KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
SENGKETA PAJAK Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak) Catatan: Penyelesaian sengketa pajak hanya dilakukan melalui Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak
SENGKETA PAJAK Penyelesaian di Pengadilan Pajak Pembetulan suatu keputusan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penyelesaian di Direktorat Jenderal Pajak “sebelum” ke Pengadilan Pajak Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Pengurangan/Pembatalan STP Pembatalan hasil pemeriksaan dan SKP-nya Keberatan Gugatan Penyelesaian di Pengadilan Pajak Banding Penyelesaian di Mahkamah Agung, “setelah” di Pengadilan Pajak Peninjauan Kembali (PK)
PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Pasal 16 UU KUP ayat (1) PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan. yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, kekeliruan pengkreditan pajak. yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo.
PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Pasal 16 ayat 2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. (Pasal 16 ayat 3) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Pasal 16 ayat 4)
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan, yang tercantum dalam: Surat Tagihan Pajak; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut (al): A> tidak diajukan keberatan; B> diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau C> diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 (dicabut) diganti PMK No: 8/PMK.03/2013 tgl. 2 Jan 2013
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT; Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP dengan disertai alasan; Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar; WP telah melunasi pajak yang terutang; dan Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tsb harus dilampiri dgn surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 (dicabut) diganti PMK No: 8/PMK.03/2013 tgl. 2 Jan 2013
PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. (Pasal 36 ayat 1 huruf b) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)
PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal, al: - Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan; - Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau - WP mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; Mengemukakan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim;
PENGURANGAN / PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. (Pasal 36 ayat 1 huruf c) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)
PENGURANGAN / PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: > 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; > Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; > Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; > Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan > Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb harus diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tgl keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 (dicabut) diganti PMK No: 8/PMK.03/2013 tgl. 2 Jan 2013
PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN DAN SKP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (Pasal 36 ayat 1 huruf d) Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali. (Pasal 36 ayat 1b) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (Pasal 36 ayat 1c) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). (Pasal 36 ayat 1e)
PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN DAN SKP Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal: - tidak diajukan keberatan; - diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP; atau - diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb: > 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak; > diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; > mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dgn alasan yg mendukung permohonannya; > Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan > Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada WP dlm rangka pembahasan akhir dan WP tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dapat dipertimbangkan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 (dicabut) diganti PMK No: 8/PMK.03/2013 tgl. 2 Jan 2013
KEBERATAN Pasal 25 ayat 1 UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan "suatu" adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. DALAM HAL Penjelasan UU KUP Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (PMK 194/2007)
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 25 UU KUP SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(ayat 1) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (ayat 2) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (ayat 3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. (ayat 3a) Catatan: Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak ditambah sanksi administrasi, berlaku utk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (PMK 194/2007) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (ayat 4)
Hak WP lainnya berkaitan dengan pengajuan keberatan Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.(Pasal 25 ayat 6 UU KUP) Dirjen Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh WP dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh WP belum memenuhi persyaratan, WP dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan terlampaui. Dalam hal WP menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (Pasal 26 ayat 2 UU KUP) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Dirjen Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kpd WP guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. WP dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada WP. WP tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar. . (PMK 194/2007, dicabut diganti NOMOR 9/PMK.03/2013 Tgl 2 Jan 2013)
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN KEBERATAN Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 25 ayat 7) DIUBAH Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 25 ayat 7 UU KUP (baru)) Satu bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 25 ayat 9 UU KUP (baru)) Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat 10 KUP (baru))
Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2010 Contoh: Setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh badan tahun 2008 atas nama PT ABC diterbitkan SKPKB tertanggal 10 Oktober 2009 dengan rincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp120.000.000,00 Jumlah kredit pajak Rp100.000.000,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp 20.000.000,00 Besarnya sanksi administrasi (2% x 10 bulan) Rp 4.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 24.000.000,00 Misalkan dalam pembahasan akhir, PT ABC hanya menyetujui jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp5.000.000,00. Dalam hal PT ABC mengajukan keberatan maka PT ABC wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui yaitu sebesar Rp6juta {Rp5juta + (20% x Rp5juta)} sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat mengajukan keberatan yaitu sebesar Rp18juta, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan keberatan PT ABC ditolak dengan SK Keberatan tanggal 20 Februari 2010, maka atas jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% atau Rp9juta. Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2010
PEMBUKTIAN DALAM KEBERATAN Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. (Pasal 26A ayat 4 UU KUP) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. (Pasal 26 ayat 4 UU KUP) Atas SKPKB yang diterbitkan karena SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran dan SKPKB yang diterbitkan karena kewajiban pembukuan (Pasal 28) dan kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan (Pasal 29) tidak dipenuhi.
