Sejarah Ketatanegaraan RI Kuliah HTN VI Sejarah Ketatanegaraan RI sdn
Periodisasi Sejarah Ketatanegaraan RI I. UUD 1945 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949; II. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; III. UUD Sementara 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; IV. UUD 1945 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden ) – 11 Maret 1966 (Orde Lama); V. UUD 1945 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Orde Baru); VI. UUD 1945 21 Mei 1998 Setelah 4 Tahap Proses Amandemen (Era Reformasi) – Sekarang (2011) sdn
UUD 1945 (Yang Asli) Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Penyusunan UUD 1945; UUD 1945 secara formal disadari sebagai UUD Sementara; UUD 1945 mrpkan UUD yang singkat; UUD 1945 mrpkan UUD yang “UNIK” krn mempunyai Penjelasan UUD 1945; Pelaksanaan UUD 1945 pada awal kemerdekaan. sdn
Penyusunan UUD 1945 Sebelum Diamandemen Pada mulanya penyusunan UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI, yg pada garis besarnya melakukan dua kali rapat : pertama, membahas ttg DASAR NEGARA, dan kedua membahas ttg Rancangan UUD. Rapat BPUPKI Periode Pertama 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 dan dilanjutkan dengan 22 Juni 1945 oleh 9 orang yang menghasilkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yaitu Rancangan Pembukaan UUD; Rapat BPUPKI Periode Kedua 10 Juli – 17 Juli 1945 menghasilkan Rancangan UUD; Hasil Piagam Jakarta yg berupa Rancangan Pembukaan UUD dan hasil rapat BPUPKI Kedua berupa Rancangan UUD, kemudian dipakai sebagai dasar oleh PPKI Rapat 18 Agustus 1945 (sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945) yang menghasilkan penetapan dan pengesahan UUD 1945. UUD 1945 hanya dibahas dalam waktu sekitar 2, 5 bulan dan jika dihitung hari hanya sekitar 14 hari shingga merupakan UUD yang kilat. sdn
UUD 1945 Pada Mulanya Disadari Sebagai UUD yang bersifat sementara Dalam Aturan Peralihan Ayat 2 : Dalam enam bulan sesudah terbentuknya MPR, mk Majelis bersidang untuk menetapkan UUD; Dalam Aturan Peralihan Ayat 1 : enam bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden diperintahkan untuk menyelenggarakan segala hal yg ditetapkan dlm UUD ini. Jadi, sifat sementara UUD 1945 secara formal adalah hanya un tuk berlaku satu tahun. sdn
UUD 1945 merupakan UUD yang SINGKAT UUD 1945 seblum diamandemen mrpkan UUD yg singkat terdiri atas : - Adanya Pembukaan UUD 1945; - Batang Tubuh yang hanya memuat 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan; - Penjelasan UUD 1945. - Singkatnya materi yg diatur dalam UUD 1945 sebelum diamandemen inilah yg menyebabkan berbagai persoalan hanya diatur lebih lanjut dg UU. sdn
UUD 1945 seblum diamandemen mrpkan UUD yang UNIK Letak keunikan UUD 1945 ada pada dilengkapinya UUD 1945 dengan “PENJELASAN UUD 1945”, suatu hal yg jarang atau bahkan tidak ditemui pada konstitusi lainnya. Peraturan yg biasanya disertai dg “PENJELASAN” biasanya pada tingkatan UU. sdn
Pelaksanaan UUD 1945 di awal proklamasi kemerdekaan Pada awal berjalannya konstitusi, Presiden atas dasar Pasal IV Aturan Peralihan memegang kekuasaan sebagai MPR, DPR dan DPA. Adanya pasal ini membuat INDONESIa dilihat oleh negara asing sebagai negara diktator konstitusional; Terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dari presidensiil ke parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X (iks bukan angka sepuluh) jo Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945. sdn
Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; Konstitusi RIS diberlakukan sebagai akibat diterimanya konsepsi Negara Serikat di Indonesia sebagai hasil perundingan Meja Bundar di Den Haag Belanda; Status Republik Indonesia hanya sebagai Negara Bagian dg ibukotanya Yogyakarta; Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer; Konstitusi RIS disusun oleh Supomo yg juga arsitek penyusunan UUD 1945. Konstitusi RIS hanya berlaku kurang dari dari satu tahun, krn tdk sesuai dg jiwa negara kesatuan RI. sdn
Tiga Staats Ide Pendirian Negara Menurut Soepomo Ide dasar pendirian negara yg mengutamakan INDIVIDUALISTIK negara dilihat sebagai hasil kontrak perjanjian masyarakat (contract social) yang harus melindungi hak-hak individu. Negara adalah masyarakat hukum. Dipraktekkan di negara 2 Eropa Barat.Tokohnya, seperti : J.J. Rousseau.John Locke, Laski dsb. Ide dasar pendirian negara yg mengutamakan GOLONGAN (class theory) negara dilihat sebagai alat untuk menindas kaum yang kuat terhadap kaum yang lemah. Negara kapitalis alat untuk menindas kelas (golongan) yang lemah. Dipraktekkan di negara 2 komunis.Tokohnya, seperti : Mark, Lenin dsb. Ide dasar pendirian negara yang INTEGRALISTIK negara dilihat sebagai satu kesatuan yang integral, berdiri di atas semua golongan secara keseluruhan. Dipraktekkan di Itali, Jerman tahun 1940 an. Tokohnya, seperti : Hegel, Spinoza, Adam Muller dsb. sdn
