PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL) Oleh : Moh Jamin E-mail : jamin_mh@yahoo.com ; nimajhom@gmail.com
ILMU HUKUM 1. ILMU HUKUM NORMATIF (NORMWISSENSCHAFT) 2. ILMU TENTANG PENGERTIAN HUKUM (BEGRIFFENWISSENSCHAFT) 3. ILMU HUKUM EMPIRIS (TATSACHENWISSENSCHAFT)
ILMU HUKUM 1. DOGMATIK HUKUM ILMU HUKUM NORMATIF ILMU PENGERTIAN HUKUM 2. ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM ILMU HUKUM EMPIRIS
ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM ILMU HUKUM EMPIRIS ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM PSIKOLOGI HUKUM KRIMINOLOGI VIKTIMOLOGI PENOLOGI
WUJUD HUKUM 1. NILAI-ASAS HUKUM 2. NORMA-KAIDAH HUKUM 3. JUDGE-MADE LAW 4. PERILAKU HUKUM 5. BUDAYA HUKUM
HUKUM 1. PEMBENTUKAN HUKUM (LAW MAKING) 2. PRODUK HUKUM (LEGAL PRODUCT) 3. PENERAPAN HUKUM (LAW APPLICATION) 4. PELAKSANAAN HUKUM (LAW IMPLEMENTATION) 5. PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT)
HUKUM NORMATIF ATAU HUKUM EMPIRIS PENELITIAN HUKUM RANGKAIAN KEGIATAN ILMIAH YANG DILAKUKAN SECARA SISTEMATIS, METODOLOGIS, DAN KONSISTEN UNTUK MENGUNGKAPKAN KEBENARAN DAN MEMPEROLEH JAWABAN ATAS SUATU FENOMENA HUKUM HUKUM NORMATIF ATAU HUKUM EMPIRIS
RANAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF NILAI - ASAS HUKUM NORMA - KAIDAH HUKUM SISTEM HUKUM SINKRONISASI HUKUM SEJARAH HUKUM PERBANDINGAN HUKUM POLITIK HUKUM FILSAFAT HUKUM KONVENSI INTERNASIONAL - PERJANJIAN BILATERAL- MULTILATERAL PUTUSAN PENGADILAN - MA/MAHKAMAH KONSTITUSI/KOMISI-KOMISI HUKUM ADAT TERTULIS
RANAH PENELITIAN HUKUM EMPIRIS IMPLEMENTASI - PELAKSANAAN HUKUM EFEKTIFITAS HUKUM PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEMAJEMUKAN HUKUM KRIMINOLOGI VIKTIMOLOGI PENOLOGI
METODE PENELITIAN HUKUM EMPIRIS PENDEKATAN LOKASI JENIS DAN SUMBER DATA POPULASI DAN SAMPEL TEKNIK PENGUMPULAN DATA ANALISIS DATA
JENIS DATA DATA SEKUNDER 1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2. DOKUMEN – ARSIP - BERITA ACARA – NOTULEN SIDANG –AKTA NOTARIS - SURAT PERJANJIAN - SURAT DAKWAAN - TUNTUTAN JAKSA – PUTUSAN HAKIM PENGADILAN – MA – MAHKAMAH KONSTITUSI - KOMISI 3. LITERATUR - REFERENSI 4. KONVENSI INTERNASIONAL - PERJANJIAN BI-MULTI LATERAL 5. HUKUM ADAT TERTULIS – AWIG-AWIG/KITAB SIMBUR CAHAYA/KITAB ADIGAMA/PERUU MAJAPAHIT 6. KOMPILASI HUKUM (ISLAM)
DATA PRIMER PERILAKU HUKUM NILAI PERSEPSI KEYAKINAN SIKAP RESPONS - REAKSI HARAPAN
TEKNIK PENGUMPULAN DATA PRIMER TEKNIK WAWANCARA TERSTRUKTUR – SEMI TERSTRUKTUR – TERBUKA (OPEN ENDED) INDIVIDUAL – KELOMPOK - FOCUS GROUP INTERVIEW INSTRUMEN WAWANCARA – DAFTAR PERTANYAAN (QUESTIONAIRE) – PEDOMAN WAWANCARA (INTERVIEW GUIDE)
TEKNIK OBSERVASI TERLIBAT (PARTICIPANT) – TIDAK TERLIBAT (NON-PARTICIPANT) LOKASI - SITUASI – PERISTIWA – HUKUM MEKANISME TAHAPAN PROSES - WAKTU - JUMLAH
TEKNIK PENGUMPULAN DATA SEKUNDER STUDI KEPUSTAKAAN - PERATURAN PERUNDANGAN – DOKUMEN HUKUM DIMANA DAN BAGAIMANA CARA MEMPEROLEHNYA PERSONAL COMMUNICATION WEBSITE - SITUS
ANALISIS DATA MELAKUKAN KATEGORISASI – KLASIFIKASI – EDITING TABULASI - INTERPRETASI DESKRIPSI - ANALISIS EKSPLANASI – KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Tahap Penelitian Hukum Penentuan Rancangan Metode Penelitian Persiapan Penelitian Hukum Pelaksanaan Penelitian Hukum Laporan Penelitian Hukum
