Sejarah Ketatanegaraan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Advertisements

Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Dinamika Sistem Politik Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI.
BAB V. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
Konstitusi Negara Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
MASA KEMERDEKAAN ( ) MASA REVOLUSI FISIK, MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN;
Pend PS E.
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Sejarah Ketatanegaraan RI Kuliah HTN VI Sejarah Ketatanegaraan RI sdn

Periodisasi Sejarah Ketatanegaraan RI I. UUD 1945 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949; II. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; III. UUD Sementara 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; IV. UUD 1945 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden ) – 11 Maret 1966 (Orde Lama); V. UUD 1945 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Orde Baru); VI. UUD 1945 21 Mei 1998 Setelah 4 Tahap Proses Amandemen (Era Reformasi) – Sekarang (2011) sdn

UUD 1945 (Yang Asli) Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Penyusunan UUD 1945; UUD 1945 secara formal disadari sebagai UUD Sementara; UUD 1945 mrpkan UUD yang singkat; UUD 1945 mrpkan UUD yang “UNIK” krn mempunyai Penjelasan UUD 1945; Pelaksanaan UUD 1945 pada awal kemerdekaan. sdn

Penyusunan UUD 1945 Sebelum Diamandemen Pada mulanya penyusunan UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI, yg pada garis besarnya melakukan dua kali rapat : pertama, membahas ttg DASAR NEGARA, dan kedua membahas ttg Rancangan UUD. Rapat BPUPKI Periode Pertama 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 dan dilanjutkan dengan 22 Juni 1945 oleh 9 orang yang menghasilkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yaitu Rancangan Pembukaan UUD; Rapat BPUPKI Periode Kedua 10 Juli – 17 Juli 1945 menghasilkan Rancangan UUD; Hasil Piagam Jakarta yg berupa Rancangan Pembukaan UUD dan hasil rapat BPUPKI Kedua berupa Rancangan UUD, kemudian dipakai sebagai dasar oleh PPKI Rapat 18 Agustus 1945 (sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945) yang menghasilkan penetapan dan pengesahan UUD 1945. UUD 1945 hanya dibahas dalam waktu sekitar 2, 5 bulan dan jika dihitung hari hanya sekitar 14 hari shingga merupakan UUD yang kilat. sdn

UUD 1945 Pada Mulanya Disadari Sebagai UUD yang bersifat sementara Dalam Aturan Peralihan Ayat 2 : Dalam enam bulan sesudah terbentuknya MPR, mk Majelis bersidang untuk menetapkan UUD; Dalam Aturan Peralihan Ayat 1 : enam bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden diperintahkan untuk menyelenggarakan segala hal yg ditetapkan dlm UUD ini. Jadi, sifat sementara UUD 1945 secara formal adalah hanya un tuk berlaku satu tahun. sdn

UUD 1945 merupakan UUD yang SINGKAT UUD 1945 seblum diamandemen mrpkan UUD yg singkat terdiri atas : - Adanya Pembukaan UUD 1945; - Batang Tubuh yang hanya memuat 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan; - Penjelasan UUD 1945. - Singkatnya materi yg diatur dalam UUD 1945 sebelum diamandemen inilah yg menyebabkan berbagai persoalan hanya diatur lebih lanjut dg UU. sdn

UUD 1945 seblum diamandemen mrpkan UUD yang UNIK Letak keunikan UUD 1945 ada pada dilengkapinya UUD 1945 dengan “PENJELASAN UUD 1945”, suatu hal yg jarang atau bahkan tidak ditemui pada konstitusi lainnya. Peraturan yg biasanya disertai dg “PENJELASAN” biasanya pada tingkatan UU. sdn

Pelaksanaan UUD 1945 di awal proklamasi kemerdekaan Pada awal berjalannya konstitusi, Presiden atas dasar Pasal IV Aturan Peralihan memegang kekuasaan sebagai MPR, DPR dan DPA. Adanya pasal ini membuat INDONESIa dilihat oleh negara asing sebagai negara diktator konstitusional; Terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dari presidensiil ke parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X (iks bukan angka sepuluh) jo Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945. sdn

Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; Konstitusi RIS diberlakukan sebagai akibat diterimanya konsepsi Negara Serikat di Indonesia sebagai hasil perundingan Meja Bundar di Den Haag Belanda; Status Republik Indonesia hanya sebagai Negara Bagian dg ibukotanya Yogyakarta; Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer; Konstitusi RIS disusun oleh Supomo yg juga arsitek penyusunan UUD 1945. Konstitusi RIS hanya berlaku kurang dari dari satu tahun, krn tdk sesuai dg jiwa negara kesatuan RI. sdn