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (Pasal 26 ayat 1 UU KUP) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 26 ayat 3 UU KUP) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. (Pasal 26 ayat 5 UU KUP) Dirjen Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). {Pasal 27 ayat 1} Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. {Pasal 27 ayat 3}
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN BANDING Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 27 ayat 5) DIHAPUS Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat 5a UU KUP (baru)) Jangka waktu 1 bulan sejak terbit SKPKB, SKPKBT. Tertangguh 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 27 ayat 5d UU KUP (baru))
Contoh: Misalkan PT ABC pada contoh sebelumnya mengajukan banding, maka kekurangan pembayaran pajak (Rp18juta), tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan permohonan banding PT ABC ditolak dengan Putusan Banding tanggal 20 Agustus 2010, maka atas jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% atau Rp18juta. Jatuh tempo tanggal 19 September 2010
PUTUSAN BANDING Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.(Pasal 1 angka 35 UU KUP) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (lama)} DIUBAH Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (baru)} Catatan: Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penjelasan Pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” dalam ketentuan ini antara lain … pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.”
Pasal 23 UU KUP GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan Termasuk SK Pembetulan yang berkaitan dengan STP dan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan STP yang sebelumnya diatur dalam ayat tersendiri.
Selesai….
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011 Tambahan terkait…. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011
PEMBERLAKUAN UU 28 TAHUN 2007 1 Januari 2008 UU 28/2007 Pengecualian: Pasal II Peralihan Hak & kewajiban 2001-2007 yang belum diselesaikan UU 16/2000 Hak & kewajiban 2001-2007 yang belum diselesaikan UU 16/2000 Pengecualian untuk 13 hal diberlakukan UU 28 tahun 2007 dan PP 74 Tahun 2011 Daluwarsa penetapan paling lama akhir 2013 MEMBACA PEMBERLAKUAN DAN KETENTUAN PERALIHAN UU 28 TAHUN 2007 29
HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 Penyelesaian permohonan penghapusan NPWP & pencabutan pengukuhan PKP Untuk permohonan yang diterima setelah 31 Desember 2007 penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui verifikasi batas waktu bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan SK Pembetulan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Ps. 26 & 26A UU KUP Pasal 64
HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 pembetulan terhadap SKPIB Untuk penerbitan SKPIB setelah 31 Desember 2007 Tata cara pemeriksaan & permohonan pembatalan pemeriksaan (Ps. 31 & 36 (1) huruf d) Untuk pemeriksaan yg dimulai setelah 31 Desember 2007 pengajuan gugatan terhadap penerbitan skp yg tidak sesuai prosedur Untuk pemeriksaan yg dimulai setelah 31 Desember 2007 pengajuan gugatan terhadap penerbitan SK Keberatan yg penerbitannya tidak sesuai prosedur Untuk pengajuan keberatan yg diterima setelah 31 Desember 2007 Persyaratan & prosedur pembetulan SPT Ps. 8 (1), (1a), & (6) UU KUP untuk pembetulan SPT yg disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011 Pasal 64
HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yg disampaikan setelah 31 Desember 2011 persyaratan & prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Ps. 7 PP 74/2011 persyaratan & prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Ps. 8 (4) UU KUP) untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yg disampaikan setelah 31 Desember 2011 permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan/ pembatalan skp, permohonan pengurangan / pembatalan STP untuk Tahun Pajak 2007 & sebelumnya yg diajukan setelah 31 Desember 2011 permintaan keterangan / bukti kepada pihak -3 yg mempunyai hubungan dgn WP yg dilakukan Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukper/ Penyidikan/ penagihan pajak / proses keberatan (Ps. 55 PP 74 2011) yg dilakukan setelah 31 Desember 2011 Pasal 64
Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Penetapan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Pembayaran Hak dan kewajiban Menyampai- kan SPT PUTUSAN BANDING Setuju? Setuju? Diperiksa ? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN/ UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PEMBETULAN (Ps 16) KEBERATAN (Ps 25) PENGURANGAN/PENGHAPUSAN/ PEMBATALAN (Ps 36)
PEMBETULAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN CONTOH PT ‘X’ diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2012, dengan rincian sebagai berikut: Pajak Keluaran Rp 100.000.000,- Pajak Masukan Rp 75.000.000,- Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 Faktur Pajak sebesar Rp 7.500.000,- terdapat kekeliruan dalam penghitungan PM pada saat pemeriksaan menjadi sebesar Rp 5.700.000,- Bagaimana kalau ada ada Faktur Pajak yang tidak diperhitungkan sebagai PM pada surat ketetapan pajak? TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN Ps 34 PP 74/2011