UUD Sementara 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; Melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950; UUD Sementara 1950 ini pd dasarnya adalah Konstitusi RIS 1949 setelah dihilangkan pasal-pasal yg bernafaskan federalistik; UUD Sementara 1950 menganut konsepsi Negara Kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam penyusunan UUD Sementara ini Supomo ikut berperan juga dlam pembuatannya. Berlakunya UUD Sementara 1950 ini berakhir dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. sdn
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 Lembaga Konstituante yg dibentuk sebagai hasil Pemilu 1955 untuk menetapkan UUD yang baru mnurut Sukarno telah gagal ; Presiden dg dalih Negara Dalam Keadaan Darurat mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959; Isi pokok Dekrit tersebut adalah membubarkan konstituante; memberlakukan kembali UUD 1945; membentuk DPAS dan MPRS. sdn
Hukum Darurat Negara Hukum Darurat Negara yang obyektif, yaitu akibat hukum yg akan muncul dg adanya Dekrit sudah dapat diperkirakan karena telah ada aturan hukumnya. Macam darurat obyektif ini : Darurat Sipil; Darurat Militer, dan Darurat Perang. Hukum Darurat Negara yang subyektif, yaitu akibat hukum yg akan terjadi dg dikeluarkannya Dekrit belum bisda diramalkan/diperkirakan, tetapi sangat tergantung dari subyektifitas pemimpin Negara. sdn
Pelaksanaan UUD 1945 Setelah Dekrit 5 Juli 1959 Dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit, mestinya tatanan negara dijalankan sesuai dg ketentuan UUD 1945; Akan tetapi Sukarno, setelah Dekrit justru banyak melakukan pelanggaran 2 konstitusional, misalnya : Mengeluarkan berbagai Penpres 2 yg tdk dikenal dlm UUD 1945; Membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan diganti dg DPR-GR; Lembaga 2 Negara diletakkan di bawah kekuasaan Presiden. Muncullah Sukarno yang otoriter dalam menyelenggarakan negara. sdn
UUD 1945 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Orde Baru) Orde Baru bertekad untuk mlaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen; Pada awal lahirnya Orde Baru sampai akhir 60 an berjalan secara langgam libertarian; Awal 70 an secra pelan tapi pasti langgam libertarian digeser kepada langgam konstitusional yang “otoritarian” dengan Presiden sebagai pemimpin tertinggi Negara. Wujud/langkah 2 menuju “otoritarian” yang konstitusional sehingga melahirkan negara kuat Orde Baru ini antara lain : sdn
Wujud Langkah 2 Konstitusional dlm rangka menciptakan stabilitas politik masa Orde Baru Pertama-tama MPR S dibenahi dg cara pengisiannya 1/3 anggota MPRS diangkat oleh Presiden; Penataan DPR dengan pengisian keanggotaannya melalui 2 cara : pemilihan umum dan pengangkatan; Penataan partai politik dari multi partai difusikan/dilebur menjadi satu Golongan Karya dan 2 partai politik yaitu PPP dan PDI; Penataan struktur partai politik dg “massa mengambang” , yaitu pengurus orpol dan parpol hanya sampai tingkat Kabupaten; sdn
Lanjutan 1 : Langkah 2 Diseragamkannya partai politik dengan sama 2 hanya boleh menggunakan satu asas, yaitu : asas tunggal Pancasila. Ormas 2 pun diseragamkan harus dengan asas tunggal Pancasila. Semua langkah 2 tersebut dituangkan dalam produk UU, jadi legal secara konstitusional. sdn
Perbngn Ringkas UUD 45 Sblm Diamndmen, Konst RIS 49 dan UUD Smntara 50 Konstitusi Materi UUD 1945 Konst RIS 49 UUD Smntara 50 Staats Ide/Cita Negara Pancasila tetapi Cenderung Integralistik Pancasila tetapi Cenderung Individualis Ssnan Ngra Kesatuan Serikat Sistm Pmrth Presidensiil Prlementer Parlemnter Legislatif Presiden + DPR Pmrntah + DPR + Senat Pemrintah + DPR Yudikatif MA sdn
Sembilan Prinsip-prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara Menurut Prof Sembilan Prinsip-prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara Menurut Prof. Jimly Ashiddiqie 1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Law; 3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi; 4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan; 5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check Balances; 6. Sistem Pemerintahan Presidensiil; 7. Persatuan dan Keragaman; 8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial; dan 9. Cita Masyarakat Madani. sdn