Tiga Staats Ide Pendirian Negara Menurut Soepomo Ide dasar pendirian negara yg mengutamakan INDIVIDUALISTIK negara dilihat sebagai hasil kontrak perjanjian masyarakat (contract social) yang harus melindungi hak-hak individu. Negara adalah masyarakat hukum. Dipraktekkan di negara 2 Eropa Barat.Tokohnya, seperti : J.J. Rousseau.John Locke, Laski dsb. Ide dasar pendirian negara yg mengutamakan GOLONGAN (class theory) negara dilihat sebagai alat untuk menindas kaum yang kuat terhadap kaum yang lemah. Negara kapitalis alat untuk menindas kelas (golongan) yang lemah. Dipraktekkan di negara 2 komunis.Tokohnya, seperti : Mark, Lenin dsb. Ide dasar pendirian negara yang INTEGRALISTIK negara dilihat sebagai satu kesatuan yang integral, berdiri di atas semua golongan secara keseluruhan. Dipraktekkan di Itali, Jerman tahun 1940 an. Tokohnya, seperti : Hegel, Spinoza, Adam Muller dsb. sdn

UUD Sementara 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; Melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950; UUD Sementara 1950 ini pd dasarnya adalah Konstitusi RIS 1949 setelah dihilangkan pasal-pasal yg bernafaskan federalistik; UUD Sementara 1950 menganut konsepsi Negara Kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam penyusunan UUD Sementara ini Supomo ikut berperan juga dlam pembuatannya. Berlakunya UUD Sementara 1950 ini berakhir dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. sdn

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 Lembaga Konstituante yg dibentuk sebagai hasil Pemilu 1955 untuk menetapkan UUD yang baru mnurut Sukarno telah gagal ; Presiden dg dalih Negara Dalam Keadaan Darurat mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959; Isi pokok Dekrit tersebut adalah membubarkan konstituante; memberlakukan kembali UUD 1945; membentuk DPAS dan MPRS. sdn

Hukum Darurat Negara Hukum Darurat Negara yang obyektif, yaitu akibat hukum yg akan muncul dg adanya Dekrit sudah dapat diperkirakan karena telah ada aturan hukumnya. Macam darurat obyektif ini : Darurat Sipil; Darurat Militer, dan Darurat Perang. Hukum Darurat Negara yang subyektif, yaitu akibat hukum yg akan terjadi dg dikeluarkannya Dekrit belum bisda diramalkan/diperkirakan, tetapi sangat tergantung dari subyektifitas pemimpin Negara. sdn

Pelaksanaan UUD 1945 Setelah Dekrit 5 Juli 1959 Dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit, mestinya tatanan negara dijalankan sesuai dg ketentuan UUD 1945; Akan tetapi Sukarno, setelah Dekrit justru banyak melakukan pelanggaran 2 konstitusional, misalnya : Mengeluarkan berbagai Penpres 2 yg tdk dikenal dlm UUD 1945; Membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan diganti dg DPR-GR; Lembaga 2 Negara diletakkan di bawah kekuasaan Presiden. Muncullah Sukarno yang otoriter dalam menyelenggarakan negara. sdn

UUD 1945 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Orde Baru) Orde Baru bertekad untuk mlaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen; Pada awal lahirnya Orde Baru sampai akhir 60 an berjalan secara langgam libertarian; Awal 70 an secra pelan tapi pasti langgam libertarian digeser kepada langgam konstitusional yang “otoritarian” dengan Presiden sebagai pemimpin tertinggi Negara. Wujud/langkah 2 menuju “otoritarian” yang konstitusional sehingga melahirkan negara kuat Orde Baru ini antara lain : sdn

Wujud Langkah 2 Konstitusional dlm rangka menciptakan stabilitas politik masa Orde Baru Pertama-tama MPR S dibenahi dg cara pengisiannya 1/3 anggota MPRS diangkat oleh Presiden; Penataan DPR dengan pengisian keanggotaannya melalui 2 cara : pemilihan umum dan pengangkatan; Penataan partai politik dari multi partai difusikan/dilebur menjadi satu Golongan Karya dan 2 partai politik yaitu PPP dan PDI; Penataan struktur partai politik dg “massa mengambang” , yaitu pengurus orpol dan parpol hanya sampai tingkat Kabupaten; sdn

Lanjutan 1 : Langkah 2 Diseragamkannya partai politik dengan sama 2 hanya boleh menggunakan satu asas, yaitu : asas tunggal Pancasila. Ormas 2 pun diseragamkan harus dengan asas tunggal Pancasila. Semua langkah 2 tersebut dituangkan dalam produk UU, jadi legal secara konstitusional. sdn

Perbngn Ringkas UUD 45 Sblm Diamndmen, Konst RIS 49 dan UUD Smntara 50 Konstitusi Materi UUD 1945 Konst RIS 49 UUD Smntara 50 Staats Ide/Cita Negara Pancasila tetapi Cenderung Integralistik Pancasila tetapi Cenderung Individualis Ssnan Ngra Kesatuan Serikat Sistm Pmrth Presidensiil Prlementer Parlemnter Legislatif Presiden + DPR Pmrntah + DPR + Senat Pemrintah + DPR Yudikatif MA sdn

Sembilan Prinsip-prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara Menurut Prof Sembilan Prinsip-prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara Menurut Prof. Jimly Ashiddiqie 1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Law; 3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi; 4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan; 5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check Balances; 6. Sistem Pemerintahan Presidensiil; 7. Persatuan dan Keragaman; 8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial; dan 9. Cita Masyarakat Madani. sdn