Persiapan Penelitian Hukum 1. Pemilihan judul penelitian Judul biasanya berangkat dari keingintahuan peneliti tentang siapa pelaksana peristiwa hukum itu, apa tujuan melakukan peristiwa hukum, mengapa peristiwa hukum itu dilakukan, bagaimana cara terjadi peristiwa hukum, faktor yang mempengaruhi peristiwa hukum itu, dll. Judul sedapat mungkin menggambarkan kondisi aktual, disesuaikan dengan tingkat kompetensi peneliti, lama waktu yang diperlukan, dana untuk membiayai kegiatan penelitian, dan manfaat yang diperoleh dari hasil penelitian.
2. Identifikasi dan perumusan masalah Identifikasi masalah artinya suatu proses mencari dan menemukan masalah. Rumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang lengkap dan rinci mengenai halangan atau kendala dalam mencapai tujuan atau problematika yang perlu diteliti. Rumusan masalah lazimnya dibuat dalam kalimat tanya (research question), yang mencerminkan adanya hubungan antara berbagai variabel.
Manfaat/kegunaan penelitian ada 2 macam: 3. Tujuan dan Manfaat Penelitian Rumusan tujuan penelitian hukum selalu konsisten dengan rumusan masalah. Berapa banyak masalah dirumuskan, sebanyak itu juga tujuan yang akan dicapai. Manfaat/kegunaan penelitian ada 2 macam: Secara teoritis Secara praktis Berguna sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Berguna sebagai upaya yang dapat dipetik langsung manfaatnya.
Metode pendekatan masalah 4. Penentuan Strategi Penelitian Metode pendekatan masalah Artinya apakah penelitian yang akan dilakukan termasuk penelitian normatif atau empiris, apakah data yang akan digunakan data primer, data sekunder atau kedua-duanya. Studi kasus hukum (legal cases study) Survey hukum (Legal study)
5. Penulisan Proposal Penelitian Sekurang-kurangnya memuat: Judul penelitian Latar belakang masalah Rumusan masalah dan ruang lingkup Tujuan dan manfaat penelitian Tinjauan pustaka (kerangka teoritis dan konseptual) Metode penelitian Pelaksana/pelaku penelitian Jadwal pelaksanaan penelitian Rincian biaya penelitian Penulisan laporan hasil penelitian Daftar Pustaka
Pelaksanaan Penelitian Hukum Pengumpulan data Pengolahan dan Analisis data
Pengumpulan data Dapat dilakukan dengan cara: Studi pustaka (bibliography study) Studi dokumen (document study) Studi virtual (Virtual study) Observasi di lokasi penelitian Wawancara (interview) Kuesioner (angket) DATA PRIMER ATAU DATA SEKUNDER
Pengolahan dan Analisis data Pengolahan data meliputi tahap: Pemeriksaan data (editing) Penandaan data (coding) Penyusunan data (constructing) Analisis data Yaitu, menguraikan data dalam bentuk rumusan angka-angka, sehingga mudah dibaca dan diberi arti bila data itu kuantitatif, dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti (interpretasi) bila data itu kualitatif.
Pengoreksian kesalahan Laporan Penulisan Hukum Kemampuan menulis Laporan penelitian Seminar hasil Penelitian hukum Pengoreksian kesalahan Penulisan laporan Laporan hasil penelitian merupakan hasil penyajian data yang sudah diolah dan dianalisis dalam bentuk suatu karya tulis ilmiah.
TERIMA KASIH