PENDAHULUAN KEWARGANEGARAAN (LECTURE I) 4/15/2018 DOSEN : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA Azra : Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Zamroni : pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktvitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hah-hak warga masyarkat. Merphin Panjaitan ; pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Soedijarto : sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun sistem politik yang demokratis. Rosyada : Secara substantif lebih luas dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society) 4/15/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
PENGERTIAN (LANJUTAN) Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, nasionalisme, multicultural, dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil, dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan profesinya. 4/15/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP
PENGERTIAN (LANJUTAN) Berdasarkan Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 4/15/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP
TUJUAN Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/Dikti/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan mencakup ; Tujuan Umum a. Membantu mahasiswa mengembangkan kompetensi untuk mengetahui ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap kewarganegaraan serta nilai-nilai yang diperlukan dalam rangka menerapkan pengetahuan dan keahliannya dalam masyarakat. b. Membantu mahasiswa menjadi warga Negara yang cerdas, demokratik, berkeadaban (kebebasan yang beradab), bertanggungjawab serta menciptakan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi. HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 4/15/2018
TUJUAN (lanjutan) Tujuan Khusus : Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dasar tata cara kerja demokrasi dan lembaganya. Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang rule of law dan HAM. Agar mahasiswa memiliki keterampilan partisipatif yang akan memberdayakannya untuk merespon dan memecahkan masalah dalam masyarakat secara demokratif. Agar mahasiswa mampu mengembangkan budaya demokrasi dan perdamaian pada lembaga pendidikan masing-masing atau antar lembaga pendidikan serta dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 4/15/2018
KOMPETENSI (CIVIC COMPETENCIES) Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi. Mahasiswa mampu berpatisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara damai. Mamhasiswa mampu berpatisipasi menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang dilandasi dengan sistem nlai-nilai universal. HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 4/15/20184/15/2018
Lanjutan (Kompetensi) Mahasiswa memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang kosmopolit. Mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap persoalan-prsoalan HAM dan demokrasi Mahasiswa mampu memberikan kontribusi Terhadap berbagai persoalan kebijakan publik. HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 4/15/2018
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 4/15/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,m.Si.