PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok 4 Aidini lestari Ayu kusmaningtyas Andika Putri Fatullah
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Studi Kelayakan Bisnis Aspek Manajemen Sumberdaya Manusia
PEMBERHENTIAN (PHK).
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Manajemen Sumberdaya Manusia Dinnul Alfian Akbar
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si STMIK MDP
MUTASI DAN PROMOSI MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KEDISIPLINAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si
PEMELIHARAAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
Hubungan kekaryawanan internal
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Hukum Perburuhan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Aspek Manajemen Sumberdaya Manusia.
Transcript presentasi:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Manajemen Sumber Daya Manusia PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si STMIK MDP Dinnul Alfian Akbar

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pengertian Pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi. Dengan PHK, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Undang-undang Keinginan perusahaan Keinginan karyawan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Undang-undang Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang Keinginan perusahaan Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya Perilaku dan disiplinnya kurang baik Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Keinginan karyawan Pindah ke tempat lain Kesehatan yang kurang baik Melanjutkan pendidikan berwiraswasta Pensiun Pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan dikarenakan produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, dan sebagainya Undang-undang mempesiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu Keinginan karyawan adalah dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Kontrak Kerja Berakhir Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan maupun keinginan karyawan sendiri Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Meninggal dunia Ketika karyawan meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada Perusahaan dilikuidasi Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Proses Pemberhentian (PHK) Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Titin Hartini, SE., M.Si

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Konsep Status Karyawan Titin Hartini, SE., M.Si