PEMBETULAN Pembetulan terkait pengkreditan PM PPN, terbatas: surat ketetapan pajak SKPKB SKPKBT kesalahan tulis SKPN SKPLB Karena Jabatan STP SKPPKP SKPIB SK Keberatan SK Pembetulan Dapat dibetulkan DIRJEN PAJAK kesalahan hitung SK Pengurangan Sanksi Administrasi SK Penghapusan Sanksi Administrasi SK Pengurangan Ketetapan Pajak (atas skp dan STP) kekeliruan penerapan ketentuan Atas Permohonan SK Pembatalan Ketetapan Pajak (atas skp dan STP) SPPT SKP PBB STP PBB Pembetulan terkait pengkreditan PM PPN, terbatas: Perbedaan PM yang menjadi kredit pajak PM tidak mengandung sengketa SK Pemberian Pengurangan PBB SK Pengurangan Denda PBB
Yang dapat dibetulkan termasuk PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Yang dapat dibetulkan termasuk Termasuk pembetulan SPPT skp (PBB) STP PBB SK Pemberian Pengurangan PBB SK Pengurangan Denda Administrasi PBB Penjelasan Ps 34 ayat (1) PP 74/2011
1 Meliputi: Kesalahan penulisan Kesalahan tulis Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang
2 Kesalahan Hitung kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan 1 kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali 2
3 Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan kekeliruan dalam pengkreditan pajak kekeliruan dalam penerapan tarif 1 6 2 5 kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan 4 3 kekeliruan penerapan sanksi administrasi kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Permohonan Pembetulan SYARAT PERMOHONAN PEMBETULAN WAJIB PAJAK Permohonan Pembetulan DIRJEN PAJAK Harus memenuhi persyaratan: diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan alasan permohonan 1 permohonan untuk 1 skp, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus
SK PEMBETULAN SECARA JABATAN kesalahan hitung dalam skp akibat hasil MAP WP dapat mengajukan Keberatan Diterbitkan apabila terdapat : jika skp tersebut tidak diajukan keberatan atau Pasal 36 (1) ayat huruf b 3 bulan sejak tanggal dikirim SK Pembetulan kesalahan hitung dalam SK Keberatan akibat hasil MAP jika SK Keberatan tersebut tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut. Mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak Tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar jika belum diajukan permohonan pembetulan oleh WP.
KEPUTUSAN PEMBETULAN DAN CARA PENYAMPAIAN PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN 6 bulan Tanggal terima Permohonan pembetulan Dirjen Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan berdasarkan hasil penelitian tanggal diterbitkan SK Pembetulan mengabulkan permohonan dengan menbetulkan kesalahan atau kekeliruan menolak Permohonan pembetulan dianggap dikabulkan apabila dalam 6 bln: Dirjen Pajak tidak memberi keputusan; dan Permohonan tidak dikembalikan. POS secara langsung jasa ekspedisi atau jasa kurir Bukti Pengiriman Surat Bukti Tanda Terima Bukti Pengiriman Surat WAJIB PAJAK Dalam hal skp diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, SK Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan SK Keberatan
KETENTUAN KHUSUS Dirjen Pajak dapat menerbitkan SK Pembetulan secara jabatan atas SK Keberatan apabila SK Keberatan tersebut nyata-nyata tidak benar sebagai akibat adanya kesalahan dalam penghitungan pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar; SK Keberatan tersebut terkait Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; dan SK Keberatan tersebut tidak dapat diajukan Banding atau diajukan banding dengan putusan tidak dapat diterima
KEBERATAN
Pot/put oleh pihak ketiga KEBERATAN WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Surat Keberatan Pengajuan Keberatan atas suatu hanya terbatas materi atau isi skp/pot/put Terdapat alasan keberatan selain materi atau isi skp/pot/put DIPERTIMBANGKAN DALAM PENYELESAIAN KEBERATAN TIDAK DIPERTIMBANGKAN DALAM PENYELESAIAN KEBERATAN SKPKB (Kec SKPKB 13A) SKPKBT SKPLB SKPN Pot/put oleh pihak ketiga surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak Surat Keberatan mengenai keberatan terhadap suatu: surat ketetapan pajak; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Persyaratan formal Permohonan Keberatan Tahun 2007 dan sebelumnya Tahun 2008 dan sesudahnya Ditulis dalam bahasa Indonesia Mengemukakan jumlah pajak terutang/jumlah rugi/jumlah dipotong-dipungut Disertai alasan yang jelas Ditandatangani oleh WP atau kuasanya (Pasal 32 KUP) Diajukan < 3 bulan sejak tanggal skp atau tanggal bukti potong/pemungutan Diajukan < 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau tanggal bukti potong/ pemungutan Melunasi pajak YMH dibayar minimal sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sejak tanggal dikirim SK Pembetulan KEADAAN DI LUAR KEKUASAAN WAJIB PAJAK Kecuali terdapat keadaan diluar kekuasaan: bencana alam kebakaran huru-hara/kerusuhan massal diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam skp berubah, kecuali SK Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak Dalam jangka waktu 3 bulan Sejak skp dikirim; atau Potput pajak WP Keberatan Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SK Pembetulan Syarat: belum mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak setelah WP mengajukan keberatan terdapat penerbitan SK Pembetulan oleh Dirjen Pajak secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak bertambah, proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan oleh Dirjen Pajak.
