia memiliki naluri untuk hidup denan orang lain atau yang dinamakan dengan GREGARIOUSNESS Kelompok Sosial Dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan. Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi) Terdapat suatu faktor (atau beberapa faktor) yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain lain. Ada struktur. Ada perangkat kaidah-kaidah. Menghasilkan sistem tertentu

Mempelajari kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi daripada interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelaman karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup.

“Lapisan-Lapisan Sosial, Kekuasaan, dan Hukum” Selama di dalam masyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka sesuatu ini yang menjadi bibit tumbuhnya sistem lapisan dalam masyarakat. Sistem lapisan dalam masyarakat disebut dengan social stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Kedudukan (status) dan peranan (role). Masyarakat menghadapi dua persoalan dalam lapisan masyarakat yaitu menempatkan individu-individu dan mendorong mereka agar melaksakan kewajibannya. Maka dari itu, mau tidak mau, harus ada sistem lapisan di dalam masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, yaitu dengan menempatkan warganya pada tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta perannya.

Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib berjuta- juta manusia. Baik buruknya kekuasaan harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua masyarakat. Karena itu, timbul makna pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan. Bedanya antara kekuasaan dengan wewenang. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain,sedangkan wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik, di satu pihak hukum memberi batas kekuasaan, dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum.

Hukum merupakan refleksi dari pembagian kekuasaan dan memberi pengaruh terhadap sistem lapisan sosial dalam masyarakat. Contoh dari sistem lapisan yang dibentuk dengan sengaja dibentuk : keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 078/1970 dan 079/1970 masing-masing tentang Nama Jabatan dan Jenjang, pangkat tenaga edukatif perguruan tinggi dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan, serta tentang tugas-tugas pokok, kriteria pengangkatan dalam jabatan akademis serta prosedur pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat tenaga edukatif perguruan dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Contoh sistem lapisan sosial yang tidak sengaja dibentuk : masyarakat tani di daerah pedesaan di Jawa. Para petani biasanya membedakan antara wong baku, dengan kuli gandok, dengan joko atau sinoman.

Kesimpulan hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga masyarakat lainnya hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur sosial, tetapi dalam keadaan lain terkadang sebaliknya yang terjadi hubungan antara struktur sosial dengan hukum memberikan pengertian yang lebih mendalam tentang lingkungan sosial-budaya dimana hukum berlaku dengan mempelajari struktur sosial diketahuinya bahwa di samping hukum,terdapat pula alat-alat pengendalian sosial lainnya yang di dalam keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum

TERIMA KASIH 