Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Advertisements

Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
Profesi luhur lahir dari masyarakat
ETIKA PROFESI Section 2 : PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Pertemuan 2 Etika Profesi.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
perkembangan ETIKA PROFESI
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
KODE ETIK PROFESI HAKIM
ETIKA DAN PROFESIONALISME
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
ETIKA PROFESI PURWATI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Tugas Individu Etika Profesi
Drs. H. M. Ladzi Safrony, M.Ag
MK 702 Etika Profesi (pengantar)
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PERANAN ETIKA DALAM MASYARAKAT MORALITAS PROFESI HUKUM
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
STT BANTEN (untuk kalangan sendiri)
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik Profesi.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. PENGERTIAN.
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
PROFESIONALISME KERJA
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9) ETIKA PROFESI, MK 702 Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9) Dosen Dr. Horadin Saragih, SH.,M.Hum

Kode, berarti kumpulan peraturan yang sistematis Kode etik , yaitu norma atau asas yang diterima kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari dimasyarakat maupun tempat kerja. (Muhammad Nuh, 2011).

K. Bertens dalam Ak. Muhammad, 2006: Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Fungsi kode etik adalah: Sebagai acuan kontrol moral atau semacam pengawasan perilaku pelaku profesi; Sebagai penuntun terbentuknya integritas moral yang kuat dikalangan pengemban profesi; Menjadi acuan supaya anggota profesi tetap bermartabat dalam profesinya;

Prof Soebekti, bahwa fungsi kode etik dalam profesi adalah: Menjunjung tinggi martabat profesi, Menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan- larangan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya;

Oleh karena itu, menurut E Oleh karena itu, menurut E. Sumaryono, dalam Muhammad Nuh, 2011, kode etik profesi perlu ditulis dengan alasan: Kode etik profesi penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi anggota kelompok profesi; Membantu pelaku profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya;

3.Menjadi dasar otentik, “pijakan”, acuan untuk mengamati perilaku sesama pelaku profesi yang dinilai melanggar hukum; 4.Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan, dengan kode etik profesi pelaku profesi dituntut meningkatkan prestasi dan kariernya;

Kelemahan Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional; Kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar/lingkungan para profesional . Para Profesional berpaling dan terpengaruh oleh kenyataan; (al. sifat kekeluargaan, konsumerisme);

A. Muhammad, 2006:82, menguraikan beberapa alasan yang mengakibatkan pengabaian terhadap kode etik profesi: Pengaruh sifat kekeluargaan, Pengaruh jabatan, Pengaruh konsumerisme, Karena lemah iman.

Melalui kode etik, para profesional hukum (Hakim, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, dll) diharapkan memiliki kualitas moral: Jujur kepada hati nuraninya; Jujur kepada Tuhan; Jujur kepada klien;

Jujur kepada hati nurani, berarti sikap terbuka yang tercermin dalam pelayanan kepada klien yang tidak mampu secara finansial; Jujur kepada Tuhan, berarti sikap fair dan wajar dan memandang klien sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan; Jujur kepada klien, berarti klien harus dipandang sebagai subjek yang perlu dihormati dan dihargai secara wajar, apa adanya.

Mengapa Kode Etik PH Penting? Profesi hukum sebagai profesi terhormat dan luhur, merupakan pilihan dan sekaligus panggilan hidup untuk melayani masyarakat di bidang hukum; Profesional hukum, selain menguasai hukum dengan baik secara teknis keilmuan, juga harus bermoral. Profesional terhindar dari menggadaikan profesi selaku “calo, broker, markus, mafia peradilan dst”. Akan tetapi dapat memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran.

Nilai-nilai dasar dari profesi hukum dalam sejumlah rumusan kode etik (Shidarta, 2009:137): Kesakralan (religious, jujur, bebas, adil), Solidaritas (terbuka, pengabdian, keutuhan korps, kolegial), Teori (objektif, metodologis, berwawasan); Kekuasaan (tanggung jawab, wibawa, amanah); Ekonomi (sederhana, tidak berorientasi materi) Keterampilan (cermat, cakap);