50% KEBERATAN SANKSI DENDA KEPUTUSAN KEBERATAN mengabulkan sebagian Jumlah pajak dalam SK Keberatan - pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan KEPUTUSAN KEBERATAN menolak 50% menambah
SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN DIRJEN PAJAK SURAT KEBERATAN SPUH SK KEBERATAN WAJIB PAJAK Dapat mencabut pengajuan keberatan surat persetujuan/ SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN surat penolakan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia beserta alasan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Tidak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Masa/Bagian Tahun/Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya SKPKB/SKPKBT yg tidak disetujui menjadi UTANG PAJAK disampaikan ke KPP terdaftar dengan tembusan Dirjen Pajak dan Kepala Kanwil DJP atasan Kepala KPP 12 bulan
SPUH KEBERATAN WP Keberatan Dirjen Pajak 12 bulan Pasal 31 & 33 tidak dipertimbangkan Dirjen Pajak WP dapat mencabut pengajuan keberatan SPUH Sejak pengajuan keberatan diterima oleh Dirjen Pajak s.d. tgl SK Keberatan diterbitkan SKPKB & SKPKBT menjadi utang pajak & tidak dikenai denda 50% 12 bulan SK KEBERATAN menambah ditolak dikabulkan sebagian dikabulkan denda sebesar 50% (lima puluh persen) Pasal 31 & 33
DAPAT DIPERTIMBANGKAN PERLAKUAN ATAS DOKUMEN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN TIDAK DIPERTIMBANGKAN yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak DIPERTIMBANGKAN buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diterima/diperoleh pada proses penyelesaian keberatan yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh WP karena berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan skp yang Ph Kena Pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada: dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan dokumen kredit pajak sebagai pengurang PPh. DAPAT DIPERTIMBANGKAN yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Dirjen Pajak serta diberikan oleh WP
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 12 BULAN KEBERATAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Keberatan WP dianggap dikabulkan. WP mengajukan keberatan juga mengajukan pembetulan atas skp, SK Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan SK Keberatan
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK PERMOHONAN WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK DAPAT Mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan/membatalkan skp tidak benar Mengurangkan/membatalkan STP Pasal 14 KUP yang tidak benar membatalkan skp hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa: penyampaian SPHP atau surat SPHV PAHP atau PAHV dengan WP
PENGURANGAN /PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi bunga, denda, & kenaikan dalam hal Sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK skp STP terkait skp STP KETENTUAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK Permohonan Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi dlm DIRJEN PAJAK skp STP terkait skp STP dengan ketentuan skp tersebut: dengan ketentuan STP tersebut: tidak diajukan keberatan tidak diajukan permohonan pengurangan /pembatalan STP yang tidak benar; atau diajukan tetapi dicabut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan skp yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut tidak sedang diajukan permohonan pembatalan skp hasil pemeriksaan/verifikasi atau diajukan tetapi dicabut oleh WP/ditolak Dirjen Pajak
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK PERSYARATAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Surat Permohonan dapat diajukan paling banyak 2 kali Syarat Permohonan 1 permohonan untuk 1 skp/STP, kecuali STP Pasal 19 ayat (1) KUP, sepanjang terkait dengan skp yg sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP dengan disertai alasan disampaikan ke KPP terdaftar ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Syarat Tambahan Permohonan Ke-2 dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan WP tetap diajukan terhadap skp/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yg pertama
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Permohonan atas sanksi >24 bln sanksi administrasi PS. 8 (2) & (2a) UU KUP dapat diberikan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% /bln dikenakan untuk paling lama 24 bln sanksi administrasi Ps. 9 (2a) & (2b) UU KUP atau Ps. 19 (1) UU KUP untuk permohonan yg diajukan oleh WP setelah 31 Des 2011 s.d. 31 Des 2013 yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan/ pembatalan skp dan telah diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK, SK Pengurangan atau Pembatalan skp secara jabatan Mengurangkan/ membatalkan sanksi administrasi dalam STP akibat dari penerbitan skp Pasal 36
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI YANG LEBIH DARI 24 BULAN permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam STP berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) KUP dalam STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUP berasal dari 1/beberapa STP untuk dasar penagihan pajak yang sama diajukan setelah tgl 31 Desember 2011 s.d. tgl 31 Desember 2013 sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan dengan ketentuan: diberikan pengurangan menjadi 24 bulan sanksi administrasi belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi oleh WP
