Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Panji Dewanegoro Jason Vino Febriyano Iqbal Imamudin Reno
Hubungan Kerja by : Eko W.
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Kelompok IV: Alfrida Liyanti Pane I.G.A Ayu Kania Marini Clementin Nestia Aritonang
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PKB Dalam Hukum Indonesia
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Surat Keterangan Keimigrasian
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Up Date Terbaru Peraturan
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA-MALAYSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
PKN Standar Kompetensi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
YAYASAN Stichting.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Transcript presentasi:

Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer Gigih Mulyo Nugroho 115030101111005 Afif Rizki Praditya 115030101111014 Hatfina Izzati 115030101111022 Muhammad Aulia R. 115030101111011

Latar Belakang Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947 telah banyak peningkatan yang dicapai diantara kedua negara. Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia- merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan banyak hal mewarnai hubungan bilateral tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang berada di Arab Saudi.

Rumusan Masalah Apa definisi Tenaga Kerja Indonesia ? Apa latar belakang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga terjadi overstay di Arab Saudi ? Bagaimana alur kebijakan Amnesti yang di lakukan oleh Arab Saudi bagi WNIO (Warga Negara Indonesia Overstay) ? Apa solusi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia dalam menangani Warga Negara Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja lalu overstay di Arab Saudi ?

Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 1969, pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. GBHN 1988 dalam bidang peranan wanita dalam pembangunan bangsa, wanita baik sebagai warga negara maupun sebagai sumber instansi bagi pembangunan mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan bangsa dalam segenap kegiatan pembangunan.

Lanjutan Hal ini telah diterapkan dalam pasal 10 UU No. 1969, yang berlaku baik tenaga kerja pria maupun wanita yang menyebutnya bahwa pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : Norma Keselamatan Kerja Norma Kesehatan Kerja dan hygiene perusahaan Norma Kerja Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitas dalam hal kecelakaan kerja

Latar Belakang WNIO Masalah WNI yang melampaui batas waktu tinggal di Arab saudi (WNIO), sebagian besar dari mereka lebih senang berkumpul di bawah Jembatan Kandara di Jeddah. Menurut Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, total jumlah WNIO sejumlah 4.428 WNIO yang tertampung selama 3 bulan.

lanjutan Masalah WNIO ini tidak semudah ketika mengurus WNI atau TKI yang memiliki surat-surat lengkap. Mereka melanggar aspek ketenagakerjaan dan imigrasi sehingga mempersulit pemulangan mereka ke Indonesia.

lanjutan Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, masalah mereka beragam. Mulai dari perundungan seksual, sakit, majikan yang mangkir membayar gaji, izin tinggal yang terlampaui, hingga kehilangan dokumen perjalanan seperti paspor. KJRI juga banyak menerima pengembalian paspor TKI dari majikan karena TKI-nya sendiri sudah melarikan diri. dan berbagai masalah lainnya. Berdasarkan data 2011 hingga bulan Mei, persoalan terbesar yang dilaporkan di KJRI Jeddah adalah gaji yang tidak dibayar, 510 kasus atau 34,67% dari total laporan yang masuk sebanyak 1.471.

Kebijakan Amnesty bagi WNIO Melalui kebijakan ini, seluruh warga asing overstayers, termasuk tenaga kerja undocumented dimungkinkan pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjaraatas pelanggaran terhadap peraturan izin tinggal dan izin kerja. Di samping itu, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Arab Saudi dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008 dan melanggar izin tinggal untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu.

lanjutan Dalam rangka membantu warga Indonesia memanfaatkan periode amnesti tersebut, Perwakilan RI di Arab Saudi yaitu KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak tanggal 18 Mei 2013 telah memberikan layanan penerbitan dokumen keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik mereka yang tidak memiliki dokumen (undocumented) ataupun yang dokumen perjalanannya sudah habis masa berlakunya.

Solusi dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Masalah utama munculnya permasalahan WNIO tersebut adalah tidak adanya perjanjian internasional yang mengatur WNI bermasalah antara Indonesia dengan Arab Saudi. Ketika ada suatu permasalahan, Pemerintah Indonesia masih mengandalkan UU 37 Tahun 1999 sebagai pijakan utama. Penulis melihat, UU ini belum mengatur masalah teknis di lapangan. Sehingga, dibutuhkan pijakan hukum yang lebih spesifik mengatur masalah pekerja Indonesia di Arab Saudi.

Lanjutan Dalam penanganan ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi duduk bersama membuat suatu pernyataan kehendak bersama (statement of intent) sebagai kesepakatan antar pemerintah. Selain itu, kedua pemerintahan juga harus membentuk Joint Working Group (tim kerja gabungan) dan MoU (Memorandum of Understanding) terkait penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi Ketenagakerjaan antar kedua negara. Mewakili kedua negara dengan tugas mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU. Dalam MoU tersebut harus mencakup perincian kesediaan Pemerintah Arab Saudi untuk membuat peraturan yang mengakomodasi hak pekerja, seperti batas waktu maksimal delapan jam bekerja per hari, hak lembur, hak cuti, dan berbagai hak lainnya

kesimpulan Dalam uraian latar belakang dan pembahasan diatas, maka kami menyimpulkan hal-hal berikut ini: WNIO merupakan WNI yang telah habis masa ijin tinggalnya di Arab Saudi. Menurut data KBRI Riyadh, jumlah WNIO sejumlah 4.428 orang. Perlindungan yang dimaksud adalah pertama, Perwakilan Indonesia di Arab Saudi mendata, menyatukan sekaligus pendekatan dengan seluruh WNIO yang sebagian besar berada di jembatan Kandara. Kedua, memberikan fasilitas hidup sebagai manusia, mulai dari makanan, pakaian, kesehatan, rekonstruksi psikologis serta keamanan para WNIO. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap WNIO sedang menjalani proses hukum. Dan keempat, Pemerintah Indonesia telah memulangkan para WNIO secara bertahap.

Lanjutan 4. Pemerintah Arab Saudi harus ikut bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan para WNIO karena mereka berada di wilayah yuridiksi Arab Saudi. 5. Solusi dalam permasalahan ini adalah dibuatnya suatu pernyataan kehendak bersama (statement of intent) sebagai kesepakatan antar pemerintah serta Joint Working Group dan MoU Ketenagakerjaan antar kedua negara

Sekian