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi MENJADI <24 BLN pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi <24 bln dengan ketentuan: sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam skp atau STP telah dilunasi oleh WP memenuhi kriteria yang dapat berupa: WP dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP selain yang tercakup Pasal 16 KUP WP dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ke-3 dan bukan karena kesalahan WP WP yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya WP mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
PENGURANGAN/PEMBATALAN skp Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan / membatalkan skp yang tidak benar
terhadap skp tersebut: KETENTUAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR WAJIB PAJAK Surat Permohonan DIRJEN PAJAK Dengan ketentuan terhadap skp tersebut: tidak diajukan keberatan diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau diajukan tetapi dicabut tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi atau diajukan tetapi dicabut/ditolak tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK PERSYARATAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Surat Permohonan dapat diajukan paling banyak 2 kali Syarat Permohonan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut WP dengan disertai alasan disampaikan ke KPP terdaftar ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Syarat Tambahan Permohonan Ke-2 dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan WP tetap diajukan terhadap skp yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yg pertama
Permohonan Pengurangan/Pembatalan skp WAJIB PAJAK tidak diajukan keberatan telah diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan Permohonan Pengurangan/Pembatalan skp tidak dapat diajukan jika mengajukan keberatan & dicabut Buku, catatan, atau dokumen Dirjen Pajak dipertimbangkan Tidak dapat diajukan GUGATAN SK Pengurangan/ Pembatalan skp Pasal 35
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
PENGURANGAN/PEMBATALAN STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan / membatalkan STP yang tidak benar Sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya
terhadap skp tersebut: KETENTUAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR WAJIB PAJAK Surat Permohonan DIRJEN PAJAK STP yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan skp STP yang tidak benar selain STP yang terkait dengan penerbitan skp dengan ketentuan dengan ketentuan terhadap skp tersebut: tidak diajukan keberatan atau diajukan tetapi dicabut/tidak dipertimbangkan terhadap STP tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau diajukan tetapi dicabut tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi atau diajukan tetapi dicabut/ditolak terhadap STP tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau diajukan tetapi dicabut
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK PERSYARATAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Surat Permohonan dapat diajukan paling banyak 2 kali Syarat Permohonan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan jumlah tagihan pajak/sanksi administrasi dalam STP menurut WP dengan disertai alasan disampaikan ke KPP terdaftar ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Syarat Tambahan Permohonan Ke-2 dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan WP tetap diajukan terhadap STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yg pertama
PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN ATAU VERIFIKASI
PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN atau SKP HASIL PEMERIKSAAN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa: penyampaian SPHP atau SPHV 1 pembahasan akhir hasil pemeriksaan/ verifikasi dengan WP 2
WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK KETENTUAN PERMOHONAN PEMBATALAN SKP DARI HASIL PEMERIKSAAN ATAU VERIFIKASI WAJIB PAJAK Surat Permohonan DIRJEN PAJAK dengan ketentuan dapat diajukan dalam hal terhadap skp tersebut: tidak dapat diajukan dalam hal skp tersebut tidak diajukan keberatan diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau diajukan tetapi dicabut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan skp yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut
dapat diajukan paling banyak 1 kali PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBATALAN SKP DARI HASIL PEMERIKSAAN ATAU VERIFIKASI WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Surat Permohonan dapat diajukan paling banyak 1 kali Syarat Permohonan 1 permohonan untuk 1 skp diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia menguraikan tentang tidak disampaikannya SPHP/SPHV dan/atau tidak dilaksanakannya PAHP/PAHV disampaikan ke KPP terdaftar ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus
skp yg berdasarkan Pemeriksaan/ Verifikasi PEMBATALAN SKP skp yg berdasarkan Pemeriksaan/ Verifikasi yg dilaksanakan tanpa prosedur penyampaian SPHP atau SPHV PAHP atau PAHV dibatalkan Dirjen Pajak dgn Ps. 36 (1) d UU KUP dilanjutkan dgn melaksanakan prosedur yg belum dilaksanakan Catatan: Untuk pemeriksaan dlm rangka restitusi Ps. 17B (1) UU KUP dilanjutkan dgn penerbitan: skp sesuai PAHP apabila jangka waktu 12 bulan belum terlewati. SKPLB sesuai SPT apabila jangka waktu 12 bulan terlewati. Pasal 13
BENTUK KEPUTUSAN YANG DAPAT DIBERIKAN Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan mengabulkan seluruhnya atau sebagian menolak Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Dirjen Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP
PENGAJUAN PERMOHONAN Maksimal 2 kali Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan skp Pengurangan/Pembatalan STP Pembatalan skp Hasil Pemeriksaan Maksimal 2 kali (permohonan ke-2 paling lama 3 bulan sejak tgl SK pertama 1 kali
WAJIB PAJAK dapat MENCABUT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK 6 bulan Permohonan diterima Surat Keputusan WAJIB PAJAK dapat MENCABUT SURAT PERMOHONAN pengurangan/penghapusan sanksi administrasi pengurangan/pembatalan skp tidak benar Dengan Syarat pengurangan/pembatalan STP yang tidak benar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan pembatalan skp hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa: penyampaian SPHP atau SPHV PAHP atau PAHV disampaikan ke KPP terdaftar ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Dalam hal WP melakukan pencabutan terhadap surat permohonan, WP tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut
KEALPAAN PERTAMA KALI WP kenaikan 200% menyampaikan SPT kenaikan 200% isinya tidak benar atau tidak lengkap Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara kealpaan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana SKPKB Ps. 13A UU KUP melampirkan keterangan yg isinya tidak benar tidak menyampaikan SPT Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan; Pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi; dan Pengurangan/ pembatalan skp yg tidak benar. Pasal 29
UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BANDING DAN GUGATAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
Pembinaan organisasai, administrasi & keuangan oleh Kementerian Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi WP atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak Pembinaan Teknis oleh Mahkamah Agung Pembinaan organisasai, administrasi & keuangan oleh Kementerian Keuangan
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK BANDING Pasal 1 angka 6 UUPP upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Persyaratan Banding Diajukan dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yg diajukan banding 1 keputusan diajukan 1 surat banding Diajukan dengan disertai alasan yg jelas dan dicantumkan tanggal terima SK yang dibanding Pada surat banding dilampirkan salinan SK yang dibanding Jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK HAL-HAL sehubungan dengan pengajuan BANDING 1 WP dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan 2 Jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal Putusan Banding 3 Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa
PEMBUKTIAN Alat bukti di Pengadilan Pajak Surat atau tulisan Keterangan ahli Keterangan para saksi Pengakuan para pihak, dan/atau Pengetahuan hakim Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan
Alat bukti surat/ tulisan terdiri dari: Akta autentik: surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perUUan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya Akta di bawah tangan: surat yang dibuat & ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan mauksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang Surat lain atau tulisan yang tidak termasuk di atas, yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan
Menganut prinsip pembuktian bebas Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta penilaian pembuktian, tidak terbatas pada fakta & hal-hal yang diajukan oleh para pihak. MENCARI KEBENARAN MATERIAL
PUTUSAN BANDING Putusan Banding Pasal 32 denda sebesar 100% mengabulkan sebagian Putusan Banding denda sebesar 100% Dari [jumlah pajak bdsk Putusan Banding] -/- [pembayaran pajak yg telah dibayar sebelum mengajukan keberatan] menambah pajak yg harus dibayar membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yg menambah pajak yg masih harus dibayar menolak Tidak dikenai denda sebesar 100% tetapi denda 50% SK Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SK Keberatan tidak dapat diterima Pasal 32
GUGATAN Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak)
Pelaksanaan Surat Paksa, SPMP, atau Pengumuman Lelang GUGATAN Selain: Skp yg penerbitannya telah sesuai dengan prosedur/ tata cara penerbitan; SK Pembetulan; SK Keberatan yg penerbitannya telah sesuai prosedur/ tata cara penerbitan; SK Pengurangan Sanksi Administrasi; SK Penghapusan Sanksi Administrasi; SK Pengurangan Ketetapan Pajak; SK Pembatalan Ketetapan Pajak; dan SKPPKP Pelaksanaan Surat Paksa, SPMP, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain SK-Keberatan Penerbitan skp atau SK-Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur yg berlaku
Persyaratan Gugatan (Ps 40 & 41) Diajukan secara tertulis Dalam Bahasa Indonesia Ditujukan kepada Pengadilan Pajak Dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat Satu surat gugatan untuk satu keputusan yang digugat Diajukan oleh Penggugat, ahli waris, pengurus atau kuasa hukumnya Disertai alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal surat keputusan yang di gugat Dilampirkan surat keputusan yang di gugat
skp SK Keberatan GUGATAN Kapan skp dan SK Keberatan dianggap Tidak Sesuai Prosedur ? skp tidak didasarkan pada hasil: Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan hasil: Verifikasi; Pemeriksaan; Pemeriksaan ulang; Pemeriksaan Bukper SKPKB (Ps. 13A UU KUP) SK Keberatan Tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. Pasal 38 & 39
skp SK Keberatan GUGATAN Tindak Lanjut atas Putusan Gugatan menerbitkan kembali skp sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, kecuali: Pasal 17B ayat (1) apabila jangka waktu 12 bulan (Pasal 17B (1) UU KUP) belum terlewati, skp diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang sesuai. apabila jangka waktu 12 bulan (Pasal 17B (1) UU KUP) terlewati, SKPLB diterbitkan sesuai dengan SPT. SK Keberatan menerbitkan kembali SK Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan Dirjen Pajak menyelesaikan keberatan yg diajukan oleh WP paling lama 12 bulan dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Dirjen Pajak Pasal 40 & 41
Pejabat harus melaksanakan putusan dlm jangka waktu 30 hr sjk tgl putusan diucapkan dlm jangka waktu 7 hr sjk tgl putusan sela diucapkan Pemohon Banding/ Penggugat Dikirim dgn surat Sekretaris PP PARA PIHAK Terbanding/ Tergugat (DJP) Salinan putusan/ penetapan dlm jangka waktu 30 hr sjk tgl diterima putusan Pejabat harus melaksanakan putusan Pejabat tidak melaksanakan putusan dlm jangka waktu yg ditentukan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yg berlaku
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: Menolak Mengabulkan sebagian/ seluruhnya Menambah pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima Membetulkan kesalahan tulis/ hitung, dan/atau Membatalkan TIDAK DAPAT DIAJUKAN: GUGATAN ke Peradilan Umum, PTUN, atau peradilan lainnya, kecuali putusan “Tidak Dapat Diterima” yang menyangkut kewenangan/ kompetensi BANDING KASASI
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung
UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI
PENINJAUAN KEMBALI Pajak hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini
ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI & JANGKA WAKTU PENGAJUAN No Alasan PK Jangka Waktu 1. Putusan didasarkan pada kebohongan/ tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian oleh Hakim Pidanan dinyatakan palsu Paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan/ tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap 2. Terdapat bukti tertulis baru yang penting & bersifat menentukan, yg apabila diketahui pada saat persidangan akan menghasilkan putusan yang berbeda Paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yg hari & tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah & disahkan oleh pejabat yg berwenang
No Alasan PK Jangka Waktu 3. Telah dikabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari pada yg dituntut Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim 4. Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya 5. Terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dgn ketentuan peraturan perUUan yang berlaku
PELAKSANAAN PUTUSAN BANDING, GUGATAN, DAN PK surat pelaksanaan Putusan Banding Dirjen Pajak surat pelaksanaan Putusan Gugatan Putusan Gugatan Putusan Peninjauan Kembali surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali menerbitkan Pasal 42
IMBALAN BUNGA
KETENTUAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA UU KUP 2000 Pemberian imbalan bunga: Pasal 11, Pasal 17B, Pasal 27A UU Status utang pajak dalam keberatan: Pasal 25 ayat (7) UU Status utang pajak dalam banding: Pasal 27 ayat (5) UU KMK Nomor 40/PMK.03/2005 UU KUP 2007 pemberian imbalan bunga: Pasal 11, Pasal 17B, Pasal 27A UU status utang pajak dalam keberatan: Pasal 25 ayat (3a), ayat (7) dan ayat (8) UU status utang pajak dalam banding: Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c) UU Pasal 24 PP Nomor 80 Tahun 2007 (berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 Pasal 43 s.d. Pasal 45 PP Nomor 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011
DASAR PEMBERIAN IB BERDASARKAN UU KUP 2000 1 3 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding (Pasal 27A ayat (1) UU) 2 4 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU) kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU)
DASAR PEMBERIAN IB BERDASARKAN UU KUP 2007 1 4 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU) 2 5 keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU) kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP (Pasal 27A ayat (1a) 3 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK (Pasal 27A ayat (1) UU) 6 keterlambatan penerbitan SKPLB terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 17B ayat (4) UU)
1 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU: pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak: diterimanya permohonan terkait Pasal 17 UU, atau sejak diterbitkannya SPKLB terkait Pasal 17B UU, atau sejak diterbitkannya SKPPKP terkait Pasal 17C UU apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bln sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan, yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) diterbitkan
1 keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU) Pasal 11 ayat (1), ayat (1a) dan Pasal 11 ayat (2) UU: pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak: permohonan pengembalian sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya SKPLB Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya SKPPKP Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak atau SKPIB, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan PK, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan, terhadap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak batas waktu berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan
Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (2) & (3) SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan Diterbitkan > 1 bulan SKPLB = SPT SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan
3 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding (Pasal 27A ayat (1) UU) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB dan SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran s.d. diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
3 Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK (Pasal 27A ayat (1) UU) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau PK diterima sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak s.d. diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
Contoh kasus : PT A diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 dengan jumlah pajak ymhd sebesar Rp 1 M. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, PT A hanya menyetujui pajak ymhd sebesar Rp200 juta. PT A telah melunasi seluruh SKPKB tersebut dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi yang tidak disetujui. Diterbitkan SK Keberatan dengan jumlah pajak ymhd menjadi sebesar Rp 600 juta. PT A memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 400 juta Tidak diberikan imbalan bunga. PT A mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan Putusan Banding mengabulkan sebagian permohonan PT A sehingga jumlah pajak ymhd menjadi sebesar Rp150 juta. Tidak diberikan imbalan bunga.
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKB/SKPKBT) kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam PAHP atau PAHV, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau Imbalan bunga tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam PAHP atau PAHV, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
Contoh kasus: PT X diterbitkan SKPKB dengan jumlah pajak ymh dibayar sebesar Rp 1 M atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang menyatakan LB sebesar Rp2,5 M. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, PT X menyetujui pajak ymh dibayar sebesar Rp250 juta. PT X melunasi jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan Diterbitkan SK Keberatan yang menolak permohonan PT X. PT X mengajukan banding dan Putusan Banding mengabulkan sebagian permohonan sehingga jumlah LB dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp1,25 M. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada PT X adalah sebesar Rp1.5M. Tidak diberikan imbalan bunga. PT X tidak diberikan imbalan bunga karena pada dasarnya PT X telah menyetujui SKPKB sebesar Rp 250 juta.
Contoh kasus: PT Y diterbitkan SKPN atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang menyatakan LB sebesar Rp 2,5M. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, PT Y tidak menyetujui seluruhnya & mengajukan keberatan. Diterbitkan SK Keberatan yang menolak permohonan PT Y. PT Y mengajukan banding dan Putusan Banding mengabulkan sebagian sehingga jumlah LB dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp1.25M. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada PT Y adalah sebesar Rp1.25M. Diberikan imbalan bunga.
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan penerbitan SKPKB/SKPN atas SPT LB) SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PK mengabulkan sebagian atau seluruhnya PRODUK HUKUM: SKPKB dan/atau SKPN yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam PAHP SKPKB dan/atau SKPN yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPN s.d.diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 74/2011 berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU (terkait dengan kelebihan pembayaran pajak karena Putusan PK Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya) Putusan PK dikabulkan sebagian/ seluruhnya Produk Hukum: SKPKB atau SKPKBT Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak tanggal pembayaran s.d. sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding. kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan
4 kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan pengajuan keberatan/banding atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU) STP skp pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU) kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan
4 Kelebihan pembayaran sanksi administrasi – terkait dengan upaya hukum atas skp (Pasal 27A ayat (2) UU) dan Pasal 36 ayat (4) PP 74/2011) STP skp pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU telah diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK, SK Pengurangan atau Pembatalan skp berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU) kelebihan pembayaran dikembalikan tanpa imbalan bunga
5 Kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP (Pasal 27A ayat (1a)) Imbalan bunga diberikan atas SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (berdasarkan permohonan Wajib Pajak) untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak untuk STP dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan skp s.d. diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak
Imbalan bunga 2 % per bulan 6 Keterlambatan penerbitan SKPLB terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 17B ayat (4) UU) SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB *Berdasarkan Pasal 17B UU KUP
Kapan saat pemberian imbalan bunga??
Diberikan Imbalan Bunga Saat Pemberian Surat Keputusan Keberatan Diberikan Imbalan Bunga tidak Banding tidak Peninjauan Kembali Putusan Banding Diberikan Imbalan Bunga pada saat Putusan PK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Putusan Banding Diajukan PK Pasal 43
OK, sampai disini dulu